Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai sengketa konsumen antara Arfianus Algadri sebagai konsumen asuransi dengan PT Allianz Life Indonesia sebagai perusahaan asuransi menarik dicermati. Langkah hukum yang dilakukan konsumen dalam perspektif UU Perlindungan Konsumen sudah benar.
"Bahwa konsumen berhak melakukan upaya hukum secara perdata dan atau menuntut secara pidana jika dirinya merasa dirugikan oleh pelaku usaha," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, di Jakarta, Sabtu (30/9/2017).
Sebaliknya, bagi pelaku usaha yang diduga melanggar hak konsumen dan atau melanggar UU Perlindungan Konsumen, bisa dikenai sanksi perdata, pidana, dan administrasi. Sanksi administrasi adalah berupa pencabutan izin operasi dari perusahaan yang bersangkutan.
"Ini bukan kali pertama kasus sengketa konsumen dengan berbasis UU Perlindungan Konsumen, yang berujung pada pidana. Salah satu contoh kasus teraktual adalah kasus beras "Maknyus", yang menjadikan Presdir PT IBU dijadikan tersangka," tuturnya.
Kasus ini menjadi preseden buruk dan kampanye negatif bagi sektor asuransi dan makin membuat masyarakat Indonesia malas berasuransi. Apalagi asuransi belum menjadi kultur bagi mayoritas masyarakat Indonesia. Fenomena ini semakin mengukuhkan persepsi bahwa klaim terhadap perusahaan asuransi selalu dipersulit, dan akhirnya ditolak.
"Data pengaduan YLKI, pengaduan asuransi menduduki rangking ke-7 sebanyak 32 kasus, 53 persen klaim konsumen ditolak oleh perusahaaan asuransi. Penolakan itu lebih karenakan informasi produk yang tidak jelas, dan pelayanan (saat klaim) yang berbelit-belit," jelasnya.
Oleh sebab itulah, YLKI mendesak perusahaan asuransi untuk memperbaiki cara pemasaran dan marketingya agar tidak hanya menonjolkan sisi kelebihan produknya, tapi tidak menunjukkan/menyembunyikan hal-hal yang harus diketahui konsumennya.
Selain itu, YLKI mendesak Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan review/perombakan terhadap perjanjian standar/polis antara konsumen dengan perusahaan asuransi. Mendesak untuk dibuat kontrak standar yang diseragamkan/distandarkan oleh OJK, sehingga tidak ada peluang bagi perusahaan asuransi menyerimpung hak konsumen dengan perjanjian yang tidak fair. "OJK juga harus secara pro aktif melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa tidak adanya unfair contract term dalam praktik di industri asuransi yang sangat merugikan konsumen," tegasnya.
Baca Juga: Dua Tersangka Mantan Bos Allianz Diperiksa Pekan Depan
Mendesak perusahaan asuransi untuk tidak mencantumkan pasal klausula baku dalam perjanjian standarnya. Berdasar UU Perlindungan Konsumen, praktik klausula baku dalam perjanjian standar adalah dilarang dan bisa dipidana. Tingginya sengketa konsumen dibidang asuransi dan berujung pada ditolaknya klaim, lebih dipicu adanya kontrak standar yang didesain tidak adil oleh masing-masing perusahaan asuransi. Oleh sebab itulah, konsumen pada saat ingin meng-apply sebuah produk jasa asuransi sebaiknya berhati-hati, membaca dengan teliti kontrak standarnya, bertanya pada orang lain dan kalau perlu ada pendampingan.
"Asuransi adalah produk spesifik dan rumit, sementara konsumen mayoritas mengalami asimetri informasi produk jasa asuransi. Sehingga konsumen tidak terkena jebakan betman dalam bertransaksi dengan perusahaan asuransi," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
-
Dua Tersangka Mantan Bos Allianz Diperiksa Pekan Depan
-
Skandal Allianz Life Jadi Bukti 'Moral Hazard' Industri Keuangan
-
Dua Petinggi Allianz Jadi TSK, Pengawas Asuransi Tunggu Polisi
-
Allianz Minta Maaf karena 2 Mantan Petingginya Jadi Tersangka
-
Dipolisikan Nasabah, Dua Mantan Bos Asuransi Allianz Jadi TSK
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
Terkini
-
Melambung Tinggi, Harga Emas Dunia Bakal Dijual Rp2,18 Juta per Gram
-
Dari Sampah ke Berkah: BRI Peduli Sulap TPS3R Jadi Sumber Inovasi dan Ekonomi Sirkular
-
Tren Belanja Gen Z Lebih Doyan Beli Produk Kecantikan, Milenial Lebih Pilih Bayar Tagihan
-
Pentingnya Surat Keterangan Kerja Agar Pengajuan KPR Disetujui
-
Kurangi Hambatan Non Tarif, Bank Sentral di ASEAN Sepakat Terus Gunakan Mata Uang Lokal
-
Produksi Padi Indonesia Kalah dari Vietnam, Imbas Ketergantungan Pupuk Kimia?
-
Coca Cola PHK 600 Karyawan, Ini Alasannya yang Mengejutkan
-
Jadwal Lanjutan Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Rilis, Usai Drama Ini Tahap Berikutnya
-
Harga Emas Antam Hari Ini Belum Berubah, Masih Dijual Segini Per Gramnya
-
Pecahkan Rekor Dunia, Rumah Miliader Ini Punya Ruangan Salju Dibangun Rp33 Triliun