Suara.com - Adanya perijinan di bidang perumahan dengan menggunakan sistem onlline diharapkan dapat mendorong kemudahan bagi masyarakat maupun pengembang perumahan untuk membangun rumah bagi masyarakat. Namun demikian, masyarakat maupun pengembang juga harus mampu memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus perijinan perumahan sehingga waktu dalam proses perijinan tidak memakan waktu yang cukup lama.
“Kami sangat mendukung pelaksanaan perizinan perumahan dengan sistem online yang telah diterapkan di beberapa kota besar di Indonesia. Hal itu tentunya akan ikut mendorong capaian Program Satu Juta Rumah di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Syarif Burhanuddin di Jakarta beberapa waktu lalu.
Syarif menjelaskan adanya sistem online dan sistem pelayanan terpadu satu pintu di sektor perumahan secara tidak langsung juga akan mengurangi tindakan tindakan yang tidak wajar seperti pungutan liar dalam pengurusan perizinan perumahan. Masyarakat dan pengembang tinggal mengakses informasi mengenai persayaratan apa saja yang dibutuhkan dalam pengurusan dan memasukkan data-data yang diperlukan.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan, setidaknya sudah ada beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, Surabaya, Pontianak dan Makassar yang telah menerapkan sistem online tersebut.
Kementerian PUPR, katanya, juga sangat mendukung dan mendorong daerah-daerah lainnya untuk menerapkan sistem serupa sehingga mempermudah proses perizinannya.
“Pemerintah daerah sudah berupaya memberikan kemudahan perizinan. Kami harap masyarakat dan pengembang pun bisa ikut mendukung tercapainya program satu juta rumah di Indonesia,” katanya.
Lebih lanjut, Syarif menambahkan saat ini pemda pun juga telah banyak yang membentuk dinas yang khusus menangani masalah perumahan di daerah. Hal itu tentunya akan sangat membantu Kementerian PUPR untuk melakukan koordinasi dengan pemda terkait masalah pembangunan perumahan yang tersebar di 516 kabupaten dan kota.
“Kami juga berharap kepada pemda untuk memberikan data pembangunan rumah baik dibangun secara formal oleh pengembang perumahan maupun swadaya masyarakat. Kerjasama antara pemda dan pengembang perumahan yang tergabung dalam asosiasi pengembang juga perlu ditingkatkan agar benar-benar terdata berapa unit rumah yang dibangun, dibangun mulai tahun berapa dan peruntukannya untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau untuk non MBR,” katanya.
Berita Terkait
-
Syarat Mengajukan Rumah Subsidi Pemerintah, Luasnya Hanya 14 Meter?
-
Kebakaran LA: Kerugian Capai Rp2.200 T, Lampaui Anggaran Infrastruktur Prabowo!
-
KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pembangunan Shelter Tsunami Lombok Utara
-
Viral Dokter Koas Dipukuli, Harta Kekayaan Ayah Mahasiswa yang Diduga Penyebab Pemukulan Disorot
-
Dokter Koas di Palembang Dianaya, Diduga Perkara Anak Pejabat Kementerian PUPR
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Habib Rizieq Syihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
Terkini
-
Harga Avtur Naik 70%, Nasib Tarif Tiket Pesawat Gimana?
-
LPDB Koperasi Perkuat Skema Penyaluran Dana Bergulir untuk Dukung Operasional KDKMP
-
Punya 9,8 Juta Pengguna, Indodax Perkuat Literasi Kripto di Indonesia
-
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Juni 2026
-
Timur Tengah Bergejolak, Petrokimia Gresik Bicara Nasib Soal Pasokan Sulfur
-
Laba Bersih PTBA Terkoreksi 42,74 Persen di Tengah Pembengkakan Beban Operasional
-
Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah
-
Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya
-
Manfaatkan CNG, PGN Perkuat Ketahanan Energi Nasional di Arus Mudik
-
IHSG Melonjak 1,45% di Sesi 1, 502 Saham Meroket