Perlakuan tidak adil kembali menimpa jurnalis. Kali ini terjadi di Info Gading Group (IGG). Sukardi Dharmawan selaku Chief Executive Officer (CEO) di grup penerbitan majalah itu memecat dua jurnalis senior: Saparuddin Siregar dan Hanafie. Kedua jurnalis itu menjabat sebagai Redaktur Eksekutif (Redeks) di Info Gading Group.
Ironisnya, Sukardi Dharmawan secara sepihak memecat Saparuddin Siregar dan Hanafie tanpa memberikan pesangon sebagaimana diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Padahal kedua jurnalis itu telah bekerja di IGG lebih dari delapan tahun. Saparuddin Siregar bekerja sejak tahun 2007 dan Hanafi bekerja sejak tahun 2008. Namun, Sukardi Dharmawan memecat keduanya tanpa alasan yang jelas.
"Hanafie diberhentikan pada 31 Maret 2017 dan Saparuddin Siregar diberhentikan pada 17 April 2017," kata kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin, dalam keterangan resmi, Rabu (7/6/2017).
Padahal, selama bekerja di IGG, kinerja kedua jurnalis tersebut mendapat predikat ‘Baik Sekali’. Atas prestasi tesebut, keduanya mendapat piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Sukardi Dharmawan.
Lantaran merasa dizalimi, Saparuddin Siregar dan Hanafie mengadukan permasalahan tersebut kepada LBH Pers pada akhir April 2017. "Mereka meminta pendampingan LBH Pers untuk menyelesaikan sengketa ketenaga-kerjaan tersebut," ujar Ade.
Setelah mendapat kuasa, LBH Pers dengan itikad baik mengundang pihak manajemen IGG untuk musyawarah. Namun, pihak manajemen IGG tidak bersedia menemui pekerja dan kuasa hukumnya meski sudah tiga kali diundang pertemuan bipartit.
Pada awal Mei 2017, melalui kuasa hukumnya, Saparuddin Siregar dan Hanafie mengadukan permasalahan tersebut ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara. Pada 26 Mei 2017, Hazairin dari Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara mengundang pihak-pihak terkait untuk tripartit pertama. Namun, lagi-lagi pihak manajemen IGG tidak menghadiri pertemuan tersebut.
Dalam pertemuan tripartit kedua yang diadakan pada 6 Juni 2017, Rini Friyanti hadir mewakili manajemen IGG. Dalam pertemuan tersebut, Rini Friyanti mewakili perusahaan sempat menawarkan “uang perdamaian” sebesar satu bulan gaji. Namun, Saparuddin Siregar dan Hanafie menolak tawaran tersebut karena nilainya jauh dari ketentuan yang diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut pandangan LBH Pers, para pekerja mempunyai hak sebagaimana tertera di dalam Pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Sehingga, perusahaan berkewajiban memenuhi hak pesangon sebagaimana tertuang dalam aturan tersebut," jelas kuasa hukum LBH Pers, Gading Y, dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Buruh Pertamina Patra Niaga Tolak PHK Sepihak
Akibat pemutusan hubungan kerja tanpa dibarengi pemberian hak pesangon, maka kedua jurnalis tersebut mengalami kesulitan ekonomi, khususnya dalam membiayai kebutuhan keluarga.
Oleh sebab itu, LBH Pers meminta CEO Info Gading Group Sukardi Dharmawan untuk memenuhi hak pesangon pekerja sebagaimana Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Selain itu, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja diminta untuk memberikan perhatian khusus kepada perusahaan Info Gading Group agar taat pada aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
"Kami juga meminta Dewan Pers untuk turut melindungi jurnalis yang tidak diberikan hak pesangonnya dan juga mendesak Direktur Info Gading Group untuk melaksanakan kewajibannya membayarkan hak pesangon kepada pekerja," tutup Gading.
Suara.com juga telah mencoba meminta konfirmasi langsung kepada Sukardi Darmawan via telepon, Rabu (7/6/2017). Selain itu, Suara.com juga telah mengirimkan pesan dan pertanyaan tertulis melalui aplikasi whatsapp. Namun hingga berita ini tayang, belum ada jawaban dari Sukardi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
-
Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T