Mega proyek Kota Mandiri Meikarta hingga kini masih banyak menimbulkan pertanyaan publik. Terutama terkait perizinannya dan bahkan dari segi tata ruang.
"Disaat hal ini belum dituntaskan, PT Bank Tabungan Negara (BTN) justru memberikan penghargaan kepada managemen Meikarta melalui BTN Golden Property Award untuk kategori The Breakthrough Phenomenal Marketing Campaign pada 11 September yang lalu," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi di Jakarta, Minggu (17/9/2017).
Penghargaan semacam itu diberikan kepada pelaku pembangunan (developer) yang dianggap berhasil dan berjasa. Menurut BTN, Lippo Group selaku pengembang Meikarta dipandang sebagai pelaku pembangunan yang berhasil mendorong dan menggairahkan industri properti dengan inovasi marketing yang dilakukan.
"Padahal, hingga saat ini, manakala marketing dan promosi yang dilakukan oleh pengembang Meikarta begitu bombastis, tetapi di sisi lain patut diduga kuat pengembang Meikarta belum melengkapi berbagai perizinan dan bahkan menabrak banyak aturan," ujar Tulus.
Menurut catatan YLKI, sedikitnya ada 3 (tiga) aturan yang diduga kuat ditabrak oleh kegiatan pemasaran yang dilakukan Lippo Group terkait projek Meikarta, yakni: Pasal 42 UU No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Etika Pariwara Indonesia
Sehingga tidak pantas dan tidak etis jika pemasaran yang melanggar hukum dan etika tersebut justru diberikan apresiasi oleh BTN yang notabene representasi pemerintah. Hal ini dikhawatirkan akan memberikan preseden buruk bagi pelaku pembangunan lain untuk melakukan tindakan serupa dan membuat konsumen semakin jatuh kedalam posisi yang beresiko yang dalam jangka panjang justru membahayakan industri properti itu sendiri.
"Seharusnya manajemen BTN dalam memberikan award kepada suatu pengembang hal utama yg dijadikan kriteria adalah aspek compliance(kepatuhan terhadap hukum/peraturan perundang-undangan), dan transparansi/informasi produk, dengan menginformasikan semua perijinan yg sudah dimiliki pengembang pada brosur/pameran dan semua media promosi lainnya," tambahnya.
Maka dari itu, YLKI mendesak agar BTN melakukan evaluasi terhadap penghargaan terhadap kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh Meikarta. Kedua, pengembang Kota Meikarta untuk beritikad baik dengan menunda seluruh kegiatan pemasaran, iklan dan promosi yang sudah terlanjur dilakukan.
Baca Juga: Mendagri Sindir Wagub Jawa Barat Persulit Investasi Meikarta
"Ketiga, Pemerintah segera menyelesaikan kewajibannya untuk membuat Peraturan Pelaksanaan sesuai amanah UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun agar kejadian semacam ini tidak terulang kembali," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Apakah Indonesia Pernah Redenominasi Rupiah? Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
SVLK Jadi Benteng Hukum Lawan Tuduhan Deforestasi Biomassa di Gorontalo
-
Terminal IC Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi 12 November, Khusus Penerbangan Citilink
-
Stok BBM SPBU BP-AKR Makin Banyak, Pesan Base Fuel Lagi dari Pertamina
-
Kementerian PKP Ajak Masyarakat Kenali Program Perumahan Lewat CFD Sudirman
-
Aliran Modal Asing Keluar Begitu Deras Rp 4,58 Triliun di Pekan Pertama November 2025
-
Gaikindo Buka Peluang Uji Coba Bobibos, Solar Nabati Baru
-
Emas Antam Makin Mahal di Akhir Pekan Ini, Capai Hampir Rp 2,3 Juta per Gram
-
Emiten PPRE Raih Kontrak Baru Garap Proyek Anak Usaha ANTM di Halmahera Timur
-
Bhinneka Life Telah Tunaikan Klaim Asuransi Rp 308 Miliar Hingga Semester I-2025