Skytrain Bandara Internasional Soekarno-Hatta mulai beroperasi pada hari Minggu (17/9/2017), atau bertepatan dengan Hari Perhubungan Nasional.
Pengoperasian Skytrain tersebut dilakukan setelah Kementerian Perhubungan melakukan sejumlah verifikasi khususnya terkait dengan keselamatan, keamanan, dan pelayanan, di mana kemudian diterbitkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 841 Tahun 2017 tentang Izin Operasi Perkeretaapian Khusus Kepada PT Angkasa Pura II (Persero).
Pada tahap awal, Skytrain beroperasi untuk melayani perpindahan penumpang pesawat atau pengunjung bandara dari Terminal 3 ke Terminal 2 dan sebaliknya pada pukul 07.00 – 09.00 WIB, lalu 12.00 – 14.00 WIB, serta 17.00 – 19.00 WIB. Nantinya, Skytrain akan beroperasi 24 jam dalam 1 hari. Penumpang pesawat juga dapat mengetahui jadwal keberangkatan dan kedatangan Skytrain melalui aplikasi Indonesia Airport di smartphone iOS dan android.
Adapun lintasan yang dilalui pada tahap awal ini adalah sepanjang 1.700 m dan kapasitas 1 set Skytrain yang terdiri dari 2 kereta ini adalah sebanyak 176 orang.
“Pada Hari Perhubungan Nasional ini kita melihat Skytrain sebagai moda transportasi publik modern yang belum pernah ada sepanjang sejarah di Indonesia sekarang dioperasikan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Hal ini menandakan dunia transportasi nasional terus berkembang demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin di Tangerang, Banten, Minggu (17/9/2017).
“Skytrain merupakan moda transportasi kereta tanpa awak pertama di Indonesia yang menggunakan sistem automated guideway transit, dan kami berharap keberadaannya dapat menjadi semacam inisiator perkembangan moda transpotasi di Indonesia demi kemudahan perpindahan masyarakat dari satu tempat ke tempat lainnya. Pengoperasian Skytrain ini juga merupakan salah satu persiapan Bandara Internasional Soekarno-Hatta dalam menyambut pelaksanaan Asian Games 2018,” jelas Awaluddin.
Pada tahap awal ini operasional Skytrain akan tetap melibatkan pengemudi hingga sekitar 6 bulan ke depan sebagai bagian dari familiarisasi dan sosialisasi kepada publik, dan Setelah itu Skytrain akan beroperasi tanpa awak.
Sementara itu pada tahap selanjutnya Skytrain akan menghubungkan Terminal 3, Terminal 2, stasiun kereta bandara, dan Terminal 1 dengan total lintasan dual track mencapai 3.050 m atau sekitar 3 km. Saat beroperasi penuh, headway Skytrain ditetapkan setiap 5 menit dengan total waktu tempuh 7 menit.
Baca Juga: Naik Skytrain, Dari Terminal 3 ke Terminal 2 Hanya Tiga Menit
Total nilai investasi proyek Skytrain ini mencapai sekitar Rp950 miliar, di mana sebesar Rp530 miliar digunakan untuk pengadaan trainset dan Rp420 miliar untuk pembangunan lintasan.
Pengadaan trainset disiapkan oleh PT LEN Industri (Persero) dan Woojin asal Korsel, sementara itu pembangunan lintasan beserta shelter oleh PT Wijaya Karya Tbk dan PT Indulexco.
“Skytrain ini merupakan hasil dari sinergi yang baik antara 3 BUMN yakni Angkasa Pura II, LEN Industri, dan Wika. Kami berharap sinergi ini dapat menjadi contoh bagi BUMN lainnya untuk memberikan yang terbaik bagi negeri,” jelas Muhammad Awaluddin.
Direktur Operasi PT Angkasa Pura II (Persero) Djoko Murdjatmojo menjelaskan bahwa Skytrain Bandara Internasional Soekarno-Hatta ditempatkan di sisi darat atau landside seperti contohnya bandara di San Fransisco, dan tidak di sisi udara atau airside seperti di Bandara Changi, Singapura. "Hal ini karena Bandara Internasional Soekarno-Hatta memiliki sistem multi terminal di mana masing-masing terminal beroperasi secara individu sehingga penumpang transit antar terminal berpindah melalui landside. Dari analisis menunjukkan bahwa pergerakan penumpang dan pengguna jasa seluruhnya melalui landside sehingga penempatan Skytrain sudah sesuai kebutuhan di lapangan,” jelasnya.
Sementara itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Skytrain di Bandara Internasional Soekarno-Hatta ini merupakan suatu kebanggaan bagi dunia transportasi Indonesia. "Lebih dari itu, moda transportasi ini sangat efektif sebagai salah satu moda transportasi yang ada di bandara, selain tentunya juga nanti kereta bandara akan beroperasi dari bandara menuju Jakarta dan sebaliknya,” tutup Budi.
Di tempat yang sama Menteri BUMN Rini M. Soemarno menuturkan dioperasikannya Skytrain ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah dalam membangun negeri melalui sinergi BUMN. "Kolaborasi antara AP II, Wika, dan LEN Industri merupakan salah satu contoh kerjasama yang bermanfaat bagi pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
Terkini
-
Apakah Gaji 3 Juta Bisa Beli Rumah KPR? Simak Penjelasan dan Skema Cicilannya
-
6 Ide Usaha Sampingan di Masa Pensiun Agar Tetap Produktif dan Bahagia
-
Langkah Keliru Danantara: Akuisisi Hotel di Mekkah Dinilai Berisiko dan Tabrak Mandat Investasi
-
Harga Cabai Rawit di Papua Pedas, Tembus Rp125 Ribu/Kg
-
Rupiah Bisa 'Bernafas Lega' Jelang Akhir Tahun
-
Pasca IPO, Superbank Tancap Gas! Laba Tembus Rp122 Miliar
-
Jelang Libur Nataru, Mayoritas Harga Pangan Nasional Kompak Melandai, Cabai dan Bawang Merah Turun
-
Sambut Nataru dan Tutup Buku 2025, BI Sesuaikan Jadwal Operasional Sistem Pembayaran
-
Tensi Panas! AS Adang Tanker Venezuela, Harga Minyak Mentah Global Langsung Melompat
-
Aturan Cuti Hamil 6 Bulan dan Ketentuan Gaji yang Wajib Dipenuhi Perusahaan