Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan siap untuk membenahi pelayanan terkait pajak penghasilan profesi yang dikeluhkan oleh penulis Tere Liye terlalu tinggi dan memberatkan.
"Kalau masalahnya adalah pelayanan, seharusnya itu bisa diperbaiki segera. Tidak hanya untuk penulis Tere Liye saja tapi juga kepada yang lain," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu.
Sri Mulyani mengatakan persoalan pajak ini segera diselesaikan sepenuhnya oleh Direktorat Jenderal Pajak agar tidak terulang lagi di kemudian hari.
Namun, menurut dia, kalau persoalan pajak penghasilan ini terkait dengan tarif yang berhubungan dengan peraturan hukum, maka permasalahan ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu cepat, karena harus menunggu revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan.
"Kalau ini menyangkut masalah tarif yang berhubungan dengan UU, kita harus jelaskan ini tidak mungkin kita selesaikan dalam jangka pendek," jelas Sri Mulyani.
Hitung netonya Dalam kesempatan terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menegaskan pada prinsipnya semua jenis penghasilan yang diterima, wajib dikenakan pajak sesuai peraturan hukum berlaku.
Penghasilan yang menjadi objek pajak, tambah dia, adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis, sehingga pajak dikenakan atas penghasilan neto yang ditentukan dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
Terkait perlakuan pajak yang dinilai tidak adil, Hestu menjelaskan, wajib pajak yang berprofesi sebagai penulis dengan penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, dapat memilih untuk menghitung penghasilan netonya.
Penghitungan penghasilan neto tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang besarnya adalah 50 persen dari royalti yang diterima dari penerbit.
Ketentuan teknis penghitungan dan penggunaan NPPN itu diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 untuk Klasifikasi Lapangan Usaha Nomor 90002 (Pekerja Seni).
Hestu memastikan Direktorat Jenderal Pajak menghargai setiap saran untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem perpajakan, yang saat ini telah didukung oleh pelaksanaan reformasi perpajakan secara konsisten.
"Masukan dari semua pihak kami tindak lanjuti sesegera mungkin, namun keputusan bersifat kebijakan diambil secara hati-hati dengan mempertimbangkan semua aspek, termasuk aspek legal dan analisis dampak kebijakan lebih luas yang seringkali membutuhkan waktu tidak singkat," tambahnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Hana Bank Optimistis Laba Tumbuh di atas 15 Persen Tahun Ini
-
BCA Syariah Wujudkan Harmoni Digitalisasi dengan Nilai Luhur Spiritual
-
Mayoritas Terus Merugi, Belasan BUMN Asuransi Akan Dipangkas dan Disisakan 3 Saja
-
Hana Bank Mulai Serius Garap UMKM
-
Perlindungan Dana Nasabah di Rekening Dormant
-
Janji Pangkas Waktu Pembayaran Kompensasi ke BUMN, Purbaya: Jangan Rugi Terus!
-
Purbaya Sidak Bank Himbara Secara Acak, Ini 2 Hal yang Dicari
-
DPR Cecar Menkeu Purbaya, Diminta Jangan Cepat Percaya Laporan Anak Buah
-
Diisukan Renggang dengan Deddy Corbuzier, Sabrina Chairunnisa Punya Deretan Bisnis Sukses
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat pada Penutupan Perdagangan Selasa