- Direktur Utama BPJS Kesehatan menyatakan isu penonaktifan PBI JKN telah tertangani meski masih diperbincangkan publik.
- Reaktivasi otomatis telah dilakukan terhadap pasien katastropik yang membutuhkan penanganan medis rutin segera.
- Kewenangan penentuan penerima bantuan iuran berada pada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial.
Suara.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan, bahwa permasalahan terkait penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebenarnya telah tertangani.
Namun, ia menyayangkan isu tersebut masih terus menjadi perbincangan hangat atau "digoreng" di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Ghufron dalam rapat kerja bersama Kementerian Kesehatan dan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
"Jadi sebetulnya sudah selesai ini. Tapi kan gorengannya belum selesai itu masalahnya," ujar Ghufron.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat, terutama bagi peserta yang mengidap penyakit berat atau katastropik.
Menurutnya bahwa proses reaktivasi otomatis telah dilakukan terhadap pasien-pasien yang membutuhkan penanganan medis rutin.
"Sekarang sudah aktif kembali, yang butuh cuci darah segala macam itu yang ramai ini sudah diaktifkan kembali," tegasnya.
Terkait data 120 ribu pasien katastropik yang sempat menjadi sorotan, Ghufron mengklarifikasi bahwa jumlah yang diaktivasi ulang secara otomatis tidak mencapai angka tersebut.
Hal ini dikarenakan sebagian peserta sudah melakukan pengaktifan mandiri atau melapor melalui jalur lain.
Baca Juga: 3 Langkah Taktis Dasco soal Krisis Penonaktifan BPJS PBI
"Jadi itu ada 102.921. Jadi bukan 120 (ribu). Kenapa begitu? Karena sebagian sudah pindah segmen mengaktifkan, atau sebagian sudah lapor ke dinas sosial, lalu dicocokkan, 'oh dia perlu pelayanan', diaktifkan lagi," jelasnya.
Lebih lanjut, Ghufron memberikan penjelasan mengenai peran BPJS Kesehatan dalam skema PBI.
Ia menekankan bahwa kewenangan menentukan siapa yang berhak mendapatkan bantuan iuran atau siapa yang dinonaktifkan berada di tangan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial.
"Dari Kemenkes lalu didaftarkan ke BPJS untuk tahun 2026 Februari itu ini jumlahnya, kayak gitu, berbasis pada keputusan yang keputusan Kemensos tadi. BPJS juga enggak tahu berapa yang dinonaktifkan, yang tidak nonaktifkan dalam pengertian tidak berhak PBI, lalu dicocokkan, lalu kemudian surat itu dilaporkan kepada Kemenkes dan Kemensos, oh sekian berarti sekian," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Houthi Resmi Gabung Perang Iran, Tembakkan Rudal Balistik ke Israel
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Menteri PU Nyetir Sendiri Lintasi Trans Jawa, Puji Kualitas Tol Bebas Lubang
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas