Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha PT AXA Life merupakan bagian dari proses penggabungan atau merger PT AXA Life Indonesia (ALI) dan PT AXA Financial Indonesia (AFI). Langkah ini sesuai dengan ketentuan di UU 40/2014 tentang Perasuransian.
"Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian mengatur bahwa setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada satu perusahaan asuransi jiwa, satu perusahaan asuransi umum, satu perusahaan reasuransi, satu perusahaan asuransi jiwa syariah, satu perusahaan asuransi umum syariah, dan satu perusahaan reasuransi syariah atau single presence policy," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo, dalam keterangan tertulis, Senin (5/2/2018).
National Mutual International Pty. Ltd. sebagai pemegang saham pengendali PT AFI dan PT ALI wajib mengkuti ketentuan single presence policy tersebut karena menjadi pemegang saham pengendali di dua perusahaan asuransi jiwa itu.
Terkait dengan ketentuan tersebut, PT AFI dan PT ALI telah mengajukan permohonan penggabungan/merger kepada OJK dan telah memperoleh persetujuan dari OJK melalui surat nomor S-131/D.05/2017 tanggal 2 Oktober 2017. Penggabungan tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 November 2017.
Sebagai akibat dari penggabungan tersebut, seluruh kegiatan usaha, operasional, modal, aset, izin, karyawan serta kewajiban termasuk kewajiban kepada pemegang polis dari PT ALI telah beralih demi hukum kepada PT AFI, dan seluruh pemegang saham PT ALI menjadi pemegang saham PT AFI.
Selanjutnya terkait dengan pengalihan kontrak asuransi, PT ALI telah memberitahukan kepada setiap pemegang polis dan terhitung sejak tanggal efektifnya penggabungan seluruh hubungan hukum dalam kontrak asuransi antara PT ALI dan pemegang polis beralih kepada PT AFI, serta tidak ada perubahan terkait dengan manfaat, besaran premi atau ketentuan khusus untuk masing-masing produk asuransi milik PT ALI sebagai akibat dari penggabungan tersebut.
"Proses penggabungan PT ALI ke dalam PT AFI juga tidak berpengaruh terhadap proses bisnis dan pertanggungan asuransi pada kelompok usaha asuransi AXA Group di Indonesia, yang terdiri dari PT AXA Mandiri Financial Services, PT Mandiri AXA General Insurance dan PT Asuransi AXA Indonesia," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
-
Perkuat Ekosistem Keuangan Pertanian di Minahasa Selatan, BRI Komitmen Beri Dukungan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Duit Asing Keluar dari Indonesia Tembus Rp74 Triliun,OJK Nilai Masih Bagian Dinamika Pasar
-
Maraknya PHK di Emiten, Perusahaan Wajib Transparan ke Investor
-
UU Pusat Finansial Internasional: Awas Bahaya Shell Company dan Arbitrase!
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Di Balik Kemudahan AI: Ancaman Krisis Listrik, Air Bersih, dan E-Waste Data Center di Indonesia
-
Gagal di Pasaran, Sony Pictures Kapok Bikin Film Spin-off Spider-Man?
-
El Clasico Milik Maung Bandung! Jalan Pandu Raya Bogor Mendadak Membiru Usai Persib Libas Persija
-
Pengamat: Penguntitan dan Penggeledahan Aset Eks Jampidsus Cerminkan Celah Kontra-Intelijen Kejagung
-
Cak Imin Soroti Sanitasi Pesantren: Ribuan Santri Cuma Punya Puluhan MCK
-
Gelombang Panas 'Panggang' Korea Selatan, 2 Orang Meninggal
-
Peternak Rugi Ratusan Juta Gegara Listrik Padam, Bos PLN Diminta Tanggung Jawab
-
Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor
-
Timnas Indonesia Dipermalukan Vietnam, John Herdman Akui Kalah Taktik, Rizky Ridho Minta Maaf
-
ASICS Novablast vs HOKA Clifton untuk Daily Trainer, Mana yang Lebih Unggul?