- Direktur Utama BPJS Kesehatan menyatakan isu penonaktifan PBI JKN telah tertangani meski masih diperbincangkan publik.
- Reaktivasi otomatis telah dilakukan terhadap pasien katastropik yang membutuhkan penanganan medis rutin segera.
- Kewenangan penentuan penerima bantuan iuran berada pada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial.
Suara.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan, bahwa permasalahan terkait penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebenarnya telah tertangani.
Namun, ia menyayangkan isu tersebut masih terus menjadi perbincangan hangat atau "digoreng" di tengah masyarakat.
Hal itu disampaikan Ghufron dalam rapat kerja bersama Kementerian Kesehatan dan Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
"Jadi sebetulnya sudah selesai ini. Tapi kan gorengannya belum selesai itu masalahnya," ujar Ghufron.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat, terutama bagi peserta yang mengidap penyakit berat atau katastropik.
Menurutnya bahwa proses reaktivasi otomatis telah dilakukan terhadap pasien-pasien yang membutuhkan penanganan medis rutin.
"Sekarang sudah aktif kembali, yang butuh cuci darah segala macam itu yang ramai ini sudah diaktifkan kembali," tegasnya.
Terkait data 120 ribu pasien katastropik yang sempat menjadi sorotan, Ghufron mengklarifikasi bahwa jumlah yang diaktivasi ulang secara otomatis tidak mencapai angka tersebut.
Hal ini dikarenakan sebagian peserta sudah melakukan pengaktifan mandiri atau melapor melalui jalur lain.
Baca Juga: 3 Langkah Taktis Dasco soal Krisis Penonaktifan BPJS PBI
"Jadi itu ada 102.921. Jadi bukan 120 (ribu). Kenapa begitu? Karena sebagian sudah pindah segmen mengaktifkan, atau sebagian sudah lapor ke dinas sosial, lalu dicocokkan, 'oh dia perlu pelayanan', diaktifkan lagi," jelasnya.
Lebih lanjut, Ghufron memberikan penjelasan mengenai peran BPJS Kesehatan dalam skema PBI.
Ia menekankan bahwa kewenangan menentukan siapa yang berhak mendapatkan bantuan iuran atau siapa yang dinonaktifkan berada di tangan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial.
"Dari Kemenkes lalu didaftarkan ke BPJS untuk tahun 2026 Februari itu ini jumlahnya, kayak gitu, berbasis pada keputusan yang keputusan Kemensos tadi. BPJS juga enggak tahu berapa yang dinonaktifkan, yang tidak nonaktifkan dalam pengertian tidak berhak PBI, lalu dicocokkan, lalu kemudian surat itu dilaporkan kepada Kemenkes dan Kemensos, oh sekian berarti sekian," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
-
Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu