Mega proyek Kota Mandiri Meikarta hingga kini masih banyak menimbulkan pertanyaan publik. Terutama terkait perizinannya dan bahkan dari segi tata ruang.
"Disaat hal ini belum dituntaskan, PT Bank Tabungan Negara (BTN) justru memberikan penghargaan kepada managemen Meikarta melalui BTN Golden Property Award untuk kategori The Breakthrough Phenomenal Marketing Campaign pada 11 September yang lalu," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi di Jakarta, Minggu (17/9/2017).
Penghargaan semacam itu diberikan kepada pelaku pembangunan (developer) yang dianggap berhasil dan berjasa. Menurut BTN, Lippo Group selaku pengembang Meikarta dipandang sebagai pelaku pembangunan yang berhasil mendorong dan menggairahkan industri properti dengan inovasi marketing yang dilakukan.
"Padahal, hingga saat ini, manakala marketing dan promosi yang dilakukan oleh pengembang Meikarta begitu bombastis, tetapi di sisi lain patut diduga kuat pengembang Meikarta belum melengkapi berbagai perizinan dan bahkan menabrak banyak aturan," ujar Tulus.
Menurut catatan YLKI, sedikitnya ada 3 (tiga) aturan yang diduga kuat ditabrak oleh kegiatan pemasaran yang dilakukan Lippo Group terkait projek Meikarta, yakni: Pasal 42 UU No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Etika Pariwara Indonesia
Sehingga tidak pantas dan tidak etis jika pemasaran yang melanggar hukum dan etika tersebut justru diberikan apresiasi oleh BTN yang notabene representasi pemerintah. Hal ini dikhawatirkan akan memberikan preseden buruk bagi pelaku pembangunan lain untuk melakukan tindakan serupa dan membuat konsumen semakin jatuh kedalam posisi yang beresiko yang dalam jangka panjang justru membahayakan industri properti itu sendiri.
"Seharusnya manajemen BTN dalam memberikan award kepada suatu pengembang hal utama yg dijadikan kriteria adalah aspek compliance(kepatuhan terhadap hukum/peraturan perundang-undangan), dan transparansi/informasi produk, dengan menginformasikan semua perijinan yg sudah dimiliki pengembang pada brosur/pameran dan semua media promosi lainnya," tambahnya.
Maka dari itu, YLKI mendesak agar BTN melakukan evaluasi terhadap penghargaan terhadap kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh Meikarta. Kedua, pengembang Kota Meikarta untuk beritikad baik dengan menunda seluruh kegiatan pemasaran, iklan dan promosi yang sudah terlanjur dilakukan.
Baca Juga: Mendagri Sindir Wagub Jawa Barat Persulit Investasi Meikarta
"Ketiga, Pemerintah segera menyelesaikan kewajibannya untuk membuat Peraturan Pelaksanaan sesuai amanah UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun agar kejadian semacam ini tidak terulang kembali," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 9 Mei 2026: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil
-
Pertamina-Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi & Infrastruktur Strategis
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor