Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan larangan penangkapan benih lobster dan rajungan melalui Peraturan Menteri KP No 1 Tahun 2015 adalah bermanfaat untuk melestarikan stok di alam dan bukan untuk memberatkan dunia usaha.
"Tujuan pemerintah menerbitkan permen tersebut bukanlah melarang penangkapan benih lobster untuk dibudidaya. Hanya saja, jika diizinkan mengambil benih lobster, masyarakat akan kembali mengekspor benih lobster ke negara lain," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dalam rilis di Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Menurut Susi, Vietnam sering diuntungkan jika mendapat pasokan benih lobster dari Indonesia. Angka ekspor Vietnam 1.000 ton per tahun, sementara Indonesia hanya dapat ekspor 300 ton per tahun.
Hal tersebut, lanjutnya, menjadi salah satu pertimbangan melarang ekspor bibit lobster dan lebih mendorong ekspor lobster dewasa agar bernilai tambah dan berkelanjutan terhadap populasi lobster di laut Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan juga mengungkapkan bahwa peraturan pelarangan penangkapan benih lobster juga disambut baik masyarakat, seperti pada Juni lalu, masyarakat Lombok membakar alat tangkap benih lobster yang biasa disebut "pocongan" untuk menunjukkan komitmen tidak akan menangkap benih lobster lagi.
"Pemerintah tidak lepas tangan, pemerintah juga memberi solusi bagi eks-penangkap benih lobster, seperti melakukan pelatihan budidaya ikan bawal bintang dan rumput laut yang digelar pada Selasa 11 Juli di Lombok dan akan dilakukan pendampingan dalam menjalankan bisnis barunya," ucapnya.
Menteri Susi juga menertibkan kapal angkut ikan hidup melalui Peraturan Menteri KP No 32/2016 tentang Kapal Pengangkutan Ikan Hidup, yang dengan aturan tersebut, pemerintah ingin pengusaha perikanan mengekspor langsung hasil usahanya dan meminimalkan kapal asing masuk.
Sebelumnya, KKP juga memastikan bahwa masyarakat yang dahulunya bekerja sebagai penangkap benih lobster, pada saat ini siap untuk menerima bantuan kompensasi bagi usaha budidaya ikan.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto mengatakan hal tersebut setelah melakukan penelusuran fakta di lapangan dan bertemu langsung dengan masyarakat dan elemen terkait.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Sindikat Penjualan Bibit Lobster Ilegal
Slamet memastikan bahwa masyarakat yang telah terverifikasi sebagai calon penerima bantuan tidak ada satupun yang menolak mengembalikan bantuan yang akan diberikan dan tetap komitmen dengan ikrar yang sudah mereka ucapkan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa
-
BEI Wajibkan Free Float hingga 25 Persen untuk Perusahaan yang Hendak IPO