Suara.com - Ketua Advokat Cinta Tanah Air Kris Ibnu T. Wahyudi mengatakan pilkada Jakarta telah berlalu, namun situasi politik tak kunjung mereda. Menurut dia masyarakat masih terbelah dua antara pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan penentang Ahok.
Kris kemudian menyoroti dua hal terkait penegakan hukum terkait situasi politik akhir-akhir ini. Yang pertama tentang persekusi. Dia menduga adanya upaya penggiringan opini bahwa saat ini di Jakarta telah terjadi persekusi.
Kris menekankan tidak ada isitilah persekusi dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Persekusi adalah tindak pidana terhadap kemanusiaan sangat serius yang diatur dalam Rome Statute Of The International Criminal Court (Statuta Roma) yang artinya kurang lebih pencabutan hak-hak fundamental yang disengaja dan berat yang bertentangan dengan hukum internasional dengan alasan identitas kelompok.
"Contoh kasus persekusi yang pernah disidang di ICC adalah kasus Wakil Presiden Kenya William Samoei Ruto yang dinilai bertanggung jawab melakukan perburuan etnik Kikuyu, Kamba dan Kisii yang dianggap sebagai pendukung Party of National Unity yang merupakan lawan politiknya," kata Kris melalui pernyataan tertulis kepada Suara.com, Senin (5/6/2017).
Kris menambahkan intinya untuk dikategorikan persekusi harus ada motif kebencian berdasarkan identitas baik ras, agama, ataupun gender bukan karena perbuatan orang yang menjadi korban.
Kris mengatakan apa yang yang disebut persekusi di Indonesia akhir-akhir ini jelas bukan persekusi karena korban digeruduk bukan karena identitas, tetapi karena perbuatannya yang dianggap menyinggung pihak lain. Buktinya ada jutaan orang lain dengan identitas yang sama dengan korban tapi baik-baik saja dan tidak diganggu sama sekali, katanya.
Yang kedua adalah tudingan adanya kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh yang dianggap berseberangan dengan Ahok.
"Setelah Habib Rizieq dijadikan tersangka UU Pornografi kini Amien Rais dituduh terlibat korupsi alkes (proyek alat kesehatan di Kementerian Kesehatan). Sepengetahuan kami saat pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi serta bukti dalam perkara Siti Fadillah sebelumnya tidak pernah muncul nama Amien Rais. Baru pada sidang tuntutan nama Amien Rais muncul bersama tokoh lain seperti Sutrisno Bachir dan Nuki Syahrun," kata Kris.
Selain Habib Rizieq dan Amien Rais, kata dia, kini Ketua Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo juga terancam dijerat hukum.
"Persoalan hukum tersebut terkait dugaan adanya SMS dari Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa di Kejaksaan Agung Yulianto. Yang menarik perhatian laporan kasus tersebut disampaikan tahun 2016 dan baru ditindaklanjuti sekarang. Kami khawatir jika proses hukum terhadap ketiga tokoh tersebut dikaitkan dengan sikap mereka yang tidak mendukung atau bahkan menentang Ahok," kata Kris.
Itu sebabnya, ACTA mendukung agar penegak hukum bisa benar-benar bersikap profesional dan adil dalam menegakkan hukum terkait politik.
"Jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun juga terhadap penegak hukum kita. Yang menjadi acuan haruslah hanya KUHP dan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Serukan Lawan Preman, Desak Pimpinannya Ditangkap Dijebloskan ke Penjara: Jangan Takut
-
Lepas Jabatan Ketua Umum Partai Ummat, Menantu Amien Rais Ngaku 'Ngos-ngosan'
-
Lepas Jabatan Ketum Partai Ummat, Menantu Amien Rais Ngaku 'Ngos-ngosan'
-
Menantunya Mundur dari Ketum Partai Ummat, Amien Rais Tunjuk Ustaz Sambo Jadi Plt
-
Mengapa Tuduhan Amien Rais soal Teddy Mudah Dipercaya Publik?
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21
-
Viral Tudingan soal Mantan Istri Polisi di Sumut, Akun Medsos Dilaporkan
-
Java United FC Tak Gentar Mulai Liga dengan Minus Dua Poin
-
Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
-
Eks Perawat Culik Bayi di RS Medan Secara Acak untuk Dijual ke Pasutri, Ini Kronologisnya
-
Ini Tantangan Ibu Memenuhi Nutrisi Anak Usia Sekolah
-
Kebakaran TPA Putri Cempo, Polri Kerahkan Helikopter dan Water Cannon untuk Percepatan Pemadaman
-
623 Titik Panas Terpantau di Sumsel, 317 Masih Diverifikasi Polda