Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung mengecam pihak yang telah mencatut nama AJI dalam surat permohonan bantuan dana kegiatan HUT Republik Indonesia ke-72. AJI Bandung menyatakan surat tersebut fiktif dan terindikasi melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen.
AJI Bandung mendapat temuan foto surat permohonan bantuan dana dengan kop Aliansi Jurnalis Independen, Selasa sore (29/8/2017). Foto tersebut dikirim oleh anggota AJI Bandung yang bekerja sebagai kontributor sebuah media nasional di Garut.
Dalam foto, terlihat surat menggunakan kop Aliansi Jurnalis Independen. Tertera dua buah alamat dalam kop surat, Jalan Babakan Ciamis Kota Bandung dan di Jalan Raya Samarang Pasirwangi 556, Garut.
Ketua AJI Bandung, Ari Syahril Ramadhan mengatakan, AJI tidak memiliki struktur organisasi tingkat kota di Garut. AJI juga menurutnya tidak memiliki struktut organisasi di tingkat provinsi. Ia menegaskan surat permohonan bantuan dana yang dibuat oleh orang yang tidak bertanggungjawab tersebut fiktif.
"AJI Bandung sendiri sejak April 2017 sudah tidak lagi berkantor di Jalan Babakan Ciamis. Sekretariat AJI Bandung kini berada di Jalan Batik Jogja No. 33," kata Ari di Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/8/2017).
Terdapat dua nomor kontak di kop surat, yakni 085315993350 dan 082130863113. Kedua nomor tersebut hingga Rabu pagi (30/8/2017) tidak dapat dihubungi. Di bagian bawah surat tersebut terdapat tandatangan U Nandang, SH dengan predikat Ketua AJI Garut. Terdapat juga nama Ketua AJI Bandung periode 2014-2017, Adi Marsiela dengan jabatan Ketua AJI Jawa Barat. Di atas nama Adi, terdapat sebuah tandatangan yang diduga palsu.
Surat tersebut terindikasi melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun”.
“Di surat tersebut disebutkan, mereka meminta dana untuk kegiatan lomba, pengobatan gratis dan pembagian sembako di Aula AJI. Kami AJI Bandung maupun AJI Indonesia tidak memiliki aula. Kami menduga nama kami dicatut oleh pembuat surat untuk mengeruk keuntungan,” tegas Ari.
Baca Juga: 21 Anggota AJI Lulus Uji Kompetensi di Jakarta
AJI kata Ari, tidak pernah dan tidak dibenarkan untuk mencari dana dengan membuat surat permohonan bantuan dana. Apalagi memintanya ke instansi pemerintah atau narasumber.
“AJI tidak boleh menerima dana APBN atau APBD. Anggota AJI juga haram menerima imbalan atau amplop selama menjalankan tugasnya. Kalau ada yang menemukan anggota kami yang menerima amplop atau meminta bantuan dana, silahkan lapor ke kami,” ujarnya.
Ari meminta, jika ada pihak yang pernah mendapatkan surat tersebut untuk segera melaporkannya ke AJI Bandung atau ke kantor polisi terdekat. Ia juga meminta agar pelaku pembuatan surat tersebut mau mengaku dan menyerahkan diri ke kepolisian.
Ari juga mengimbau kepada instansi pemerintah dan swasta untuk tidak menganggarkan amplop untuk wartawan. Hal ini demi menjaga sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme.
“Jika ada pihak yang mengaku wartawan atau organisasi wartawan meminta uang dengan paksa, catat identitasnya dan laporkan ke polisi atau Dewan Pers,” tutup Ari.
AJI Bandung sendiri hari ini telah membuat pelaporan dugaan pencatutan nama AJI Bandung dalam surat permohonan dana tertanggal 1 Agustus 2017 oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan AJI Garut. Kasus ini dilaporkan ke Mapolda Jawa Barat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Cs Bakal Jalani Sidang Perdana Selasa Depan
-
Kronologi Kematian Mahasiswa UNG Usai Diksar Mapala: Permintaan Tolong Diabaikan, Kegiatan Ilegal
-
BNNK Tangerang Bakal Sasar Seluruh ASN Tes Urine Secara Acak, Ada Apa?
-
RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan Masuk Prolegnas 2026, DMFI: Momentum Sejarah!
-
DPR Kasih Warning Keras: Usut Tuntas Oknum TNI yang Aniaya Staf Zaskia Mecca
-
Prakiraan Cuaca BMKG 27 September 2025: Jakarta Hujan Sore, Bandung Adem Berawan
-
Terseret Drama Hoaks Ratna Sarumpaet, Tangis Nanik Deyang soal Kasus MBG Dicurigai Publik: Akting?
-
Sindir PSI Gagal Lolos Parlemen, Nasdem: Kami Senang 'Eks Kader Kami Dipakai'
-
Korban Kriminalisasi PT Position Minta Prabowo Bebaskan Mereka: Bapak Jadi Presiden karena Kami!
-
KPK Ungkap Mayoritas Biro Perjalanan Haji Bermasalah Berada di Pulau Jawa