Suara.com - Koordinator Divisi Riset ICW Firdaus Ilyas membenarkan ada temuan praktik ekspor batubara yang tidak dilaporkan sebsar 27,06 miliar dolar Amerika Serikat (setara Rp365,3 triliun). Namun ICW belum bisa membeberkan nama perusahaan yang melakukan praktik ilegal tersebut.
"Sebetulnya saya tidak menyebutnya ilegal, tetapi ekspor yang kurang atau tidak dilaporkan," kata Firdaus saat dihubungi Suara.com, di Jakarta, Senin (20/11/2017).
Firdaus membeberkan temuan 27,06 miliar dolar AS tersebut muncul dari penelitian ICW terhadap data jumlah ekspor batubara yang dikeluarkan pemerintah, dibandingkan dengan data negara penerima ekspor batubara Indonesia. "Kita analisis kewajaran biayanya, ternyata ada temuan di biaya angkut kapalnya dan asuransinya," ujarnya.
ICW mensinyalir ada biaya angkut batubara melalui kapal yang jauh lebih mahal dari yang sebenarnya.
Menurutnya, kebocoran ini menimbulkan dugaan kerugian negara sebesar Rp133,6 triliun. Kebocoran ini terjadi di banyak pintu, mulai pengawasan pelaporan oleh Ditjen Batubara Kementerian ESDM, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, serta berkas assestment yang tidak mencatatkan nilai akhir.
"Jadi nilai perkiraan tidak disampaikan. Padahal itu jadi basis pencatatan untuk penerimaan negara, baik Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga pajaknya," ujarnya.
Karena lemahnya pengawasan, praktik ini berlangsung terus menerus. Namun Firdaus belum memastikan apakah praktik ini merupakan korupsi. Dalam waktu dekat, ICW akan segera melaporkan temuan ini kepada KPK.
"Cuma untuk saat ini kami belum bisa membuka nama-nama perusahaan batubara yang diduga melakukan praktik ini. Kami masih cari waktu yang cocok untuk laporkan masalah ini kepada KPK," jelasnya.
Firdaus meminta Kementerian ESDM untuk segera memperkuat pengawasan yang diperketat di sektor hulu. Selain itu, aparat polisi laut dan petugas Ditjen Bea Cukai juga harus turut memperkuat pengawasan di sektor hilir. Selain itu, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan juga turut melakukan pengawasan dalam kegiatan eskpor.
Baca Juga: ICW Sebut Ada Ekspor Batubara Ilegal 27,06 Miliar Dolar AS
Berita Terkait
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Sebelum Dilegalkan, 34.000 Sumur Minyak Rakyat Sedang Diverifikasi
-
Kementerian ESDM: Stok BBM SPBU Swasta Akan Kosong sampai Akhir 2025 Jika Tak Beli dari Pertamina
-
Vivo dan BP Batal Beli BBM Pertamina, Kini Dipanggil ke Kantor Bahlil
-
Heran SPBU Swasta Batal Beli BBM Pertamina, Kementerian ESDM: Bensin Shell Juga Mengandung Etanol
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya