Wakil Presiden Jusuf Kalla menyambut positif hasil kesepakatan yang dihasilkan dalam perundingan akhir antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia.
"Tentu tujuannya itu, setiap renegosiasi tujuannya selesai," kata Wapres JK di Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Wapres mengatakan, lebih lanjut untuk pelaksanaan divestasi teknisnya sedang dibicarakan dan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pemerintah dan PT Freeport Indonesia sepakat untuk menempuh jalur perundingan, guna menyelesaikan perselisihan yang terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu bara.
Dari hasil perundingan disepakati sebagai berikut, pertama divestasi yang akan dilakukan PT. Freeport menjadi 51 persen. Pada saat ini masih dirundingkan secara detail dan akan dilampirkan di IUPK. Terkait yang tidak bisa diubah sampai konsensi dan kontrak selesai akan ada pembicaraan lanjutan.
Kedua, Freeport sepakat untuk bangun "smelter" sampai dalam jangka waktu lima tahun, sejak IUPK-nya diterbitkan. Secara detailnya akan dilampirkan pada keterangan selanjutnya. Ketiga, Freeport telah sepakat untuk menjaga besaran penerimaan negara.
Dari pihak pemerintah hadir Menteri ESDM Ignasius Jonan selaku Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sedangkan dari pihak PT Freeport dihadiri President dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dan direksi PT Freeport Indonesia.
Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati poin tersebut, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041.
Baca Juga: Komisi VII DPR: Freeport Harus Tunduk Hasil Renegosiasi
Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan dokumentasi dari struktur yang disepakati, dan PT Freeport Indonesia akan mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Komisi VII DPR: Freeport Harus Tunduk Hasil Renegosiasi
-
Pengamat Sebut Rezim Jokowi Tidak Cerdas Soal Masalah Freeport
-
Rezim Jokowi Dianggap Ulangi Kesalahan Orde Baru Soal Freeport
-
Sri Mulyani Jamin Penerimaan Negara dari Freeport Bertambah
-
Presiden Jokowi Beri Hadiah Perpanjangan Kontrak Ke Freeport
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Negara Tanggung Jawab Siap Lunasi Utang Kereta Cepat Jakarta Bandung Rp 119,35 Triliun
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Anak Usaha ABMM Gelar MDP 2025, Kembangkan Kompetensi Peserta Luar Jawa
-
Ditanya Angka Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2025, Menko Airlangga: Tunggu Besok!
-
Ada Kabar Baik Buat Pemegang Saham GOTO
-
Syarat Penerima BSU dan Cara Cek Resmi via Kemnaker
-
Saham Big Caps dan Prajogo Pangestu Dorong Reksadana Syailendra Meroket dalam Sehari
-
Bitcoin Terjun Bebas! 1 Miliar Dolar AS Lenyap Akibat Likuidasi, Apa yang Terjadi?
-
Public Expose Waskita Karya: Perkuat Kontribusi dalam Pembangunan Bangsa, NKB Mencapai Rp5,6 Triliun
-
OJK Catat Sektor Perbankan Tetap Sehat, NPL Minim dan CAR Kuat