Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah akan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) atau cukai rokok sekitar Rp5 triliun untuk mengatasi defisit pendanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tahun ini BPJS Kesehatan diperkirakan mengalami defisit mencapai Rp9 triliun.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan, sebesar 50 persen dari DBH CHT atau cukai rokok bisa digunakan untuk kebutuhan prioritas daerah oleh pemerintah daerah (pemda), seperti infrastruktur dan kesehatan. Dari 50 persen, sebesar 75 persen dapat dialokasikan ke BPJS Kesehatan.
Dengan dana sekitar Rp 5 triliun dari DBH cukai rokok, diakui Boediarso, dapat digunakan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan yang diperkirakan membengkak jadi Rp 9 triliun pada tahun ini. Sedangkan sisanya sekitar Rp 4 triliun akan diambil dari sumber lainnya.
Namun Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi UI, Abdillah Ahsan, menolak klaim dari kalangan pro industri rokok bahwa kita harus berterima kasih kepada industri rokok karena penerimaan cukainya digunakan untuk menutup defisit BPJS Kesehatan. "Kalau defisit JKN dibiayai cukai rokok, lantas dikatakan kita harus berterima kasih pada industri rokok dan tidak boleh melakukan pengendalian tembakau, itu argumentasi yang salah," kata Abdillah kepada Suara.com di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/11/2017).
Menurutnya, kebijakan cukai diterapkan justru karena prinsip pembebanan terhadap para perokok. "Pada saat ditarik, dia membebani perokok, dan saat dikeluarkan sebagai pengeluaran negara, itu seharusnya memang digunakan untuk upaya mengurangi konsumsi rokok," jelasnya.
Ia menegaskan kebijakan pemerintah menggunakan dana DBH CHT untuk menutup defisit Jaminan Kesahatan Nasional sudah tepat. Karena banyak penyakit yang dicover BPJS Kesehatan memang disebabkan oleh rokok.
"Sebaiknya para perokok berhenti merokok. Ketika mereka berhenti membuang uangnya untuk diserahkan kepada industri rokok. Kalau para perokok sakit akibat merokok, maka mereka tidak berguna bagi perekonomian Indonesia," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
-
APINDO Minta Pemerintah Pikir Ulang Aturan Soal Industri Rokok Terbaru
-
Industri Kretek RI Terancam Punah Gegara Kebijakan Ini
-
Penerimaan Bea Cukai Tumbuh 7% di Maret 2026, Purbaya Akan Lebih Galak ke Rokok Ilegal
-
Aturan Baru Purbaya: Jatim Jadi Provinsi Terbanyak Dapat Jatah Hasil Cukai Tembakau
-
Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
30 Hari Perang Iran Lawan AS-Israel, Empat Negara Gelar Pertemuan Darurat
-
Zero Fatality Bisa Dicapai Jika Perusahaan Implementasi Budaya K3 Ketat
-
Emiten Produsen Sarung Tangan Medis MARK Raih Laba Bersih Rp 837,31 Miliar di 2025
-
Ancaman Selat Hormuz, RI Mulai Telusuri Sumber Minyak Selain Timur Tengah
-
Dolar AS dan Harga Minyak Diprediksi Melonjak, Rupiah Tertekan
-
KPPU Sanksi 97 Pinjol Rp 755 Miliar, Asosiasi Ngotot Ajukan Banding
-
Penjelasan Kemenkeu soal Lapor SPT Purbaya Kurang Bayar Rp 50 Juta di Coretax
-
Purbaya Klaim Bos Danantara Sepakat PNM Dialihkan ke Kemenkeu
-
Moodys Beri Sinyal Waspada, PERBANAS Klaim Fundamental Bank Himbara Tangguh
-
EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H