Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan bahwa meskipun partisipasi kaum buruh dalam gerakan serikat semakin menurun, jumlah organisasi serikat buruh terus bertambah. Menurutnya, jumlah yang terlalu banyak justru mempersulit gerakan buruh itu sendiri untuk mencapai titik temu dalam mengatasi persoalan perburuhan yang mendasar.
"Saat ini saja sudah ada 14 konfederasi di Indonesia. Tahun ini akan segera bertambah lagi menjadi 15 konfederasi. Selain itu, ada 112 federasi yang ada di Indonesia. Belum lagi serikat pekerja itu sendiri yang jumlahnya sangat banyak," kata Hanif usai diskusi "quo vadis sejarah perjalanan serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia" di Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut mengatakan kondisi ini tak lepas dari begitu mudahnya pendirian serikat pekerja atau serikat buruh. UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh mensyaratkan minimal 10 anggota, sudah bisa mendirikan serikat pekerja. Bahkan, ia mengaku pernah menjumpai ada seorang pengusaha yang mengeluhkan terlalu banyaknya serikat pekerja di perusahaan miliknya.
"Dia bingung karena ada terlalu banyak serikat pekerja di perusahaanya. Akhirnya dia sendiri justru mendorong terbentuknya satu serikat pekerja buruh yang dianggapnya mudah untuk bekerja sama," tutur Hanif.
Hanif menjelaskan, kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan hak asasi yang memang dijamin konstitusi UUD 1945. Akan tetapi, menurutnya, perlu juga dilakukan pelembagaan gerakan buruh yang tepat. "Ini seperti mendirikan parpol. Siapapun boleh dan bisa, asal lebih dari 50 orang. Tetapi untuk ikut pemilu, nanti dulu. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sesuai ketentuan UU. Ini tidak melanggar konstitusi," ujarnya.
Ia mencontohkan terlalu banyaknya organisasi buruh justru akan mempersulit tercapainya kesepakatan bersama untuk mengatasi begitu banyak persoalan perburuhan yang mendasar. Ia mengibaratkan sepiring nasi yang disertai jumlah sendok yang terlalu banyak. Yang terjadi justru sendok-sendok tersebut tidak akan bisa mengambil nasi dari piring karena banyak terjadi benturan sesama sendok.
"Ini juga diperlukan evaluasi dari teman-teman buruh sendiri apakah perlu ada 1, 2 atau 50 atau bahkan 100 serikat buruh dalam satu perusahaan," jelasnya.
Hanif mengatakan jika diperlukan revisi terhadap syarat minimal pendirian serikat buruh yang tertuang UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, keinginan itu harus muncul dari gerakan buruh itu sendiri. "Saya hanya menunjukkan untuk dilihat dan dipikirkan oleh teman-teman buruh," tutupnya.
Baca Juga: Menaker Prihatin Partisipasi Buruh Dalam Berserikat Menurun
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN