Suara.com - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat mengkritik keras penetapan kebijakan upah minimum untuk tahun 2018. Menurutnya, para kepala daerah menetapkan UMP 2018 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Sangat mengecewakan buruh seluruh Indonesia karena penetapan tersebut masih menggunakan PP 78/2015 yang bertolak belakang atau bertentangan denga UU no 13Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Mirah saat dihubungi oleh Suara.com, Selasa (21/11/2017).
Ie menegaskan bahwa kini sangat jelas sejak diberlakukannya PP Pengupahan, upah buruh yang memang sudah murah malah semakin murah. Ini membuat para buruh semakin miskin dan mengakibatkan penurunan daya beli rakyat Indonesia.
"Karena kenaikan upah turun drastis. Akibat kebijakan upah murah, mereka tidak bisa membeli barang hasil produksi yang dihasilkan oleh produsen," jelasnya.
Aspek mendesak pemerintah daerah tidak menggunakan PP 78/2015 sebagai acuan untuk penetapan UMP tahunan.
Penetapan UMP harus berdasarkan survey Kebutuhan Hidup Layak yang dilakukan oleh tiga unsur yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah.
"Penetapan upah harus dirundingkan dengan tiga unsur tersebut di Dewan Pengupahan baik di daerah maupun nasional," tutupnya.
Secara lengkap, daftar UMP 2018 di 34 provinsi di seluruh Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Aceh naik 8,71% atau Rp 217.750 dari UMP 2017 Rp 2.500.000 menjadi Rp 2.717.750
2. Sumatera Utara naik 8,71% atau Rp 170.833 dari UMP 2017 Rp 1.961.356 menjadi Rp 2.132.188
Baca Juga: Anggota MKD: Setnov Terindikasi Melanggar Sumpah Jabatan Dewan
3. Bangka Belitung naik 8,71% atau Rp 220.770 dari UMP 2017 Rp 2.534.673 menjadi Rp 2.755.443
4. Bengkulu naik 8,71% atau Rp 151.328 dari UMP 2017 Rp 1.737.412 menjadi Rp 1.888.741
5. Lampung naik 8,71% atau Rp 166.225 dari UMP 2017 Rp 1.908.447 menjadi Rp 2.074.673
6. Riau naik 8,71% atau Rp 197.431 dari UMP 2017 Rp 2.266.722 menjadi Rp 2.464.154
7. Sumatera Selatan naik 8,71% atau Rp 207.995 dari UMP 2017 Rp 2.388.000 menjadi Rp 2.595.995
8. Jambi naik 8,71% atau Rp 179.769 dari UMP 2017 Rp 2.063.948 menjadi Rp 2.243.718
9. Sumatera Barat naik 8,71% atau Rp 169.782 dari UMP 2017 Rp 1.949.284 menjadi Rp 2.119.067
10. Kepulauan Riau naik 8,71% atau Rp 205.421 dari UMP 2017 Rp 2.358.454 menjadi Rp 2.563.875
11. Jawa Barat naik 8,71% atau Rp 123.736 dari UMP 2017 Rp 1.420.624 menjadi Rp 1.544.360
12. Banten naik 8,71% atau Rp 168.205 dari UMP 2017 Rp 1.931.180 menjadi Rp 2.099.385
13. D.I Yogyakarta naik 8,71% atau Rp 116.508 dari UMP 2017 Rp 1.337.645 menjadi Rp 1.454.154
14. Jawa Tengah naik 8,71% atau Rp 119.065 dari UMP 2017 Rp 1.367.000 menjadi Rp 1.486.065
15. Jawa Timur naik 8,71% atau Rp 120.894 dari UMP 2017 Rp 1.388.000 menjadi Rp 1.508.894
16. DKI Jakarta naik 8,71% atau Rp 292.285 dari UMP 2017 Rp 3.355.750 menjadi Rp 3.648.035
