- OJK menyatakan belum menerima laporan resmi terkait pendalaman indikasi pidana anjloknya IHSG oleh Bareskrim Polri.
- Indikasi pidana yang didalami Bareskrim mencakup dugaan manipulasi harga atau praktik saham gorengan di pasar modal.
- BEI mendukung penuh proses hukum terhadap praktik manipulasi pasar karena hal tersebut merupakan kejahatan pasar modal.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai Bareskrim Polri berencana mendalami adanya indikasi pidana di balik anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Adapun, indikasi pidana ini mencakup aksi manipulasi harga atau saham gorengan yang terjadi di pasar modal.
Dalam ha ini, Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi mengaku belum mendapatkan laporan tersebut.
"Belum, sama sekali belum. Tapi kami tentu menghormati seandainya aparat penegak hukum melakukan hal tersebut," ungkapnya kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (2/2/2026).
Dia megatakan, penyelidikan Bareskrim nantinya proporsional. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap tentu dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mendukung setiap proses hukum dalam upaya memberantas praktik goreng saham. Karena menurutnya, segala kegiatan manipulasi masuk dalam pelanggaran di pasar modal.
"Bursa selalu mendukung setiap upaya penegakan hukum," ucapnya.
Dia menjelaskan, manipulasi pasar tidak melihat kelompok tertentu. Ia pun menegaskan setiap pihak yang melakukan manipulasi masuk dalam kategori kejahatan di pasar modal.
Baca Juga: Pandu Sjahrir: Saham Gorengan Bikin Investor Asing Ragu Masuk RI
"Manipulasi pasar tidak melihat pada kelompok tertentu. Tetapi setiap pihak yang melakukan manipulasi harga di pasar, melakukan kejahatan pasar modal," ungkap Jeffrey.
Selain itu, dia mengatakan, BEI akan melakukan peningkatan klasifikasi tipe investor dengan lebih detail. Sehingga kejelasan atas investasi yang bertransaksi lebih jelas dan komprehensif.
"Meningkatkan tipe investor dari yang saat ini 9 kategori SID akan disesuaikan dengan global best practice dan diharapkan MSCI," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
CFX Pangkas Biaya Transaksi Bursa Kripto Jadi 0,01 Persen
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi, di Pegadaian Jadi Makin Murah!
-
Pandu Sjahrir: Saham Gorengan Bikin Investor Asing Ragu Masuk RI
-
Indonesia Kebanjiran Arus Modal Asing yang Masuk Meski IHSG Anjlok
-
IHSG Hari Ini: Sentimen Positif MSCI dan Bursa Saham Dunia yang 'Kebakaran'
-
Cara Cek Bansos PKH, BPNT, BLT 2026 dan Solusi Jika Nama Tidak Muncul
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Daftar Lengkap Pinjol Legal Berizin OJK: Update Februari 2026
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Harga Pengadaan Chromebook Disetujui LKPP?