Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan,berhasil membukukan penerimaan pajak di tahun 2017 sebesar Rp1.151 triliun. Capaian ini merupakan 89,7 persen dari target dalam APBNP 2017 dengan pertumbuhan year-on-year sebesar 4,08 persen.
Total penerimaan pajak nasional 2017 terdiri dari PPh Non Migas sebesar Rp596,89 triliun, PPN dan PPn BM sebesar Rp480,73 triliun, PBB sebesar Rp16,77 triliun, Pajak lainnya Rp6,75 triliun. Terakhir ditambah dengan PPh Migas sebesar Rp49,96 triliun.
Adapun kontribusi sektor yang dominan dalam penerimaan pajak 2017 adalah industri pengolahan sebesar 31,8 persen, perdagangan 19,3 persen, jasa keuangan 14,0 persen, konstruksi 5,6 persen, pertambangan 5,3 persen. Disusul sektor informasi komunikasi 4,4 persen, transportsi 3,7 persen, jasa perusahaan 3,7 persen, administrasi pemerintahan 3,3 persen, real estat 2,1 persen dan pertanian 1,7 persen.
"DJP optimis dalam menyambut tahun 2018 dengan target penerimaan Rp1.424 triliun. Fokus DJP pada tahun 2018 ini adalah mengamankan target penerimaan tersebut serta melanjutkan reformasi perpajakan untuk membangun kepatuhan jangka panjang yang berkelanjutan," kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, di Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Untuk itu, DJP akan terus melakukan peningkatan kemudahan administrasi khususnya layanan elektronik (e-registration, e-filing, e-payment, dan e-withholding), meningkatkan kapasitas dan kapabilitas infrastruktur sistem teknologi dan kualitas basis data perpajakan, melanjutkan revisi regulasi termasuk pengaturan prosedur pemajakan e-commerce, dan meningkatkan kolaborasi dan sinergi dengan instansi, lembaga, asosiasi usaha, dan pihak ketiga lainnya.
"Pada tahun ini juga DJP akan semakin mengintensifkan pemanfaatan data yang disampaikan pihak ketiga untuk kepentingan pengawasan, termasuk data dari lembaga keuangan yang akan mulai diterima pada April 2018 untuk data keuangan domestik dan September 2018 untuk data keuangan dari luar negeri," ujarnya.
Pimpinan DJP mengingatkan seluruh petugas pajak untuk bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan dan kode etik pegawai pajak. Upaya mencapai penerimaan akan dilakukan dengan semangat membangun kepatuhan dan meningkatkan kemudahan serta tetap menjaga confidence dunia usaha dan iklim investasi.
"Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan
dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak," tutupnya.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Nasional 2017 Mencapai Rp1.151 Triliun
Berita Terkait
-
"Bukan Pendapatan Baru, Tapi Kenapa Dipajaki Tinggi? Menggugat Keadilan di Balik Aturan JHT
-
Klarifikasi Purbaya soal Patriot Bond Bikin Investor Kebal Pajak-Hukum hingga Pencucian Uang
-
Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?
-
Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga
-
Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026