Bisnis / Makro
Selasa, 03 Februari 2026 | 08:09 WIB
Ilustrasi IHSG. [Ist]
Baca 10 detik
  • OJK menyatakan belum menerima laporan resmi terkait pendalaman indikasi pidana anjloknya IHSG oleh Bareskrim Polri.
  • Indikasi pidana yang didalami Bareskrim mencakup dugaan manipulasi harga atau praktik saham gorengan di pasar modal.
  • BEI mendukung penuh proses hukum terhadap praktik manipulasi pasar karena hal tersebut merupakan kejahatan pasar modal.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai Bareskrim Polri berencana mendalami adanya indikasi pidana di balik anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Adapun, indikasi pidana ini mencakup aksi manipulasi harga atau saham gorengan yang terjadi di pasar modal.

Dalam ha ini, Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengaku belum mendapatkan laporan tersebut.

"Belum, sama sekali belum. Tapi kami tentu menghormati seandainya aparat penegak hukum melakukan hal tersebut," ungkapnya kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (2/2/2026).

Dia megatakan, penyelidikan Bareskrim nantinya proporsional. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami berharap tentu dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mendukung setiap proses hukum dalam upaya memberantas praktik goreng saham. Karena menurutnya, segala kegiatan manipulasi masuk dalam pelanggaran di pasar modal.

Pjs Dirut BEI Jeffrey Hendrik (kedua dari kanan) berbicara dalam jumpa pers bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarton (paling kanan); Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kedua dari kiri) dan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu (31/1/2026). [Antara]

"Bursa selalu mendukung setiap upaya penegakan hukum," ucapnya.

Dia menjelaskan, manipulasi pasar tidak melihat kelompok tertentu. Ia pun menegaskan setiap pihak yang melakukan manipulasi masuk dalam kategori kejahatan di pasar modal.

Baca Juga: Pandu Sjahrir: Saham Gorengan Bikin Investor Asing Ragu Masuk RI

"Manipulasi pasar tidak melihat pada kelompok tertentu. Tetapi setiap pihak yang melakukan manipulasi harga di pasar, melakukan kejahatan pasar modal," ungkap Jeffrey.

Selain itu, dia mengatakan, BEI akan melakukan peningkatan klasifikasi tipe investor dengan lebih detail. Sehingga kejelasan atas investasi yang bertransaksi lebih jelas dan komprehensif.

"Meningkatkan tipe investor dari yang saat ini 9 kategori SID akan disesuaikan dengan global best practice dan diharapkan MSCI," pungkasnya.

Load More