17. Bali naik 8,71% atau Rp 170.430 dari UMP 2017 Rp 1.956.727 menjadi Rp 2.127.157
18. Kalimantan Timur naik 8,71% atau Rp 203.7775 dari UMP 2017 Rp 2.339.556 menjadi Rp 2.543.331
19. Kalimantan Utara naik 8,71% atau Rp 205.103 dari UMP 2017 Rp 2.354.800 menjadi Rp 2.559.903
20. Kalimantan Selatan naik 8,71% atau Rp 196.671 dari UMP 2017 Rp 2.258.00 menjadi Rp 2.454.671
21. Kalimantan Barat naik 8,71% atau Rp 164.000 dari UMP 2017 Rp 1.882.900 menjadi Rp 2.046.900
22. Kalimantan Tengah naik 8,71% atau Rp 193.998 dari UMP 2017 Rp 2.227.307 menjadi Rp 2.421.305
23. Sulawesi Selatan naik 8,71% atau Rp 212.142 dari UMP 2017 Rp 2.435.625 menjadi Rp 2.647.767
24. Sulawesi Barat naik 8,71% atau Rp 175.750 dari UMP 2017 Rp 2.017.780 menjadi Rp 2.193.530
25. Sulawesi Utara naik 8,71% atau Rp 226.286 dari UMP 2017 Rp 2.598.000 menjadi Rp 2.824.286
26. Sulawesi Tengah naik 8,71% atau Rp 157.457 dari UMP 2017 Rp 1.807.775 menjadi Rp 1.965.232
27. Sulawesi Tenggara naik 8,71% atau Rp 174.427 dari UMP 2017 Rp 2.002.625 menjadi Rp 2.177.052.
28. Maluku naik 15,44% atau Rp 297.220 dari UMP 2017 Rp 1.925.000 menjadi Rp 2.222.220
29. Gorontalo naik 8,71% atau Rp 176.813 dari UMP 2017 Rp 2.030.000 menjadi Rp 2.206.813
30. Maluku Utara belum terdaftar.
31. Nusa Tenggara Barat naik 11,88% atau Rp 193.755 dari UMP 2017 Rp 1.631.245 menjadi Rp 1.825.000
32. Nusa Tenggara Timur naik 8,85% atau Rp 135.000 dari UMP 2017 Rp 1.525.000 menjadi Rp 1.660.000
33. Papua Barat naik 10,14% atau Rp 245.500 dari UMP 2017 Rp 2.421.500 menjadi Rp 2.667.000
34. Papua naik 8,71% atau Rp 232.003 dari UMP 2017 Rp 2.663.646 menjadi Rp 2.895.650
Berita Terkait
-
Buruh Jakarta Masih Ngotot Tolak Gaji Rp5,7 Juta, Pramono Anung: Urusan UMP Sudah Selesai!
-
Pengeluaran Masih Nombok, Buruh Jakarta Desak Pramono Anung Revisi UMP 2026 di Depan Balai Kota
-
Ribuan Buruh Mau Geruduk Istana Hari Ini, Bawa Tiga Tuntutan Mendesak
-
Alarm PHK Massal, Ribuan Buruh Siap Kepung Istana 28 Januari, Tiga Isu Ini Pemicunya
-
Gubernur Pramono Persilakan Buruh Gugat UMP Jakarta ke PTUN: Ini Negara Demokrasi
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
BPDP Akui Produktivitas Sawit Indonesia Kalah dari Malaysia
-
Pemerintah Umumkan Jadwal WFA Periode Ramadan-Lebaran, Berlaku buat ASN dan Swasta
-
Wamenkeu Juda Agung Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 5,6 Persen di Kuartal I 2026
-
Pemerintah Siapkan Rp 11,92 Triliun untuk Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng
-
8 Tips Kelola Reksadana saat Pasar Turun agar Investasi Tetap Cuan
-
IHSG Hari Ini Lagi Semringah, Naik 1,24% dan 578 Saham Melesat
-
Danantara Setiap Hari Guyur Pasar Modal, Ke Saham Apa?
-
Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp 16.811/USD
-
Pemerintah Gelontorkan Rp 911,16 Miliar buat Diskon Tarif Transportasi Lebaran 2026
-
Wamenkeu Juda Agung: Batas Defisit APBN 3 Persen Harga Mati