Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai sengketa konsumen antara Arfianus Algadri sebagai konsumen asuransi dengan PT Allianz Life Indonesia sebagai perusahaan asuransi menarik dicermati. Langkah hukum yang dilakukan konsumen dalam perspektif UU Perlindungan Konsumen sudah benar.
"Bahwa konsumen berhak melakukan upaya hukum secara perdata dan atau menuntut secara pidana jika dirinya merasa dirugikan oleh pelaku usaha," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, di Jakarta, Sabtu (30/9/2017).
Sebaliknya, bagi pelaku usaha yang diduga melanggar hak konsumen dan atau melanggar UU Perlindungan Konsumen, bisa dikenai sanksi perdata, pidana, dan administrasi. Sanksi administrasi adalah berupa pencabutan izin operasi dari perusahaan yang bersangkutan.
"Ini bukan kali pertama kasus sengketa konsumen dengan berbasis UU Perlindungan Konsumen, yang berujung pada pidana. Salah satu contoh kasus teraktual adalah kasus beras "Maknyus", yang menjadikan Presdir PT IBU dijadikan tersangka," tuturnya.
Kasus ini menjadi preseden buruk dan kampanye negatif bagi sektor asuransi dan makin membuat masyarakat Indonesia malas berasuransi. Apalagi asuransi belum menjadi kultur bagi mayoritas masyarakat Indonesia. Fenomena ini semakin mengukuhkan persepsi bahwa klaim terhadap perusahaan asuransi selalu dipersulit, dan akhirnya ditolak.
"Data pengaduan YLKI, pengaduan asuransi menduduki rangking ke-7 sebanyak 32 kasus, 53 persen klaim konsumen ditolak oleh perusahaaan asuransi. Penolakan itu lebih karenakan informasi produk yang tidak jelas, dan pelayanan (saat klaim) yang berbelit-belit," jelasnya.
Oleh sebab itulah, YLKI mendesak perusahaan asuransi untuk memperbaiki cara pemasaran dan marketingya agar tidak hanya menonjolkan sisi kelebihan produknya, tapi tidak menunjukkan/menyembunyikan hal-hal yang harus diketahui konsumennya.
Selain itu, YLKI mendesak Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan review/perombakan terhadap perjanjian standar/polis antara konsumen dengan perusahaan asuransi. Mendesak untuk dibuat kontrak standar yang diseragamkan/distandarkan oleh OJK, sehingga tidak ada peluang bagi perusahaan asuransi menyerimpung hak konsumen dengan perjanjian yang tidak fair. "OJK juga harus secara pro aktif melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa tidak adanya unfair contract term dalam praktik di industri asuransi yang sangat merugikan konsumen," tegasnya.
Baca Juga: Dua Tersangka Mantan Bos Allianz Diperiksa Pekan Depan
Mendesak perusahaan asuransi untuk tidak mencantumkan pasal klausula baku dalam perjanjian standarnya. Berdasar UU Perlindungan Konsumen, praktik klausula baku dalam perjanjian standar adalah dilarang dan bisa dipidana. Tingginya sengketa konsumen dibidang asuransi dan berujung pada ditolaknya klaim, lebih dipicu adanya kontrak standar yang didesain tidak adil oleh masing-masing perusahaan asuransi. Oleh sebab itulah, konsumen pada saat ingin meng-apply sebuah produk jasa asuransi sebaiknya berhati-hati, membaca dengan teliti kontrak standarnya, bertanya pada orang lain dan kalau perlu ada pendampingan.
"Asuransi adalah produk spesifik dan rumit, sementara konsumen mayoritas mengalami asimetri informasi produk jasa asuransi. Sehingga konsumen tidak terkena jebakan betman dalam bertransaksi dengan perusahaan asuransi," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
-
Dua Tersangka Mantan Bos Allianz Diperiksa Pekan Depan
-
Skandal Allianz Life Jadi Bukti 'Moral Hazard' Industri Keuangan
-
Dua Petinggi Allianz Jadi TSK, Pengawas Asuransi Tunggu Polisi
-
Allianz Minta Maaf karena 2 Mantan Petingginya Jadi Tersangka
-
Dipolisikan Nasabah, Dua Mantan Bos Asuransi Allianz Jadi TSK
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok