Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menekankan pentingnya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi entitas baik kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah dan badan lainnya Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK R Yudi Ramdan Budiman mengatakan, opini WTP adalah penilaian tertinggi atas kualitas pengelolaan keuangan negara yang menjamin bahwa informasi keuangan telah wajar disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
"Ini upaya yang harus terus dijaga entitas dalam proses pertanggungjwban anggaran negara dan memastikan sudah transparan dan akuntabel," ujar Yudi di Jakarta, Kamis (12/10/2017).
BPK baru saja menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017 kepada Presiden, DPR, dan DPD, beberapa waktu lalu.
IHPS I merupakan ringkasan dari 687 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 645 LHP keuangan, 9 LHP kinerja, dan 33 LHP dengan tujuan tertentu.
Terkait dengan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016, telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sebanyak 74 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) memperoleh opini WTP (84 persen), capaian ini mulai mendekati target Sasaran Pokok Pembangunan Tata Kelola dan Reformasi Birokrasi sampai dengan tahun 2019 sebesar 95 persen.
Sementara itu, delapan LKKL memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (9 persen), dan enam LKKL memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (7 persen).
Indeks opini atas capaian tingkat perolehan opini WTP pada pemeriksaan tahun 2017 adalah 3,70, masih di bawah target bidang Reformasi Keuangan Negara yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019 sebesar 3,88.
Berbeda halnya dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), capaian opini pada LKPD telah melampaui target kinerja keuangan daerah bidang penguatan tata kelola pemerintah daerah/program peningkatan kapasitas keuangan pemerintah daerah yang ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019.
Baca Juga: BPK: Audit Pengadaan Alutsista Penting
Pemerintah provinsi dengan opini WTP sejumlah 91 persen dari target 85 persen, pemerintah kabupaten sejumlah 66 persen dari target 60 persen, dan pemerintah kota sejumlah 77 persen dari target 65 persen.
"Instansi sebagai pengguna anggaran, wajib mempertanggungjawabkannnya dalam bentuk laporan keuangan dan harus diaudit oleh BPK untuk memastikannya," ujar Yudi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Aksi Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil Berakhir, Empat Pelaku Dibekuk Polisi
-
Inggris Gugur, Harry Kane Sesali Taktik Parkir Bus saat Dibungkam Argentina
-
HUT ke-70, Danamon Terus Hadir Menemani Berbagai Fase Kehidupan Nasabah Lintas Generasi
-
Lebih Sehat dan Aman di Perut, Ini 4 Macam Ragi Alami untuk Membuat Roti
-
Dari Iseng Main CDID, Cdidel Kini Bangun Komunitas Lewat Live Streaming TikTok
-
Rilis Oktober, Prekuel Friday the 13th Pamerkan Teaser Perdana
-
IHSG Melonjak ke Level 6.100, WIFI Jadi Jagoan
-
Ngeri! Foto Korban Dimanipulasi AI Jadi Konten Pornografi, Pelaku Ditangkap
-
Mitsubishi Xforce Hybrid Meluncur, Jakarta - Bali Hanya Sekali Isi Bensin
-
Tak Hanya Salurkan KUR, Kopdes Merah Putih Bakal Jadi Outlet Bank hingga Penyalur Bansos