Ribuan nelayan menggelar aksi demonstrasi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/7/2017). Aksi demonstrasi ini adalah bentuk keprihatinan para nelayan yang kini dilarang menggunakan alat tangkap ikan cantrang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Akibat pelarangan ini, pembudidayaan ikan kerapu dan industri perikanan kolaps dan peredaran kapal asing di laut Indonesia merosot.
"Apalagi, Susi Pudjiastuti diduga terlibat dalam beberapa skandal seperti pemberian rekomendasi impor garam, gagalnya tender pemadam kapal, gagalnya pengadaan alat tangkap hingga indikasi korupsi dalam banyak kasus di KKP RI. Atas berbagai peristiwa tersebut sudah selayaknya Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja atas kegagalan Susi Pudjiastuti karena telah menyengsarakan nelayan, kata Ketua Front Nelayan Indonesia, Rusdianto Samawa, di Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Rusdianto menegaskan para nelayan mendukung pemerintahan Jokowi - JK untuk memperbaiki kondisi perikanan Republik Indonesia. Front Nelatyan Indonesia memuji langkah Presiden Jokowi yang selama ini sudah berpihak kepada nelayan. "Walaupun hanya seorang Susi Pudjiastuti yang tidak taat pada Presidennya sendiri dengan tidak mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan Presiden Jokowi," ujar Rusdianto Samawa.
"Bagi kami bahwa kemerdekaan nelayan tak akan tercapai apabila penjajahan atas nelayan belum dihapuskan dari berbagai peraturan dan UU yang berlaku," tambahnya.
Ia menegaskan nelayan Indonesia menjadi korban berbagai produk kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti yang selama ini tidak mampu menyejahterakan. Salah satu contoh yang paling parah, yakni nelayan Lobster dan Kerapu di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) terkena dampak atas peraturan menteri No. 56 tahun 2014 dan Peraturan Menteri No. 57 tahun 2014.
Akibat permen ini, nelayan harus menanggung resiko besar yang dihadapinya seperti matinya usaha, terjadinya pengangguran dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menurun karena faktor tidak bisa menjamin regulasi yang baik untuk melibdungi nelayan lobster dan kerapu.
"Sehingga kami harapkan agar pemerintah daerah bisa memperhatikan dan membuat regulasi yang baik untuk melindungi nelayan serta masyarakat,"lanjutnya.
Sutia Budi, Wakil Front Nelayan Indonesia, mengatakan bahwa UUD 1945 telah mengamanahkan bahwa nelayan harus meningkatkan produksi ekonomi. Tetapi, sampai saat ini nelayan belum terlihat sejahtera karena negara sendiri melalui kebijakan menteri KKP melarang banyak hal yang terkait sumber penghidupan nelayan.
Baca Juga: Didemo Ratusan Nelayan, Susi: Itu Mah Udah Biasa Setiap Tahun
"Seperti di Tanggerang dan Banten setelah saya lakukan assesment bahwa daerah tersebut alami dampak akibat tidak terdistribusinya hasil tangkapan nelayan dan alat tangkapnya dilarang", ungkap Sutia dalam kesempatan yang sama.
Atas berbagai persoalan diatas, Front Nelatan Indonesia meminta Presiden Jokowi tidak membiarkan menteri Susi Pudjiastuti menindas nelayan dengan berbagai peraturan yang dibuatnya. Ia meminta kepada Pemerintah untuk melegalkan alat tangkap Cantrang dan atau Payang di tingkat nasional dengan tidak membatasi ukuran Gross Ton kapal.
Selain itu, Front Nelayan Indonesia meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan seluruh peraturan yang dibuatkan oleh menteri Susi Pudjiastuti karena berdampak pada hancurnya perikanan Indonesia.
Front Nelatan Indonesia juga meminta dan mendesak Kepolisian Republik Indonesia Cq. Bareskrim Polri untuk memeriksa Susi Pudjiastuti terkait dugaan skandal impor garam yang merugikan keuangan negara dan petambak garam.
"Kami juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa Susi Pudjiastuti terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI, dengan status Disclaimer atau Tidak menyatakan pendapat (disclaimer of opinion) setelah melalui proses audit yang ketat sehingga ada indikasi dan potensi kerugian Negara sangat besar," tutur Sutia.
Sutia juga meminta Presiden Jokowi untuk segera menyelamatkan perikanan Indonesia dengan segera menerbitkan SIPI kapal nelayan agar bisa menjamin pasokan bahan baku ikan ke Industri atau Unit Pengolahan Ikan (UPI) di seluruh Indonesia yang saat ini mati karena ketiadaan bahan baku ikan akibat pelarangan alat tangkap Cantrang, Payang dan lain-lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Ingin Kampung Haji Sukses, Danantara Gaet Perusahaan Arab Saudi
-
Adik Kandung Ungkap Ada Pejabat 'Telur Busuk' Dekat Presiden Prabowo
-
Tensi Panas! Menteri KKP Gerah Dengan Tuduhan Menkeu Purbaya soal Proyek Kapal
-
Sambut Ramadan, Ini 5 Tips Jitu UMKM Dongkrak Penjualan di E-commerce
-
Saham BUMI Meroket Usai 'Pertemuan Hambalang', Berapa Target Harganya?
-
Menteri Ekraf Tinjau Cek Kesehatan Driver Gojek: Targetkan 136 Juta Rakyat Sehat di 2026
-
Pergerakan Harga Perak Sepekan, Tren Positif Sejak Awal Pekan
-
Pansel Jamin Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Bebas Nepotisme
-
IHSG Terus Menguat ke Level 8.200 di Sesi I, PIPA Hingga PADI ARA
-
BPDP Ungkap Penerimaan Ekspor Sawit Tembus Rp 31 Triliun di 2025