Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan,berhasil membukukan penerimaan pajak di tahun 2017 sebesar Rp1.151 triliun. Capaian ini merupakan 89,7 persen dari target dalam APBNP 2017 dengan pertumbuhan year-on-year sebesar 4,08 persen.
Total penerimaan pajak nasional 2017 terdiri dari PPh Non Migas sebesar Rp596,89 triliun, PPN dan PPn BM sebesar Rp480,73 triliun, PBB sebesar Rp16,77 triliun, Pajak lainnya Rp6,75 triliun. Terakhir ditambah dengan PPh Migas sebesar Rp49,96 triliun.
Adapun kontribusi sektor yang dominan dalam penerimaan pajak 2017 adalah industri pengolahan sebesar 31,8 persen, perdagangan 19,3 persen, jasa keuangan 14,0 persen, konstruksi 5,6 persen, pertambangan 5,3 persen. Disusul sektor informasi komunikasi 4,4 persen, transportsi 3,7 persen, jasa perusahaan 3,7 persen, administrasi pemerintahan 3,3 persen, real estat 2,1 persen dan pertanian 1,7 persen.
"DJP optimis dalam menyambut tahun 2018 dengan target penerimaan Rp1.424 triliun. Fokus DJP pada tahun 2018 ini adalah mengamankan target penerimaan tersebut serta melanjutkan reformasi perpajakan untuk membangun kepatuhan jangka panjang yang berkelanjutan," kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, di Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Untuk itu, DJP akan terus melakukan peningkatan kemudahan administrasi khususnya layanan elektronik (e-registration, e-filing, e-payment, dan e-withholding), meningkatkan kapasitas dan kapabilitas infrastruktur sistem teknologi dan kualitas basis data perpajakan, melanjutkan revisi regulasi termasuk pengaturan prosedur pemajakan e-commerce, dan meningkatkan kolaborasi dan sinergi dengan instansi, lembaga, asosiasi usaha, dan pihak ketiga lainnya.
"Pada tahun ini juga DJP akan semakin mengintensifkan pemanfaatan data yang disampaikan pihak ketiga untuk kepentingan pengawasan, termasuk data dari lembaga keuangan yang akan mulai diterima pada April 2018 untuk data keuangan domestik dan September 2018 untuk data keuangan dari luar negeri," ujarnya.
Pimpinan DJP mengingatkan seluruh petugas pajak untuk bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan dan kode etik pegawai pajak. Upaya mencapai penerimaan akan dilakukan dengan semangat membangun kepatuhan dan meningkatkan kemudahan serta tetap menjaga confidence dunia usaha dan iklim investasi.
"Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan
dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak," tutupnya.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Nasional 2017 Mencapai Rp1.151 Triliun
Berita Terkait
-
Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya
-
Rekening Warga Diblokir Gegara Masalah Pajak, saat Pejabat Pajak Diduga Korupsi
-
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Purbaya Sebut KEK Finansial di Bali Bakal Mirip Dubai, Tak Akan Tarik Pajak
-
Pajak Nol Persen dan Bebas Ganjil Genal Pemilik Mobil Listrik di Jakarta Berlanjut
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri
-
Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah
-
Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?
-
Rupiah Kembali Merosot ke Level Rp 17.382, Apa Penyebabnya?