Suara.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk yang ketiga kalinya kembali melakukan perombakan jajaran Direksi BUMN PT. (Persero) Pertamina melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang berada ditangan penuh Menteri BUMN Rini Soemarno. Keputusan perombakan jajaran Direksi ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: SK-39/MBU/02/2018 tentang Pemberhentian,Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengalihan Tugas Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pertamina tertanggal 9 Februari 2019 dan memutuskan perubahan nomenklatur, memberhentikan dan mengangkat anggota Direksi PT. (Persero) Pertamina.
"Keputusan RUPS ini jelas mengundang polemik, baik secara internal maupun eksternal dari salah satu BUMN strategis yang dibanggakan masyarakat Indonesia ini disebabkan pengambilan keputusan yang mendadak," kata Ekonomi Konstitusi, Defiyan Cori saat dihubungi Suara.com, Senin (19/2/2018).
Sebab, baru saja di awal Tahun 2018 ini Pertamina telah melakukan pengambilalihan status kepemilikan Blok Mahakam yang merupakan sebuah lompatan yang strategis dalam menutupi kekurangan konsumsi BBM dalam negeri.
Namun, tak dapat dipungkiri keputusan RUPS ini mengundang tanda tanya besar tentang permasalahan apakah sebenarnya yang melatarbelakangi keputusan mendadak perubahan nomenklatur dan jajaran Direksi Pertamina ini? Tercatat, Pemerintah melalui Kementerian BUMN telah melakukan perombakan dan mutasi jajaran Direksi Pertamina ini sebanyak 3 (tiga) kali dalam Tahun 2017, dengan adanya keputusan baru di Tahun 2018 ini, maka jumlahnya menjadi 4 (empat) kali.
Dengan 11 jajaran Direksi yang saat ini dimiliki oleh Pertamina, maka disangsikan organisasi dan manajemen dapat bekerja secara efektif dan efisien dalam melakukan berbagai upaya korporasi. Jelas sekali perintah efisiensi yang diarahkan pada BUMN justru dilanggar oleh Kementerian BUMN yang membuat struktur organisasi dan manajemen menjadi "gemuk" dan tentu menambah biaya tetap yang tidak kecil.
"Seperti gaji dan fasilitas direksi baru. Bandingkan saja dengan perusahaan minyak dan gas negara lain, misalnya Petronas yang hanya memiliki 8 anggota Direksinya dan perusahaan ini justru tumbuh dengan cepat serta profesional dibanding Pertamina, justru dulunya "belajar" sama Pertamina," jelasnya.
Apabila kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) soal kewenangan perombakan Direksi BUMN yang terdapat dalam pasal 14 ayat 1 memang diskresi Menteri BUMN pada Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara sangat besar. Pasal ini menyatakan, bahwa Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara, yang berarti kewenangan mutlak berada pada Menteri BUMN. Inilah pasal yang membuat posisi Menteri BUMN sangat kuat dalam menentukan penempatan dan perombakan Manajemen di berbagai Perseroan yang merupakan Badan Usaha Milik Negera.
Tidak itu saja, bahkan di ayat 2 (dua) disebutkan bahwa Menteri dapat memberikan kuasa denga hak susbtitusi kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS. Dengan mengacu pada pasal UU ini saja, maka apa yang terjadi saat ini menjadi wajar walaupun hal ini tidak benar, sebab jajaran BUMN menjadi seolah-olah merupakan kabinet tersendiri dengan kewenangan mutlak RUPS di tangan Menteri BUMN. Tidak hanya itu, kewenangan itu bisa disubtitusikan kepada pihak lain yang bahkan bisa saja bukan dari lingkungan formal di Kementerian BUMN.
"Jelas sudah akar permasalahan yang terjadi dalam proses berulang kalinya beberapa BUMN dan khususnya Direksi PT. (Persero) dibongkar pasang dengan kewenangan luas yang dimiliki oleh Menteri BUMN, bahkan kuasa subtitusinya untuk merombak jajaran direksi BUMN. Bisa saja faktor suka dan tidak suka (like and dislike) lebih dominan dalam pengambilan keputusan pada RUPS, sebab RUPS itu sendiri adalah subyek dari Menteri BUMN," tuturnya.
Defiyan menegaskan bahwa proses dan mekanisme RUPS di BUMN yang mengacu pada UU No. 19 Tahun 2003 ini tidak aspiratif dan demokratis. Hak karyawan BUMN sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan dari entitas organisasi dan manajemen Pertamina akan diabaikan dengan model RUPS seperti ini, bahkan mungkin juga Presiden dan DPR. Atau bisa saja Menteri BUMN sebagai pembantu Presiden hanya mematuhi dan tunduk atas kepentingan politik kelompok yang mendukungnya, baik yang formal di DPR maupun non formal sebagai relawan tanpa memperhatikan kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan atas keberlangsungan operasi BUMN untuk kepentingan bangsa dan negara, yaitu penerimaan negara dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
"Jika hal ini tak dihiraukan, maka BUMN strategis Indonesia yang merupakan perintah konstitusi hanya akan tinggal nama dan kontribusinya bagi penerimaan negara sudah tak ada, maka ketergantungan terhadap utang luar negeri akan semakin besar dalam pembiayaan pembangunan. Oleh karena itu revisi total atas UU No. 19 Tahun 2003 mendesak (urgent) dilakukan Presiden dan DPR sebelum terlambat," tutupnya.
Berita Terkait
-
Merasa Dizalimi, Kerry Cs Laporkan 4 Hakim Perkara Pertamina ke KY dan Bawas MA
-
Harga Avtur RI Meroket, Bahlil Anggap Masih Murah Dibanding Negara Tetangga
-
Pertamina Kerahkan 148 Kapal Distribusi BBM ke Daerah Pelosok
-
Satria Muda Kalah dari RANS Simba, Djordje Jovicic Ungkap Penyebabnya
-
Djordje Jovicic Gemilang, Satria Muda Pertamina Bandung Jungkalkan Rajawali Medan
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Suhu Global Mendidih! Ultimatum Trump di Selat Hormuz Bakar Harga Minyak ke Level USD 113
-
Dongkrak Daya Beli, Indodana Finance dan Sharp Perkuat Ekosistem Cicilan Digital
-
Ngebulnya Pasar Rokok Ilegal di RI
-
Rupiah Masih Mimpi Buruk, Bertahan di Level Rp 17.078/USD
-
Dana Asing Kabur Rp 23 Triliun, IHSG Anjlok 14% Sepanjang Maret
-
BPMA Gandeng BUMN, Industri Migas Aceh Prioritaskan Gunakan Produk Lokal
-
IHSG Mulai Gaspol, Dibuka Menguat ke Level 7.001
-
Harga Emas Antam dan Galeri 24 di Pegadaian Turun, UBS Ikutan Anjlok!
-
DPR Usul Pembelian Gas 3 Kg Pakai Sidik Jari atau Retina, Ini Tujuannya
-
IHSG Anjlok di Bawah Level 7.000, Mampukah Rebound Hari Ini?