Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengatakan bahwa kesepakatan yang dicapai pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia bukanlah sebuah prestasi. Menurutnya, kesepakatan ini justru menunjukkan pemerintah tidak cerdas dalam mencari penyelesaian masalah Freeport.
"Jadi kesepakatan ini bukan prestasi, karena diujung akan berakhirnya kontrak," kata Yusri saat dihubungi oleh Suara.com, Selasa (29/8/2017).
Menurutnya, seharusnya model Blok Mahakam yang dipilih untuk dilakukan Pemerintah dalam menyelesaikan masalah Freeport. Seharusnya pemerintah menyerahkan izin Usaha Pertambangan Khusus kepada holding BUMN pertambangan.
"Biar Holding BuMN Tambang yang bicara B to B dengan PT Freeeport Indonesia. Itu baru cerdas Pemerintah sesuai pasal 33 ayat 3 UUD 1945," tutupnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan hari ini menjelaskan secara rinci mengenai keputusan final hasil negosiasi pemerintah dengan PT Freeport Indonesia di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
Dalam konferensi persnya, Jonan mengatakan negosiasi yang terjadi antara Pemerintah dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini sudah berjalan dengan baik dan sudah mencapai kesepakatan satu sama lain.
Adapun kesepakatan yang dihasilakan dari negosiasi selama lima bulan ini adalah:
1. Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).
Baca Juga: Rezim Jokowi Dianggap Ulangi Kesalahan Orde Baru Soal Freeport
2. Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51% untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.
3. PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.
4. Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.
5. Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember
-
Daftar Bank yang Tutup dan 'Bangkrut' Selama Tahun 2025
-
Pemerintah Kucurkan Bantuan Bencana Sumatra: Korban Banjir Terima Rp8 Juta hingga Hunian Sementara
-
Apa Itu MADAS? Ormas Madura Viral Pasca Kasus Usir Lansia di Surabaya
-
Investasi Semakin Mudah, BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo
-
IPO SUPA Sukses Besar, Grup Emtek Mau Apa Lagi?
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
BUMN Infrastruktur Targetkan Bangun 15 Ribu Huntara untuk Pemulihan Sumatra
-
Menpar Akui Wisatawan Domestik ke Bali Turun saat Nataru 2025, Ini Penyebabnya
-
Pemerintah Klaim Upah di Kawasan Industri Sudah di Atas UMP, Dorong Skema Berbasis Produktivitas