Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menetapkan besaran upah layak bagi jurnalis pemula di ibu kota tahun 2018 adalah Rp7.963.949 per bulan.
Besaran upah layak bagi jurnalis ini meningkat dibanding tahun 2016 sebesar Rp7.540.000 dan 2015 sebesar Rp6.510.400.
Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim mengatakan, secara umum ada kenaikan sedikit upah riil tapi tetap di bawah standar upah layak.
Ia menjelaskan, dari 31 media yang disurvei dan diverifikasi datanya pada Desember 2017, hanya Harian Kompas yang memberikan upah layak kepada jurnalis pemula.
Harian Kompas memberikan upah pada jurnalis pemula sebesar Rp8,7 juta per bulan, atau di atas dari upah layak yang sudah ditentukan oleh AJI.
"Mengapa perusahaan media-media besar yang lainnya mengupah lebih kecil, itu perlu ditelusuri lebih lanjut dan mestinya jadi pertanyaan besar jurnalis di masing-masing media,” ujar Ahmad dalam keternagan tertulisnya, Minggu (14/1/2018).
Upah layak yang dimaksud merupakan take home pay atau gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan yang diterima jurnalis pemula setiap bulan. Sedang jurnalis pemula merupakan reporter yang baru diangkat menjadi jurnalis tetap atau masa kerja tiga tahun pertama.
Sementara jurnalis pemula di BBC Indonesia menerima upah Rp15 juta dan di Reuters Rp12 juta setiap bulan. Meski bukan media nasional, kedua media tersebut lebih mensejahterakan karyawannya dengan gaji yang diberikan setiap bulannya.
Baca Juga: Inul dan Syahrini 'Perang' di Medsos?
"Walau keduanya bukan media nasional, dua media asing ini jauh lebih besar mengupah jurnalisnya dibanding perusahaan media besar di Indonesia, baik yang dimiliki keluarga maupun perusahaan publik (Tbk)," katanya.
Ahmad menjelaskan, jurnalis di media asing harus orang yang telah memiliki pengalaman beberapa tahun di media nasional.
Ia menyebutkan, beberapa media di Indonesia memberikan upah untuk jurnalis pemulanya berkisar dari Rp3,1 sampai Rp6,4 juta per bulan. Tetapi kebanyakan media mengupah jurnalisnya sekitar Rp4 juta.
Tidak hanya itu, banyak perusahaan media, yang memberikan gaji pada wartawannya dibawah Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2017 sebesar Rp3,35 juta per bulan, atau UMP Jakarta 2018 sebesar Rp3,64 juta per bulan.
Selain gaji kecil, banyak perusahaan media yang mempekerjakan jurnalisnya di atas delapan jam, tanpa pernah mendapat uang lembur.
"Artinya, jurnalis dibayar rendah, jam kerja panjang, dan tanpa ada kompensasi apa pun atas kelebihan jam kerja," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
BEI Rilis Liquidity Provider Saham, Phintraco Sekuritas Jadi AB yang Pertama Dapat Lisensi
-
Ekonomi RI Melambat, Apindo Ingatkan Pemerintah Genjot Belanja dan Daya Beli
-
Pakar: Peningkatan Lifting Minyak Harus Dibarengi Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina Tunjuk Muhammad Baron Jadi Juru Bicara
-
Dua Platform E-commerce Raksasa Catat Lonjakan Transaksi di Indonesia Timur, Begini Datanya
-
KB Bank Catat Laba Bersih Rp265 Miliar di Kuartal III 2025, Optimistis Kredit Tumbuh 15 Persen
-
Ekspor Batu Bara RI Diproyeksi Turun, ESDM: Bukan Nggak Laku!
-
IHSG Berhasil Rebound Hari Ini, Penyebabnya Saham-saham Teknologi dan Finansial
-
Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Langkah BRI Majukan UMKM Daerah
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,04 Persen, Menko Airlangga: Jauh Lebih Baik!