Suara.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Alamsyah Saragih, mengakui lembaganya tidak bisa memastikan apakah ada keterkaitan antara tahun politik Pilkada Serentak 2018 dengan kebijakan impor beras yang dilakukan Kementerian Perdagangan. Sebab Ombudsman tidak diberi wewenang oleh UU untuk masuk wilayah politik.
"Kami tidak bisa memastikan apakah ada indikasi mengarah keterkaitan kebijakan impor beras dengan kebutuhan pendanaan untuk keikutsertaan dalam tahun politik," kata Alamsyah dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/1/2018).
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia hanya memberikan kewenangan dalam pengawasan administrasi demi tegaknya penyelenggaraan negara yang baik. Sementara sisi politis yang melatarbelakangi pengambilan keputusan sebuah kebijakan, Ombudsman tidak bisa mengintervensi.
"Yang bisa melakukan pengawasan politik terhadap kebijakan impor beras adalah Komisi IV DPR RI," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengatakan bahwa kebijakan impor beras oleh Kementerian Perdagangan sarat dengan kongkalikong. Terlebih lagi kebijakan ini dimunculkan saat sudah memasuki tahun politik menjelang Pilkada Serentak 2018.
"Kalau kebijakan impor beras ini dipaksakan, ini patut dipertanyakan. Karena rapatnya Mendag sebelum mengeluarkan kebijakan ini hanya dengan pedagang. Ini mungkin ada kongkalikong," kata Firman saat dihubungi oleh Suara.com, Sabtu (13/1/2018).
Firman juga merasa heran dengan sikap Enggartiasto yang mengaku tidak melaporkan pengambilan kebijakan ini kepada Presiden Joko Widodo. Ia menduga ada hubungan antara kebijakan impor beras yang dipaksakan dengan tahun politik yang terjadi pada 2018 ini.
"Harus diusut dengan tuntas apakah betul ada hubungan kebijakan impor beras ini dengan tahun politik. Apakah ada hubungan semakin dekatnya Pilkada 2018 dengan oknum - oknum pemerintahan di Indonesia yang mencari sumber pendanaan untuk kebutuhan politik," ujarnya.
Baca Juga: Ombudsman Minta Kementan Stop Klaim Pasokan Beras Surplus
Berita Terkait
-
Disembunyikan Dalam Beras Basmati! Polisi Ungkap Kasus Narkoba Berlogo Batman Asal Malaysia
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Daftar Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Kompak Meroket!
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
1.000 Paket Beras Disalurkan di Teluknaga, Warga Prasejahtera Terbantu
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya