Suara.com - Kebutuhan hidup kadang mendesak dan memaksa buat meminjam. KTA bisa jadi salah satu solusinya. Sedang berencana mengajukan KTA? Wajib hukumnya untuk menanyakan hal di bawah ini kepada pegawai bank.
1.Besar bunga
Wajib cari tahu dulu berapa besarnya beban bunga untuk KTA yang kamu pilih. Ini akan menentukan besarnya cicilan kamu tiap bulan. Biasanya, besar bunga tergantung dari jumlah pinjaman yang kamu ajukan. Semakin besar pinjaman, semakin kecil bunga yang dibebankan.
2. Tenor pinjaman
Tenor KTA lebih pendek, beda dengan KPR dan kredit lainnya. Umumnya tenor maksimum untuk KTA adalah 60 bulan atau 5 tahun. Ini penting kamu ketahui untuk menyesuaikan jumlah pinjaman dengan kemampuan finansialmu. Apa sanggup melunasi KTA dengan jangka waktu yang hanya 5 tahun?
3. Dana KTA yang diterima
Meskipun permohonan KTA dikabulkan, dana yang akan kamu terima gak akan sebesar plafon yang kamu ajukan. Karena ada potongan biaya provisi atau biaya administrasi.
Tiap bank mengenakan biaya provisi yang berbeda-beda untuk KTA, tapi umumnya berkisar antara 1-4 persen. Jadi, misalnya pinjaman KTA kamu adalah Rp 20 juta dan biaya provisi 2 persen, maka dana KTA yang kamu terima:
20 juta – (2% x 20 juta) = Rp 19.600.00o
4. Biaya tahunan
Sama kayak kartu kredit, KTA juga ada biaya tahunan, kebijaka ini tergantung bank yang menyediakan. Penting buat kamu menanyakan soal biaya tahunan ini saat mengajukan KTA. Supaya gak kaget pas cicilan di bulan ke-12 tiba-tiba lebih besar.
Nilainya bisa bervariasi, antara 1-2 persen atau dalam bentuk nominal tetap (mis. Rp 50.000 per tahun). Biaya ini dibebankan ke cicilan bulan terakhir dalam 1 tahun.
5. Biaya keterlambatan
Biasanya, kalau telat bayar cicilan KTA, bank akan memberikan denda keterlambatan dengan nominal tetap. Cari tahu, apakah durasi keterlambatan mempengaruhi besarnya denda.
Misalnya, biaya keterlambatan Bank XYZ adalah Rp 250.000. Tapi, ternyata nilai ini berlaku untuk keterlambatan cicilan 1-30 hari. Kalau lebih dari 30 hari, denda naik menjadi Rp 500.000.
6. Biaya Pelunasan Dipercepat
Biaya ini dikenakan kalau kamu mau melunasi KTA lebih cepat dari tenor pinjaman yang telah disetujui. Besarnya bervariasi, tapi biasanya sekitar 5-6 persen dari sisa utang.
7. Waktu toleransi keterlambatan
Tanyakan berapa lama waktu yang masih dimaklumi oleh bank, sampai pihak bank menyewa jasa debt collector untuk mendatangi rumahmu. Nggak mau dong tiba-tiba ada centeng teriak-teriak depan rumah udah kayak ngajak berantem.
Makanya, pastikan ke pihak bank seberapa lama toleransi waktu yang diberikan sampai ada “tamu spesial” yang mengunjungi rumah atau kantormu. Siapa tahu ada hal tak terduga yang membuatmu tidak bisa menyetor cicilan tepat waktu.
8. Transparansi
Kamu perlu tanyakan kepada bank, saat telat membayar cicilan, apakah pihak bank akan menghubungi kamu untuk mengingatkan? Atau saat denda yang kamu bayar kurang, apa bank akan menginformasikan hal ini?
Baca juga artikel DuitPintar lainnya:
Kredit Tanpa Agunan: Kalau Malas Hitung-Hitung, Ya Pantas Saja Jadi Galau
Buat yang Lagi Butuh Dana, Ini Dia 5 Produk KTA dengan Bunga Terendah
Tag
Berita Terkait
-
BRI Maksimalkan Layanan Dana Remitansi TKI yang Masuk Indonesia
-
Permata Bank Target Transaksi Obligasi Online Rp1 Triliun
-
Hari Ini BCA Perpanjang Gratis Biaya Tarik Tunai Antar Bank
-
Sebelum Resign dan Fokus Berbisnis, Pikirkan Dulu Untung-Ruginya
-
Jangan Takut Tidur di Bandara, Asal Perhatikan Hal-Hal Ini
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter
-
Mari Elka Pangestu: Rasio Utang Indonesia Masih Terkendali