- Sidang perkara perdata antara MNC Asia Holding dan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) kembali berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi.
- Hotman Paris, kuasa hukum MNC, membantah kesaksian dari pihak CMNP karena dianggap hanya berdasarkan cerita orang lain, bukan pengalaman langsung.
- Kasus ini berakar dari transaksi surat berharga tahun 1999 antara CMNP dan Hary Tanoe, yang kini kembali dipersoalkan karena dugaan penerbitan NCD tidak sesuai prosedur.
Suara.com - Sidang perkara perdata antara MNC Asia Holding dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan saksi. Pihak CMNP menghadirkan mantan Kepala Seksi Anggaran, Sulistiowati.
Dalam keterangannya, Sulistiowati menegaskan jika transaksi negotiable certificate of deposit (NCD) merupakan transaksi tukar menukar.
Namun, keterangan yang disampaikan Sulistiowati dibantah mentah-mentah oleh kuasa hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea.
Hotman menyebut Sulistiowati tidak memenuhi syarat sebagai saksi sebab kesaksian tidak dilihat, dirasakan, atau didengar langsung.
"Menurut hukum acara, seorang saksi hanya mendengar dari orang atas suatu peristiwa, tidak memenuhi syarat sebagai saksi," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Hotman menilai, jika Sulistiowati tidak pernah mengetahui langsung soal diskusi antara jajaran Direksi terkait transaksi NCD antara CMNP dengan PT Bhakti Investama yang saat ini berganti nama MNC Asia Holding, bersama Drosophila Enterprise Pte Ltd.
"(Saksi) Tidak melihat adanya perundingan antara CMNP dengan Drosophila maupun dengan PT Bhakti. Hanya dia dengar dari atasannya. Jadi, katanya-katanya, itu bukanlah saksi," jelasnya.
Bahkan, dalam persidangan, Hotman juga sempat mencecar surat transaksi yang tidak ada klausul tukar-menukar. Sehingga Hotman mengaku jika kesaksian dari Sulistiowati justru menguntungkan pihak MNC Asia Holding.
Baca Juga: Gaji Fantastis Raisa Kalau Mau Jadi Aspri Hotman Paris, Belum Termasuk Bonus!
"Saksi hari ini sangat menguntungkan, karena untuk mereka tidak ada nilai apapun, karena saksi mereka hari ini tidak melihat peristiwa transaksi tersebut," tandas Hotman.
Diketahui bersama, perkara ini bermula pada 1999, ketika terjadi transaksi antara PT CMNP dan Hary Tanoe terkait pertukaran surat berharga.
Hary Tanoe menawarkan pertukaran NCD miliknya dengan Medium Term Notes (MTN) dan Obligasi II milik CMNP melalui Tito Sulistio.
Hary Tanoe memiliki NCD yang diterbitkan Unibank senilai USD 28 juta, sementara CMNP memiliki MTN senilai Rp163,5 miliar dan obligasi senilai Rp189 miliar.
Berdasarkan kesepakatan pada 12 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasi pada 18 Mei 1999.
Hary Tanoe kemudian menyerahkan NCD secara bertahap: USD 10 juta yang jatuh tempo 9 Mei 2002 diserahkan pada 27 Mei 1999, dan USD 18 juta yang jatuh tempo 10 Mei 2002 diserahkan pada 28 Mei 1999.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Curhat ASN soal WFH Setiap Jumat: Bisa Hemat Rp 400 Ribu Sebulan tapi Banyak Distraksi
-
Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan
-
Tantangan Iklim Makin Kompleks, Pendekatan Interdisipliner Dinilai Jadi Kunci
-
Kisah Penjaga Perlintasan di Jogja: Lari Kibarkan Bendera Merah Hentikan Kereta saat Ada Mobil Mogok
-
Tewas Dalam Kebakaran, Jenazah Anggota BPK Haerul Saleh Dimakamkan di Kolaka
-
Mampu Serap Banyak Karbon, Lahan Gambut Jadi Fokus Penelitian Global Untuk Perkuat Kebijakan
-
Dikenal Baik dan Suka Menolong, Menteri Koperasi Ngaku Sering Tukar Pikiran dengan Haerul Saleh
-
Haerul Saleh Wafat dalam Tragedi Kebakaran, Mentan: Beliau Selalu Mengedepankan Kepentingan Bangsa
-
Polemik Anggaran Pendidikan! JPPI Sebut Jutaan Guru Hidup dengan Upah Tak Layak
-
Kasus Pelecehan Santri Pati: Selly Gantina Ingatkan Bahaya Sembunyikan Pelaku