Mega proyek Kota Mandiri Meikarta hingga kini masih banyak menimbulkan pertanyaan publik. Terutama terkait perizinannya dan bahkan dari segi tata ruang.
"Disaat hal ini belum dituntaskan, PT Bank Tabungan Negara (BTN) justru memberikan penghargaan kepada managemen Meikarta melalui BTN Golden Property Award untuk kategori The Breakthrough Phenomenal Marketing Campaign pada 11 September yang lalu," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi di Jakarta, Minggu (17/9/2017).
Penghargaan semacam itu diberikan kepada pelaku pembangunan (developer) yang dianggap berhasil dan berjasa. Menurut BTN, Lippo Group selaku pengembang Meikarta dipandang sebagai pelaku pembangunan yang berhasil mendorong dan menggairahkan industri properti dengan inovasi marketing yang dilakukan.
"Padahal, hingga saat ini, manakala marketing dan promosi yang dilakukan oleh pengembang Meikarta begitu bombastis, tetapi di sisi lain patut diduga kuat pengembang Meikarta belum melengkapi berbagai perizinan dan bahkan menabrak banyak aturan," ujar Tulus.
Menurut catatan YLKI, sedikitnya ada 3 (tiga) aturan yang diduga kuat ditabrak oleh kegiatan pemasaran yang dilakukan Lippo Group terkait projek Meikarta, yakni: Pasal 42 UU No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Etika Pariwara Indonesia
Sehingga tidak pantas dan tidak etis jika pemasaran yang melanggar hukum dan etika tersebut justru diberikan apresiasi oleh BTN yang notabene representasi pemerintah. Hal ini dikhawatirkan akan memberikan preseden buruk bagi pelaku pembangunan lain untuk melakukan tindakan serupa dan membuat konsumen semakin jatuh kedalam posisi yang beresiko yang dalam jangka panjang justru membahayakan industri properti itu sendiri.
"Seharusnya manajemen BTN dalam memberikan award kepada suatu pengembang hal utama yg dijadikan kriteria adalah aspek compliance(kepatuhan terhadap hukum/peraturan perundang-undangan), dan transparansi/informasi produk, dengan menginformasikan semua perijinan yg sudah dimiliki pengembang pada brosur/pameran dan semua media promosi lainnya," tambahnya.
Maka dari itu, YLKI mendesak agar BTN melakukan evaluasi terhadap penghargaan terhadap kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh Meikarta. Kedua, pengembang Kota Meikarta untuk beritikad baik dengan menunda seluruh kegiatan pemasaran, iklan dan promosi yang sudah terlanjur dilakukan.
Baca Juga: Mendagri Sindir Wagub Jawa Barat Persulit Investasi Meikarta
"Ketiga, Pemerintah segera menyelesaikan kewajibannya untuk membuat Peraturan Pelaksanaan sesuai amanah UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun agar kejadian semacam ini tidak terulang kembali," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Industri Petrokimia Dinilai Punya Peluang Besar Berkembang di Indonesia
-
Cadangan Gas Turun, PGN Ungkap Tantangan Industri Migas Nasional
-
Reklamasi: Saat Kewajiban Hukum Bertransformasi Menjadi Komitmen Pemulihan Ekosistem
-
Pemerintah Mulai Pangkas Kuota Ekspor Gas Secara Bertahap
-
Kuota Mudik Gratis Nataru 2026 Berpeluang Ditambah, Cek Link Resmi dan Tujuan
-
Saham INET Melesat 24 Persen Usai Kantongi Restu OJK untuk Rights Issue Jumbo
-
Pabrik VinFast Subang Didemo Warga Kurang dari 24 Jam Setelah Diresmikan
-
Gus Ipul Datangi Purbaya, Usul Bansos Korban Bencana Sumatra Rp 15 Ribu per Hari
-
Hadapi Libur Nataru, BRI Optimistis Hadirkan Layanan Perbankan Aman
-
Nilai Tukar Rupiah Ambruk Gara-gara Kredit Nganggur