Ekonom Konstitusi Defiyan Cori, menyatakan bahwa kebijakan Presiden Kelima Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI pada sejumlah Obligor di saat krisis ekonomi dan moneter yang menghajar Indonesia pada tahun 1997-1998 merupakan kebijakan yang sah. Sebab Inpres Megawati Soekarnoputri merupkan perwjudan dirinya selaku mandataris MPR yang harus menjalankan (eksekusi) semua hasil Ketetapan MPR yang telah diputuskan oleh wakil rakyat.
"Lalu, jika ketetapan ini salah dan pada akhirnya berdampak pada kondisi ekonomi dan keuangan negara saat ini, maka tidak serta merta melimpahkan secara total dan membabi buta pada Presiden Megawati Soekarnoputeri sendiri," kata Defiyan di Jakarta, Senin (5/6/2017).
Defiyan kemudian mengingatkan bahwa MPR Periode 1999-2004 kala mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR) Nomor VI/MPR/2002 tentang Rekomendasi yang berkaitan dengan perjanjian PKPS yang berbentuk Master of Settlement Agreement and Acquisition Agreement (MSAA); Master of Refinancing and Not Issuance Agreement (MRNIA); dan Perjanjian PKPS dan Pengakuan Utang dipimpin oleh Amien Rais. Amien Rais sendiri kini tersandung skandal dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan di masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.
"Niat Amien Rais melakukan bongkar-bongkar kesalahan pengambilan politik masa lalu itu seperti menepuk air didulang, karena beliau adalah salah satu aktor yang memimpin pengambilan keputusan hasil musyawarah MPR soal kebijakan SKL BLBI ini," jelas Defiyan.
Jika hal ini terus dilakukan dan terus dibiarkan tanpa ujung, maka kegaduhan politik akan terus berlangsung.
Secara ekonomi dan keuangan negara, TAP MPR yang ditindaklanjuti oleh mandataris MPR kala itu, yaitu Presiden Megawati Soekarno Puteri dengan menunjuk dan memerintahkan 7 (tujuh) pejabat negara terkait untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan bagi PKPS dalam kasus BLBI memang terasa mengusik rasa keadilan rakyat yang tak bisa memperoleh kredit dalam jumlah yang besar dalam perbankan nasional.
"Terlebih Surat Keterangan Lunas ini lebih banyak disebabkan oleh faktor salah kelola (mismanagement) yang dilakukan oleh para banker dan obligor pemilik bank yang bersangkutan dan adanya praktek insider trading dari penyaluran kredit," sindir Defiyan.
Berita Terkait
-
Pengamat: Tuduhan Skandal BLBI Pada Megawati Mengada-ngada
-
Amien Batal ke KPK, Diwakili politikus PAN, Termasuk Anaknya
-
Selain Rizieq, Amien Rais, Kini Hary Tanoe Juga Terancam
-
Pendukung Amien Rais yang Demo di KPK Hanya Puluhan Orang
-
5 Berita Terpopuler 2 Juni 2017: Dari Amien Rais Sampai Persekusi
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran
-
Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk
-
Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas
-
Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
-
Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!
-
Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci
-
Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan
-
Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat
-
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026