Negosiasi antara pemerintah dengan PT. Freeport Indonesia akhirnya menemui titik temu. Dimana anak perusahaan dari raksasa industri tambang asal Amerika Serikat tersebut telah menerima sejumlah poin-poin yang diajukan pemerintah dalam tahap perundingan seperti divestasi 51 persen dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian hingga Januari 2022.
Lantaran Freeport telah menyepakati poin-poin tersebut, pemerintah akan memberikan perpanjangan kontrak atau izin operasi Freeport pertama 10 tahun atau sampai 2031 dan kedua sampai 2041.
"Jadi 2 x 10 tahun. Secara hukum tidak bisa dilihat otomatis, tapi kan ada persyaratan untuk perpanjangannya. Bagaimana PNBP, pajak royalti apakah sudah dipenuhi. Jika terpenuhi akan diberikan perpanjangan sampai 2041," kata Jonan dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
Menurut Jonan, perjanjian perpanjangan masa operasi 2 x 10 ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Pasalnya, dalam bisnis dibutuhkan suatu kepastian dalam melakukan investasi.
"Dalam usaha kan dibutuhkan kepastian investasi, ini untuk menjaga investasi tetap kondusif," ujarnya.
Adapun kesepakatan yang dihasilakan dari negosiasi selama lima bulan ini adalah:
1. Landasan hukum yang mengatur hubungan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), bukan berupa Kontrak Karya (KK).
2. Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen untuk kepemilikan Nasional Indonesia. Hal-hal teknis terkait tahapan divestasi dan waktu pelaksanaan akan dibahas oleh tim dari Pemerintah dan PT Freeport Indonesia.
Baca Juga: Inilah Lima Kesepakatan Pemerintah dengan Freeport Indonesia
3. PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama 5 tahun, atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada Oktober 2022, kecuali terdapat kondisi force majeur.
4. Stabilitas Penerimaan Negara. Penerimaan negara secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui Kontrak Karya selama ini, yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum yang terdokumentasi untuk PT Freeport Indonesia.
5. Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati 4 poin di atas, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
IHSG Berpotensi Rebound! Cek Analisis Teknikal dan Sentimen Positif Hari Ini
-
Waspada, Penipuan Digital Kini Terhubung dengan Pencucian Uang
-
TB Hasanuddin Sebut Biaya Latsarmil KDMP Rp30 Juta per Orang, Total Hampir Rp1 Triliun
-
Tak Perlu Dicicil Lagi? Ini Aturan Baru Pencairan Dana Pensiun
-
BEI Kejar 1.100 Emiten Baru, Indonesia Siap Tantang Bursa Saham Kelas Dunia
-
BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi
-
Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?
-
Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!
-
Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil
-
Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?