PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life) menemukan pola klaim yang tidak wajar yang diajukan pengacara korban asuransi Allianz Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda, Alvin Lim.
"Dalam peninjauan ulang klaim yang diajukan oleh pengacara Alvin Lim, Allianz Life menemukan adanya pola klaim yang tidak wajar yang diajukan dalam jangka waktu yang relatif pendek," ujar Kepala Humas Allianz Life Indonesia Adrian DW melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/10/2017).
Pernyataan Adrian menyusul kasus tindak pidana dugaan pelanggaran terhadap Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan tersangka mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Weesling, dan mantan Direktur Head of Claim PT Asuransi Allianz, Yuliana Firmansyah.
Penelusuran yang diteliti Allianz kata Adrian bertujuan untuk memvalidasi proses klaim serta melindungi kepentingan lebih dari 7 juta tertanggung yang dilayani Allianz Life di Indonesia.
Karena itu, pihaknya meminta klarifikasi dalam bentuk fotokopi rekam medis sebagai langkah proses klarifikasi klaim.
"Allianz Life meminta klarifikasi lebih lanjut dalam bentuk fotokopi rekam medis tertanggung. Ini merupakan langkah yang dibutuhkan dalam proses klarifikasi klaim," kata dia.
Adrian menuturkan pihaknya tetap mengikuti peraturan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
"Sebagai perusahaan asuransi terdepan di Indonesia, Allianz Life selalu bertindak dan tunduk pada peraturan perundangan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, serta best practice yang dikedepankan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)," ucap Adrian.
Baca Juga: Dua Mantan Bos Allianz Diperiksa secara Terpisah
Lebih lanjut, Allianz kata Adrian terus mendampingi serta memberikan bantuan hukum dua mantan eksekutifnya yakni Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah
"Allianz akan tetap mendampingi kedua mantan eksekutifnya, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah serta telah memberikan bantuan hukum kepada mereka," tuturnya.
Adrian menambahkan pihaknya akan terus bekerja sama dengan OJK dan instansi terkait lainnya dalam proses hukum ini.
"Serta tetap memberikan komitmen penuh dalam menjalankan bisnis yang melayani kebutuhan proteksi para tertanggung kami di Indonesia," tandasnya.
Dua mantan bos Allianz yakni Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana dugaan pelanggaran terhadap Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Polisi juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Joachim dan Yuliana. Surat pencekalan tersebut berlaku sejak 28 September 2017, selama 20 hari kedepan
Kasus ini berawal dari laporan dua nasabah bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda ke polisi. Kedua nasabah merasa dipersulit untuk mencairkan klaim asuransi pembayaran biaya perawatan rumah sakit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite