- OJK menyatakan belum menerima laporan resmi terkait pendalaman indikasi pidana anjloknya IHSG oleh Bareskrim Polri.
- Indikasi pidana yang didalami Bareskrim mencakup dugaan manipulasi harga atau praktik saham gorengan di pasar modal.
- BEI mendukung penuh proses hukum terhadap praktik manipulasi pasar karena hal tersebut merupakan kejahatan pasar modal.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai Bareskrim Polri berencana mendalami adanya indikasi pidana di balik anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Adapun, indikasi pidana ini mencakup aksi manipulasi harga atau saham gorengan yang terjadi di pasar modal.
Dalam ha ini, Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengaku belum mendapatkan laporan tersebut.
"Belum, sama sekali belum. Tapi kami tentu menghormati seandainya aparat penegak hukum melakukan hal tersebut," ungkapnya kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (2/2/2026).
Dia megatakan, penyelidikan Bareskrim nantinya proporsional. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap tentu dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mendukung setiap proses hukum dalam upaya memberantas praktik goreng saham. Karena menurutnya, segala kegiatan manipulasi masuk dalam pelanggaran di pasar modal.
"Bursa selalu mendukung setiap upaya penegakan hukum," ucapnya.
Dia menjelaskan, manipulasi pasar tidak melihat kelompok tertentu. Ia pun menegaskan setiap pihak yang melakukan manipulasi masuk dalam kategori kejahatan di pasar modal.
Baca Juga: Pandu Sjahrir: Saham Gorengan Bikin Investor Asing Ragu Masuk RI
"Manipulasi pasar tidak melihat pada kelompok tertentu. Tetapi setiap pihak yang melakukan manipulasi harga di pasar, melakukan kejahatan pasar modal," ungkap Jeffrey.
Selain itu, dia mengatakan, BEI akan melakukan peningkatan klasifikasi tipe investor dengan lebih detail. Sehingga kejelasan atas investasi yang bertransaksi lebih jelas dan komprehensif.
"Meningkatkan tipe investor dari yang saat ini 9 kategori SID akan disesuaikan dengan global best practice dan diharapkan MSCI," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Teror di Selat Hormuz Berlanjut, Kapal Dagang Disambar Proyektil Misterius
-
Sejumlah Wilayah Palembang Akan Padam Listrik Hingga 6 Jam, Ini Lokasinya
-
Ulasan Novel Cinta di Dalam Gelas, Keberanian Maryamah Menantang Juara Catur
-
6 Sunscreen Mengandung Ceramide untuk Perbaiki Skin Barrier Rusak, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Profil dan Peran Don Ritto dalam Kasus TPPU Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Horor dan Bikin Merinding! BabyMonster Rangkul Jati Diri di MV Lagu Moon
-
Mengenal 'Heat Dome' dan Bahaya Arsitektur Kuno: Alasan Gelombang Panas di Eropa Sangat Mematikan
-
Mobil Bekas Terbaik dengan Harga Terjangkau Menurut Pakar: 2 EV Under 200 Juta Kasta Setara Ioniq
-
XLSMART Sambut Putusan MK soal Kuota Hangus, Siap Hadirkan Layanan Seluler Lebih Transparan
-
Review Cashero: Menyajikan Konsep Heroik yang Unik dan Sangat Menghibur!