Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan larangan penangkapan benih lobster dan rajungan melalui Peraturan Menteri KP No 1 Tahun 2015 adalah bermanfaat untuk melestarikan stok di alam dan bukan untuk memberatkan dunia usaha.
"Tujuan pemerintah menerbitkan permen tersebut bukanlah melarang penangkapan benih lobster untuk dibudidaya. Hanya saja, jika diizinkan mengambil benih lobster, masyarakat akan kembali mengekspor benih lobster ke negara lain," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dalam rilis di Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Menurut Susi, Vietnam sering diuntungkan jika mendapat pasokan benih lobster dari Indonesia. Angka ekspor Vietnam 1.000 ton per tahun, sementara Indonesia hanya dapat ekspor 300 ton per tahun.
Hal tersebut, lanjutnya, menjadi salah satu pertimbangan melarang ekspor bibit lobster dan lebih mendorong ekspor lobster dewasa agar bernilai tambah dan berkelanjutan terhadap populasi lobster di laut Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan juga mengungkapkan bahwa peraturan pelarangan penangkapan benih lobster juga disambut baik masyarakat, seperti pada Juni lalu, masyarakat Lombok membakar alat tangkap benih lobster yang biasa disebut "pocongan" untuk menunjukkan komitmen tidak akan menangkap benih lobster lagi.
"Pemerintah tidak lepas tangan, pemerintah juga memberi solusi bagi eks-penangkap benih lobster, seperti melakukan pelatihan budidaya ikan bawal bintang dan rumput laut yang digelar pada Selasa 11 Juli di Lombok dan akan dilakukan pendampingan dalam menjalankan bisnis barunya," ucapnya.
Menteri Susi juga menertibkan kapal angkut ikan hidup melalui Peraturan Menteri KP No 32/2016 tentang Kapal Pengangkutan Ikan Hidup, yang dengan aturan tersebut, pemerintah ingin pengusaha perikanan mengekspor langsung hasil usahanya dan meminimalkan kapal asing masuk.
Sebelumnya, KKP juga memastikan bahwa masyarakat yang dahulunya bekerja sebagai penangkap benih lobster, pada saat ini siap untuk menerima bantuan kompensasi bagi usaha budidaya ikan.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto mengatakan hal tersebut setelah melakukan penelusuran fakta di lapangan dan bertemu langsung dengan masyarakat dan elemen terkait.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Sindikat Penjualan Bibit Lobster Ilegal
Slamet memastikan bahwa masyarakat yang telah terverifikasi sebagai calon penerima bantuan tidak ada satupun yang menolak mengembalikan bantuan yang akan diberikan dan tetap komitmen dengan ikrar yang sudah mereka ucapkan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri