Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan,berhasil membukukan penerimaan pajak di tahun 2017 sebesar Rp1.151 triliun. Capaian ini merupakan 89,7 persen dari target dalam APBNP 2017 dengan pertumbuhan year-on-year sebesar 4,08 persen.
Total penerimaan pajak nasional 2017 terdiri dari PPh Non Migas sebesar Rp596,89 triliun, PPN dan PPn BM sebesar Rp480,73 triliun, PBB sebesar Rp16,77 triliun, Pajak lainnya Rp6,75 triliun. Terakhir ditambah dengan PPh Migas sebesar Rp49,96 triliun.
Adapun kontribusi sektor yang dominan dalam penerimaan pajak 2017 adalah industri pengolahan sebesar 31,8 persen, perdagangan 19,3 persen, jasa keuangan 14,0 persen, konstruksi 5,6 persen, pertambangan 5,3 persen. Disusul sektor informasi komunikasi 4,4 persen, transportsi 3,7 persen, jasa perusahaan 3,7 persen, administrasi pemerintahan 3,3 persen, real estat 2,1 persen dan pertanian 1,7 persen.
"DJP optimis dalam menyambut tahun 2018 dengan target penerimaan Rp1.424 triliun. Fokus DJP pada tahun 2018 ini adalah mengamankan target penerimaan tersebut serta melanjutkan reformasi perpajakan untuk membangun kepatuhan jangka panjang yang berkelanjutan," kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, di Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Untuk itu, DJP akan terus melakukan peningkatan kemudahan administrasi khususnya layanan elektronik (e-registration, e-filing, e-payment, dan e-withholding), meningkatkan kapasitas dan kapabilitas infrastruktur sistem teknologi dan kualitas basis data perpajakan, melanjutkan revisi regulasi termasuk pengaturan prosedur pemajakan e-commerce, dan meningkatkan kolaborasi dan sinergi dengan instansi, lembaga, asosiasi usaha, dan pihak ketiga lainnya.
"Pada tahun ini juga DJP akan semakin mengintensifkan pemanfaatan data yang disampaikan pihak ketiga untuk kepentingan pengawasan, termasuk data dari lembaga keuangan yang akan mulai diterima pada April 2018 untuk data keuangan domestik dan September 2018 untuk data keuangan dari luar negeri," ujarnya.
Pimpinan DJP mengingatkan seluruh petugas pajak untuk bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan dan kode etik pegawai pajak. Upaya mencapai penerimaan akan dilakukan dengan semangat membangun kepatuhan dan meningkatkan kemudahan serta tetap menjaga confidence dunia usaha dan iklim investasi.
"Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan
dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak," tutupnya.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Nasional 2017 Mencapai Rp1.151 Triliun
Berita Terkait
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Realisasi PNBP Tembus Rp 444,9 Triliun per November 2025, Anjlok 14,8%
-
Kemenkeu Klaim Penerimaan Pajak Membaik di November 2025, Negara Kantongi Rp 1.634 Triliun
-
4 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Murah, Mulai dari Rp 900 Ribu
-
5 Motor dengan Pajak Tahunan Termurah Mulai dari Rp 60 Ribu
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok