Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung mengecam pihak yang telah mencatut nama AJI dalam surat permohonan bantuan dana kegiatan HUT Republik Indonesia ke-72. AJI Bandung menyatakan surat tersebut fiktif dan terindikasi melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen.
AJI Bandung mendapat temuan foto surat permohonan bantuan dana dengan kop Aliansi Jurnalis Independen, Selasa sore (29/8/2017). Foto tersebut dikirim oleh anggota AJI Bandung yang bekerja sebagai kontributor sebuah media nasional di Garut.
Dalam foto, terlihat surat menggunakan kop Aliansi Jurnalis Independen. Tertera dua buah alamat dalam kop surat, Jalan Babakan Ciamis Kota Bandung dan di Jalan Raya Samarang Pasirwangi 556, Garut.
Ketua AJI Bandung, Ari Syahril Ramadhan mengatakan, AJI tidak memiliki struktur organisasi tingkat kota di Garut. AJI juga menurutnya tidak memiliki struktut organisasi di tingkat provinsi. Ia menegaskan surat permohonan bantuan dana yang dibuat oleh orang yang tidak bertanggungjawab tersebut fiktif.
"AJI Bandung sendiri sejak April 2017 sudah tidak lagi berkantor di Jalan Babakan Ciamis. Sekretariat AJI Bandung kini berada di Jalan Batik Jogja No. 33," kata Ari di Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/8/2017).
Terdapat dua nomor kontak di kop surat, yakni 085315993350 dan 082130863113. Kedua nomor tersebut hingga Rabu pagi (30/8/2017) tidak dapat dihubungi. Di bagian bawah surat tersebut terdapat tandatangan U Nandang, SH dengan predikat Ketua AJI Garut. Terdapat juga nama Ketua AJI Bandung periode 2014-2017, Adi Marsiela dengan jabatan Ketua AJI Jawa Barat. Di atas nama Adi, terdapat sebuah tandatangan yang diduga palsu.
Surat tersebut terindikasi melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun”.
“Di surat tersebut disebutkan, mereka meminta dana untuk kegiatan lomba, pengobatan gratis dan pembagian sembako di Aula AJI. Kami AJI Bandung maupun AJI Indonesia tidak memiliki aula. Kami menduga nama kami dicatut oleh pembuat surat untuk mengeruk keuntungan,” tegas Ari.
Baca Juga: 21 Anggota AJI Lulus Uji Kompetensi di Jakarta
AJI kata Ari, tidak pernah dan tidak dibenarkan untuk mencari dana dengan membuat surat permohonan bantuan dana. Apalagi memintanya ke instansi pemerintah atau narasumber.
“AJI tidak boleh menerima dana APBN atau APBD. Anggota AJI juga haram menerima imbalan atau amplop selama menjalankan tugasnya. Kalau ada yang menemukan anggota kami yang menerima amplop atau meminta bantuan dana, silahkan lapor ke kami,” ujarnya.
Ari meminta, jika ada pihak yang pernah mendapatkan surat tersebut untuk segera melaporkannya ke AJI Bandung atau ke kantor polisi terdekat. Ia juga meminta agar pelaku pembuatan surat tersebut mau mengaku dan menyerahkan diri ke kepolisian.
Ari juga mengimbau kepada instansi pemerintah dan swasta untuk tidak menganggarkan amplop untuk wartawan. Hal ini demi menjaga sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme.
“Jika ada pihak yang mengaku wartawan atau organisasi wartawan meminta uang dengan paksa, catat identitasnya dan laporkan ke polisi atau Dewan Pers,” tutup Ari.
AJI Bandung sendiri hari ini telah membuat pelaporan dugaan pencatutan nama AJI Bandung dalam surat permohonan dana tertanggal 1 Agustus 2017 oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan AJI Garut. Kasus ini dilaporkan ke Mapolda Jawa Barat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Gelombang Panas Ekstrem Eropa Tewaskan 1000 Orang di Prancis Mayoritas Lansia
-
Internal Politik Israel Panas! Benjamin Netanyahu Ancam Keluar dari Partai Likud
-
Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur
-
Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan
-
Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun