Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membantah adanya larangan untuk melakukan audit atau pemeriksaan terhadap alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI oleh Kementerian Pertahanan maupun Panglima TNI.
"Terkait akses kepada BPK untuk melakukan audit terhadap Kemenhan dan organisasinya, Menhan dan Panglima TNI tidak pernah menghalangi BPK melakukan pemeriksaan," kata Anggota I BPK Agung Firman Sampurna saat jumpa pers di Kantor BPK, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Agung menuturkan, sejak 2007 hingga 2017, BPK sendiri sudah melakukan 27 pemeriksaan yaitu pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, ataupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Namun, selama itu tidak pernah ada larangan dari Menhan atau Panglima TNI terhadap BPK.
"Selama itu berlangsung, baik Menhan, Panglima TNI, maupun pimpinan organisasi, tidak pernah menghalangi BPK," ujar Agung.
Kendati demikian, lanjut Agung, pihaknya mengakui selama pemeriksaan memang ada sedikit hambatan terkait dokumen pemeriksaan terhadap satu akun yang dipilih BPK. "Namun hambatan tersebut bisa diselesaikan," kata Agung.
Sebelumnya, Anggota BPK Harry Azhar Azis beberapa waktu lalu di Istana Negara mengatakan, sebelumnya BPK sama sekali tidak diperkenankan mengaudit pengadaan alutsista yang nilainya sekitar Rp23 triliun.
Harry mengatakan, tidak diperbolehkannya auditor BPK memeriksa aset negara bisa menimbulkan opini Tidak Memberikan Pendapat atau "disclaimer".
BPK sendiri saat ini masih melakukan audit alutsista yang dipimpin oleh Anggota I Agung Firman Sampurna. Pembentukan tim itu salah satunya ditujukan untuk memeriksa pembelian helikopter Agusta Westland (AW) 101.
Baca Juga: BPK: Opini WTP Penting dalam Pengelolaan Keuangan Negara
Agung mengatakan audit alutsista tidak hanya meliputi pembelian helikopter Agusta Westland 101, tapi seluruh pengadaan alutsista di Kementerian Pertahanan yang menurut penilaian BPK berisiko tinggi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Bunga Kredit PNM Mekaar Turun Jadi 8 Persen, OJK Mendadak Beri Peringatan
-
Evaluasi MBG, Luhut Soroti Pelaksanaan Serentak
-
Purbaya Respons Isu Tarik Dana SAL Milik Pemerintah dari Perbankan
-
Pemerintah Siapkan Rp815 Miliar untuk Program Kompor Listrik, Upayakan Tidak Impor
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT