Ribuan nelayan menggelar aksi demonstrasi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/7/2017). Aksi demonstrasi ini adalah bentuk keprihatinan para nelayan yang kini dilarang menggunakan alat tangkap ikan cantrang oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Akibat pelarangan ini, pembudidayaan ikan kerapu dan industri perikanan kolaps dan peredaran kapal asing di laut Indonesia merosot.
"Apalagi, Susi Pudjiastuti diduga terlibat dalam beberapa skandal seperti pemberian rekomendasi impor garam, gagalnya tender pemadam kapal, gagalnya pengadaan alat tangkap hingga indikasi korupsi dalam banyak kasus di KKP RI. Atas berbagai peristiwa tersebut sudah selayaknya Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja atas kegagalan Susi Pudjiastuti karena telah menyengsarakan nelayan, kata Ketua Front Nelayan Indonesia, Rusdianto Samawa, di Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Rusdianto menegaskan para nelayan mendukung pemerintahan Jokowi - JK untuk memperbaiki kondisi perikanan Republik Indonesia. Front Nelatyan Indonesia memuji langkah Presiden Jokowi yang selama ini sudah berpihak kepada nelayan. "Walaupun hanya seorang Susi Pudjiastuti yang tidak taat pada Presidennya sendiri dengan tidak mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan Presiden Jokowi," ujar Rusdianto Samawa.
"Bagi kami bahwa kemerdekaan nelayan tak akan tercapai apabila penjajahan atas nelayan belum dihapuskan dari berbagai peraturan dan UU yang berlaku," tambahnya.
Ia menegaskan nelayan Indonesia menjadi korban berbagai produk kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti yang selama ini tidak mampu menyejahterakan. Salah satu contoh yang paling parah, yakni nelayan Lobster dan Kerapu di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) terkena dampak atas peraturan menteri No. 56 tahun 2014 dan Peraturan Menteri No. 57 tahun 2014.
Akibat permen ini, nelayan harus menanggung resiko besar yang dihadapinya seperti matinya usaha, terjadinya pengangguran dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menurun karena faktor tidak bisa menjamin regulasi yang baik untuk melibdungi nelayan lobster dan kerapu.
"Sehingga kami harapkan agar pemerintah daerah bisa memperhatikan dan membuat regulasi yang baik untuk melindungi nelayan serta masyarakat,"lanjutnya.
Sutia Budi, Wakil Front Nelayan Indonesia, mengatakan bahwa UUD 1945 telah mengamanahkan bahwa nelayan harus meningkatkan produksi ekonomi. Tetapi, sampai saat ini nelayan belum terlihat sejahtera karena negara sendiri melalui kebijakan menteri KKP melarang banyak hal yang terkait sumber penghidupan nelayan.
Baca Juga: Didemo Ratusan Nelayan, Susi: Itu Mah Udah Biasa Setiap Tahun
"Seperti di Tanggerang dan Banten setelah saya lakukan assesment bahwa daerah tersebut alami dampak akibat tidak terdistribusinya hasil tangkapan nelayan dan alat tangkapnya dilarang", ungkap Sutia dalam kesempatan yang sama.
Atas berbagai persoalan diatas, Front Nelatan Indonesia meminta Presiden Jokowi tidak membiarkan menteri Susi Pudjiastuti menindas nelayan dengan berbagai peraturan yang dibuatnya. Ia meminta kepada Pemerintah untuk melegalkan alat tangkap Cantrang dan atau Payang di tingkat nasional dengan tidak membatasi ukuran Gross Ton kapal.
Selain itu, Front Nelayan Indonesia meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan seluruh peraturan yang dibuatkan oleh menteri Susi Pudjiastuti karena berdampak pada hancurnya perikanan Indonesia.
Front Nelatan Indonesia juga meminta dan mendesak Kepolisian Republik Indonesia Cq. Bareskrim Polri untuk memeriksa Susi Pudjiastuti terkait dugaan skandal impor garam yang merugikan keuangan negara dan petambak garam.
"Kami juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa Susi Pudjiastuti terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI, dengan status Disclaimer atau Tidak menyatakan pendapat (disclaimer of opinion) setelah melalui proses audit yang ketat sehingga ada indikasi dan potensi kerugian Negara sangat besar," tutur Sutia.
Sutia juga meminta Presiden Jokowi untuk segera menyelamatkan perikanan Indonesia dengan segera menerbitkan SIPI kapal nelayan agar bisa menjamin pasokan bahan baku ikan ke Industri atau Unit Pengolahan Ikan (UPI) di seluruh Indonesia yang saat ini mati karena ketiadaan bahan baku ikan akibat pelarangan alat tangkap Cantrang, Payang dan lain-lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Untung Rugi Redenominasi Rupiah
-
54 SPBU Disanksi dan 3.500 Kendaraan Diblokir Pertamina Akibat Penyelewengan BBM
-
Harga Perak: Turun Tipis Dalam Sepekan, Harga Dunia Menguat
-
Gaji Pensiunan ASN, TNI Dan Polri Taspen Naik Tahun 2025: Cek Faktanya
-
AADI Tebar Dividen Interim Rp4,17 Triliun, Potensi Rp 536 per Saham: Cek Jadwalnya
-
Mengapresiasi Inovasi: Energi Penggerak Menuju Indonesia Emas 2045
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
Harga Emas Stabil di US$ 4.000, Apakah Bisa Tembus Level US$ 5.000?
-
Prediksi Bitcoin: Ada Proyeksi Anjlok US$ 56.000, Analis Yakin Sudah Capai Harga Bottom
-
Bocoran 13 IPO Saham Terbaru, Mayoritas Perusahaan Besar Sektor Energi