Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengatakan bahwa kesepakatan yang dicapai pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia bukanlah sebuah prestasi. Menurutnya, kesepakatan ini justru menunjukkan pemerintah tidak cerdas dalam mencari penyelesaian masalah Freeport.
"Jadi kesepakatan ini bukan prestasi, karena diujung akan berakhirnya kontrak," kata Yusri saat dihubungi oleh Suara.com, Selasa (29/8/2017).
Menurutnya, seharusnya model Blok Mahakam yang dipilih untuk dilakukan Pemerintah dalam menyelesaikan masalah Freeport. Seharusnya pemerintah menyerahkan izin Usaha Pertambangan Khusus kepada holding BUMN pertambangan.
"Biar Holding BuMN Tambang yang bicara B to B dengan PT Freeeport Indonesia. Itu baru cerdas Pemerintah sesuai pasal 33 ayat 3 UUD 1945," tutupnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan hari ini menjelaskan secara rinci mengenai keputusan final hasil negosiasi pemerintah dengan PT Freeport Indonesia di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
Dalam konferensi persnya, Jonan mengatakan negosiasi yang terjadi antara Pemerintah dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini sudah berjalan dengan baik dan sudah mencapai kesepakatan satu sama lain.
Adapun kesepakatan yang dihasilakan dari negosiasi selama lima bulan ini adalah:
1. Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).
Baca Juga: Rezim Jokowi Dianggap Ulangi Kesalahan Orde Baru Soal Freeport
2. Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.
3. PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.
4. Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.
5. Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta
-
Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita
-
Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri
-
Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD
-
Purbaya Ramal Perang AS vs Iran Berakhir September 2026
-
Sempat Tolak, Ini Alasan Purbaya Akhirnya Kasih Insentif Mobil Listrik
-
Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Perkuat Sektor Moneter dan Sistem Pembayaran
-
Warga Jabodetabek Kabur Liburan, Kendaraan Padati Jalan Tol
-
Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan
-
Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?