Suara.com - Sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan agenda pencocokan piutang atau verifikasi antara kriditur Bank Nusantara Parahyangan (BNP) dan termohon PKPU PT. Mimikids Garmindo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018).
Namun, lantaran dalam sidang tersebut dinilai masih banyak kekurangan, sidang akhirnya kembali belum menghasilkan keputusan.
Salah satu kekurangan dalam persidangan tersebut adalah hanya ada satu pihak kreditur yang hadir. sidang yang digelar di ruang sidang R Soebekti 2 dan dimulai sekitar pukul 12.20 dengan dipimpin Hakim Pengawas Titik Tejaningsih dan pengurus Martin Hartanto.
"Karena masih banyak adanya kekurangan, sehingga pra verifikasi ini belum terlaksana. Dan akan kembali dijadwalkan nantinya," ungkap Hakim Pengawas Titik.
Menanggapi perihal putus tersebut, kuasa hukum dari kreditur BNP Benny Wullur mengatakan, pihaknya sangat menyayangkannya. Menurutnya, sebelum mengajukan persidangan ini sudah ada dua pihak kreditur yakni dari BNP dan Bank UOB.
"Sekarang termohon PKPU ini katanya sudah membayar kreditur satunya lagi. Dan menurut kami itu pembayarannya tidak sah karena susai undangan undangannya, pembayaran itu harus dilakukan secara pro rata, jangan hanya ke satu kriditur saja," jelasnya.
Selain itu, Menurut Benny, pembayaran tersebut juga dilakukan sesudah jatuh tempo dan diambil kesimpulan, tiba-tiba pihak termohon PKPU melakukan pelunasan terhadap kreditur yang lain. "Karena itu, nanti kami akan surati debitur satunya lagi agar membalikkan uang pembayaran dari termohon PKPU dan kembali hadir di persidangan selanjutnya," terangnya.
Dikatakan Benny, terkait dengan hal tersebut, setidaknya termohon PKPU memiliki utang yang harus dibayarkan sebesar kurang lebih selama 60 miliar. "Itu diambil sejak 2010 lalu dan sudah termasuk pokok dan bunganya. Dan tentu kami akan menagih karena itu hak kami," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum termohon PKPU Ferry Mahendra dari Law Firm Ferry Mahendra dan Sandy Surgana mengatakan, bahwa termohon PKPU tidak memiliki kreditur lain selain BNP, sehingga menyakini tidak ada kreditur lain di dalam proses PKPU ini selain BNP.
Baca Juga: Komisi VIII Minta First Travel Tak Dipailitkan Biar Bayar Korban
"Kami meminta kepada pengurus dan hakim pengawas untuk menghentikan proses PKPU dikarenakan kreditur hanya 1. Sementara syarat formil untuk diajukannya PKPU adalah memiliki lebih dari 1 kreditur. Sehingga seharusnya proses PKPU ini tidak dapat lagi dilanjutkan dan ini sesuai Pasal 222 Undang-undang No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU yang mensyaratkan harus memiliki lebih dari 1 kreditur," jelasnya.
Sedangkan saat disinggung jika pihaknya melakukan pembayaran terhadap satu kreditur lainnya disaat waktu sudah jatuh tempo dan sudah diambil kesimpulan, Ferry mengatakan, jika hal itu sudah diselesaikan dalam persidangan yang digelar di Bandung. "Dari hasil persidangan, itu kita sudah dinyatakan menang dan itu ada buktinya sehingga sudah bukan masalah lagi," terangnya.
Berita Terkait
-
Geger Ibu dan Bayinya jadi 'Tahanan' Kasus Perdata, Polisi Ungkap Alasan Jebloskan Rini ke Penjara
-
Keroyokan! 9 Perusahaan Ini Gugat Pailit Waskita Karya, Tagih Utang Puluhan Miliar
-
Naik 3 Kali Lipat, Dana Sosial BNP Paribas IDX30 Filantropi Capai Rp 1,9 Miliar di Periode 2022
-
Gugatan Deolipa Disebut Mengganggu, Pengacara Pilih Fokus Hadapi Sidang Kasus Brigadir J: Target Bharada E Bebas
-
Hakim Ketua dan Penggugat II Tidak Hadir, Sidang Gugatan Perdata Deolipa Yumara Kembali Ditunda Pekan Depan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Usai Ratas dengan Prabowo, Menkeu Purbaya: Ekonomi Akan Tumbuh Lebih Cepat
-
Cek Fakta: Benarkah Ada PHK Massal di PT Gudang Garam?
-
Saham Perbankan Rontok Setelah Sri Mulyani Dicopot, OJK Minta Investor Tidak Panik
-
Rahasia Saldo DANA Kaget untuk Kamu, Klaim 3 Link Aktif Ini Sebelum Kehabisan
-
Gaji DPR Turun Drastis, Dasco: Beban Negara Berkurang, Legislator Bekerja Lebih Baik
-
Pelaksana Ketua LPS Segera Diumumkan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
-
Apa Itu Scalper? Strategi Andalan Yudo Sadewo Anak Menkeu di Dunia Kripto, Punya Kesan Negatif
-
Adu Aset Properti Menkeu Purbaya vs Sri Mulyani, Keduanya Tersebar di Berbagai Kota
-
Apa Itu NJOP? Pengertian, Fungsi dan Cara Menghitungnya
-
IHSG Merosot 1,78 Persen, Reshuffle Kabinet Bikin Investor Waspada