Ekonom Konstitusi Defiyan Cori, menyatakan bahwa kebijakan Presiden Kelima Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI pada sejumlah Obligor di saat krisis ekonomi dan moneter yang menghajar Indonesia pada tahun 1997-1998 merupakan kebijakan yang sah. Sebab Inpres Megawati Soekarnoputri merupkan perwjudan dirinya selaku mandataris MPR yang harus menjalankan (eksekusi) semua hasil Ketetapan MPR yang telah diputuskan oleh wakil rakyat.
"Lalu, jika ketetapan ini salah dan pada akhirnya berdampak pada kondisi ekonomi dan keuangan negara saat ini, maka tidak serta merta melimpahkan secara total dan membabi buta pada Presiden Megawati Soekarnoputeri sendiri," kata Defiyan di Jakarta, Senin (5/6/2017).
Defiyan kemudian mengingatkan bahwa MPR Periode 1999-2004 kala mengeluarkan Ketetapan MPR (TAP MPR) Nomor VI/MPR/2002 tentang Rekomendasi yang berkaitan dengan perjanjian PKPS yang berbentuk Master of Settlement Agreement and Acquisition Agreement (MSAA); Master of Refinancing and Not Issuance Agreement (MRNIA); dan Perjanjian PKPS dan Pengakuan Utang dipimpin oleh Amien Rais. Amien Rais sendiri kini tersandung skandal dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan di masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.
"Niat Amien Rais melakukan bongkar-bongkar kesalahan pengambilan politik masa lalu itu seperti menepuk air didulang, karena beliau adalah salah satu aktor yang memimpin pengambilan keputusan hasil musyawarah MPR soal kebijakan SKL BLBI ini," jelas Defiyan.
Jika hal ini terus dilakukan dan terus dibiarkan tanpa ujung, maka kegaduhan politik akan terus berlangsung.
Secara ekonomi dan keuangan negara, TAP MPR yang ditindaklanjuti oleh mandataris MPR kala itu, yaitu Presiden Megawati Soekarno Puteri dengan menunjuk dan memerintahkan 7 (tujuh) pejabat negara terkait untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan bagi PKPS dalam kasus BLBI memang terasa mengusik rasa keadilan rakyat yang tak bisa memperoleh kredit dalam jumlah yang besar dalam perbankan nasional.
"Terlebih Surat Keterangan Lunas ini lebih banyak disebabkan oleh faktor salah kelola (mismanagement) yang dilakukan oleh para banker dan obligor pemilik bank yang bersangkutan dan adanya praktek insider trading dari penyaluran kredit," sindir Defiyan.
Berita Terkait
-
Pengamat: Tuduhan Skandal BLBI Pada Megawati Mengada-ngada
-
Amien Batal ke KPK, Diwakili politikus PAN, Termasuk Anaknya
-
Selain Rizieq, Amien Rais, Kini Hary Tanoe Juga Terancam
-
Pendukung Amien Rais yang Demo di KPK Hanya Puluhan Orang
-
5 Berita Terpopuler 2 Juni 2017: Dari Amien Rais Sampai Persekusi
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok