Suara.com - Setelah terbentuknya Holding BUMN Industri Pupuk, Holding BUMN Industri Semen dan Holding BUMN Industri Pertambangan, kali ini Menteri BUMN Rini M Soemarno akan membentuk Holding BUMN Minyak dan Gas (Migas) yang direncanakan terwujud dalam waktu dekat. Pembentukan holding migas dilakukan untuk meningkatkan daya saing BUMN dalam rangka menghadapi tantangan daya saing di sektor migas.
Kebutuhan gas diproyeksikan mencapai 5 kali lipat di tahun 2050, ketergantungan pada impor gas, harga gas yang relatif tinggi dan ketidakseimbangan sumber gas diharapkan dapat diatasi oleh Pemerintah di masa yang akan datang. Dengan kombinasi keseimbangan BBM dan gas diharapkan ketahanan energi akan lebih baik. Hal ini disampaikan Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Edwin Hidayat Abdullah di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Skema holding BUMN industri migas terdiri atas PT Pertamina (Persero) sebagai induk holding dengan kepemilikan saham 100 persen dimiliki oleh Negara yang akan menguasai PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) sebagai anak holding melalui pengalihan 57 persen kepemilikan saham. Strategi pelaksanaan holding migas di jangka pendek yaitu quick wins dengan mengintegrasikan PT Pertamina (Persero) dan PT PGN (Persero) Tbk yang dilanjutkan sinergi operasional dan komersial di jangka menengah dan panjang.
Tujuan holding BUMN migas sudah seharusnya untuk memberikan nilai tambah kepada induk perusahaan, PT Pertamina (Persero), dan juga kepada anak perusahaan yang baru, PT PGN (Persero) Tbk. “Dengan adanya holding migas, diharapkan Pertamina akan dapat memperluas jangkauan gas kepada masyarakat dan dunia usaha dengan harga yang kompetitif,” jelas Edwin.
Kedepannya, PT PGN (Persero) Tbk, akan menjadi tangan PT Pertamina (Persero) dalam melaksanakan kegiatan bisnis midstream dan downstream gas, termasuk transmisi dan distribusi gas alam. Selain itu, dengan adanya PT PGN (Persero) Tbk sebagai anak holding PT Pertamina (Persero), diharapkan BUMN Holding akan memiliki struktur neraca keuangan yang lebih kuat, sehingga memperlancar tugas PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN Energi untuk mewujudkan upaya Pemerintah dalam program Ketahanan Energi.
Proses pembentukan holding BUMN migas saat ini masih dalam proses. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai holding migas telah melalui proses harmonisasi. Kajian bersama Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan tentang holding pun telah dimutakhirkan dan sedang dalam proses penyelarasan final.
“Diharapkan pada Triwulan I tahun 2018 semua proses Holding BUMN Migas akan selesai,” tegas Menteri Rini di berbagai kesempatan.
Berita Terkait
-
Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah Imbas Rugi Terus
-
Mantan Jenderal Kuasai BUMN Tambang! Antam, Timah dan Bukit Asam Kini Dipimpin Lulusan Akmil
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Pertamina: Investasi Terbaik Bukan Teknologi, Tapi SDM Unggul
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
-
Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau
-
Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya
-
Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik
-
Gegara Minyak Dunia IHSG Melesat Hampir ke Level 6.000, BBCA Naik Lagi
-
99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!