Kepastian hukum dan kebijakan pemerintah yang mendukung investasi menjadi hal penting bagi investor minyak dan gas bumi (migas) dalam melakukan eksplorasi hingga produksi. Pasalnya, bisnis investasi di sektor migas membutuhkan modal besar sehingga investor memerlukan kepastian dalam memperhitungkan keekonomian.
"Karena itu untuk meningkatkan iklim investasi diperlukan kebijakan yang mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan," kata Executive Director Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong di Jakarta, Selasa (11/4/2017).
“Harus ada titik temu antara keinginan Pemerintah dan kepentingan investor. Keseimbangan kepentingan antara kedua pihak harus dijaga, karena kalau tidak, investasi akan sulit berjalan,” lanjutnya.
Dirinya mengakui, secara konsep aturan yang dibuat pemerintah sudah cukup bagus, tetapi dalam detail pelaksanaannya masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. “Kebijakan yang dirilis pemerintah masih memiliki kekurangan dalam detail pelaksanaannya, sehingga investor lebih memilih sikap wait and see,”ujarnya.
Meskipun demikian, dirinya memberikan apresiasi besar, dengan banyaknya peraturan yang dirilis pemerintah, khususnya peraturan pemerintah (Permen) ESDM yang menggambarkan bahwa pemerintah bergerak, peduli terhadap perkembangan dinamika industri migas dan ingin terus memacu produksi minyak dalam negeri. Hanya saja, pemerintah dalam merilis aturan harus mempertimbangkan nilai keekonomian bagi investor serta harus memastikan adanya kepastian hukum. Kedua hal ini yang menurut Marjolijn belum ada titik temu, dan perbedaan yang tidak banyak ini bisa berdampak fatal bagi iklim investasi migas di Indonesia.
Dirinya mencontohkan, kebijakan pemerintah yang dinilainya banyak bolongnya atau tidak adanya kejelasan dan transparansi adalah soal Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No.26/2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Gas Bumi. Dimana operator lama tetap harus melanjutkan investasi, nantinya hasil keuntungan yang tidak bisa dibawa akan digantikan dengan operator baru. Persoalannya, bagaimana kalau sumber sumur tersebut tidak ada peminatnya, kata Marjolijn Mayong, pemerintah selalu mengandalkan Pertamina yang akan menanggung ganti ruginya.
“Ini jelas belum memberikan jawaban, padahal Pertamina sendiri belum tentu mau karena memperhitungkan biayanya,” ungkapnya.
Di samping itu, lanjutnya, penentuan operator baru yang ditunjuk pemerintah terkadang mepet, sehingga menyulitkan para investor. Selain itu, kebijakan soal gross split yang menggunakan peraturan pajak yang berlaku menggantikan cost recovery belum memiliki kejelasan karena dari pihak Kementerian Keuangan belum memberikan aturan turunannya yang menjelaskan lebih detail, sehingga industri migas dinilai investor tidak lagi menarik.
Baca Juga: Cegah Krisis Energi, Pemerintah Harus Genjot Investasi Migas
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
India Bebaskan Pajak Bahan Pokok dan Kurangi Gunakan Produk Asing
-
Wirausahawan Muda Bakal Bermunculan Lewat Indonesian Entrepreneur Project
-
Mau Investasi AI, SoftBank Group Pangkas 20 Persen Karyawan
-
Pembiayaan KPR Bank Mega Syariah Raup Rp 334 Miliar
-
IHSG Masih Betah Bergerak di Level 8.000 pada Senin Pagi, Cek Saham yang Melonjak
-
Gelar RUPSLB, Emiten Produsen Gas Industri SBMA Rombak Jajaran Direksi Hingga Diversifikasi Bisnis
-
Gedung Pencakar Langit Paling Tips di Dunia Sewakan Penthouse Seharga Rp 1,8 Triliun
-
Emas Antam Harganya Masih Tinggi Dibanderol Rp 2.123.000 per Gram
-
Kenaikan Harga Bahan Pokok Terus Tinggi, Kelas Menengah Banyak Kesulitan Bayar
-
Melambung Tinggi, Harga Emas Dunia Bakal Dijual Rp2,18 Juta per Gram