Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini tengah menggodok mekanisme pengenaan bea masuk bagi barang tak berwujud atau intangible goods.
Beberapa contoh barang tak berwujud yang akan dikenakan bea masuk, seperti software, e-book, film hingga musik yang transaksinya dilakukan secara online.
“Ini sedang kita godok ya. Semoga sebentar lagi dikeluarkan apakah kalo yang crossborder bea masuknya dikenakan, juga PPN dan PPh-nya,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (12/12/2017).
Mardiasmo mengatakan, kebijakan ini diterapkan untuk memberikan asas keadilan di pasar online. Menurutnya, barang tak berwujud yang diperjualbelikan secara online sama dengan barang yang ada di toko offline. Bila barang di toko offline dikenakan pajak, seharusnya berlaku hal serupa untuk barang yang dijual secara online.
“Barangnya misalkan buku-buku pun yang lainnya, kaset atau majalah, itu kalau dimasukkan lewat pelabuhan kan kena bea masuk. Sekarang kan modelnya download, entah e-book, harusnya kena bea masuk juga toh," ujarnya.
Namun, Mardiasmo mengaku belum mengetaui berapa besaran tarif yang akan dikenakan.
“Belum, kami sedang coba cari, kan masih mapping cukup banyak. Sedang digodok dan semoga dalam waktu dekat," tuturnya.
Berita Terkait
-
Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?
-
Tembus Rp17.600, BI Dikabarkan Mulai Kehabisan Amunisi Kuatkan Rupiah
-
Agensi Lee Yi Kyung Buka Suara soal Denda Pajak, Bantah Ada Penggelapan
-
Kontribusi PDB Tembus Rp 8.573 T, Kenapa Setoran Pajak UMKM Masih Kecil?
-
Kadin China Protes Kenaikan Pajak RI, Purbaya: Kami Mementingkan Kepentingan Negara Kita
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
IBC Berharap Pemerintah Beri Insentif untuk Baterai Nikel Buatan Dalam Negeri
-
Pemerintah Pelit Informasi Soal Pembentukan Badan Ekspor
-
Garuda Indonesia Kembali Jadi Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia Versi OAG
-
Kehadiran Dasco Belum Jadi Sentimen Positif, IHSG Makin Ambruk 3,46%
-
Perusahaan Entertaiment Jumbo Mau IPO, Clue-nya Miliki Kebun Binatang
-
Badan Ekspor Mirip Orde Baru? Ekonom CELIOS Wanti-Wanti Risiko Monopoli dan Rente Negara
-
Lampaui Standar IMF, Ini Alasan Cadangan Devisa Indonesia Diklaim Kebal Krisis Global
-
Developer RI Kini Bisa Bangun AI Trading Langsung ke Bursa Kripto
-
Rupiah Melemah, Penjualan Hewan Kurban Tetap Bergairah Jelang Iduladha 2026
-
Rupiah Jebol Rp17.700, Dasco Batal Sambangi BI di Tengah Kepanikan Pasar