Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka kepada pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aprialely Nirmala (AN) dan petinggi PT BUMN Karya (Persero), AH.
Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara tahun 2014 .
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menyampaikan AN sebagai pejabat pembuat komitmen dengan sengaja menurunkan spesifikasi pembuatan shelter tanpa kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Yang paling banyak peran di sini adalah AN. Dia menurunkan spek, mengganti, dan lain-lain, mengganti didokumennya," kata Asep dalam konferensi pers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
AN disebut melakukan beberapa perubahan spesifikasi, di antaranya:
- Menghilangkan balok pengikat antar kolom pada elevasi 5 meter di mana dalam dokumen perencanaan terdapat balok pengikat ke seluruh kolom dalam bangunan pada elevasi 5 meter, namun ternyata diubah hanya mengikat di sekeliling bangunan saja.
- Mengurangi jumlah tulangan dalam kolom, di mana pada perencanaan awal sebanyak 48 dikurangi menjadi 40.
- Mengubah mutu beton dari dari perencanaan awal K-275 menjadi K-225.
Selain itu dalam perubahan gambar DED tersebut, tidak digambarkan balok ramp (jalur evakuasi yang menghubungkan antar lantai) sesuai dengan gambar pra desain yang terdapat dalam Laporan Akhir Perencanaan (satu kesatuan dalam dokumen perencanaan). Kondisi tersebut menyebabkan perkuatan ramp terlalu kecil dan kondisi ramp hancur pada saat terjadi gempa.
Asep melanjutkan, AN dan AH dengan sadar membiarkan dokumen lelang kondisinya masih tidak layak dijadikan sebagai acuan kerja.
Sementara itu dalam pelaksanaan pekerjaannya, tersangka AH telah melakukan penyimpangan keuangan dengan nilai sekitar Rp1.302.309.220 (Rp1,3 miliar).
Baca Juga: KPK Panggil Ketua dan Sekretaris Pokja Kasus Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB
Tag
Berita Terkait
-
Abdur Aryad Blak-blakan Sebut Hasto dan Jokowi Penjahat, Eks Penyelidik: KPK Sudah Busuk, Kena Batunya!
-
DPR Diduga Dapat Aliran Dana CSR Bank Indonesia
-
Anggota DPR Satori Diperiksa KPK Terkait Kasus CSR BI, NasDem Pasrah
-
Cek Fakta: Rame-rame Megawati Datangi KPK, Jemput Anak Emas PDIP
-
Silsilah Connie Rahakundini Bakrie, Keturunan Orang Penting Ngaku Amankan Dokumen Hasto Kristiyanto di Rusia
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
BBW Jakarta 2025: Lautan Buku Baru, Pesta Literasi Tanpa Batas
-
Program MBG Dikritik Keras Pakar: Ribuan Keracunan Cuma Angka Statistik
-
Konvensyen DMDI ke-23 di Jakarta, Sultan Najamudin Tekankan Persatuan dan Kebesaran Rumpun Melayu
-
Polemik Ijazah Jokowi Masih Bergulir, Pakar Hukum Ungkap Fakta Soal Intervensi Politik
-
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo
-
Survei Gibran 'Jomplang', Rocky Gerung Curiga Ada 'Operasi Besar' Menuju 2029
-
Menteri Imigrasi di FLOII Expo 2025: Saatnya Tanaman Hias Indonesia Tembus Dunia!
-
KPK Lanjutkan Operasi 'Memiskinkan' Nurhadi, Hasil Panen Rp1,6 Miliar Disita