Pihaknya mendukung dilakukan audit independen terhadap produsen batu bara.
Penetapan Harga Batu Bara DMO Awal bulan ini Kementerian ESDM sempat mengadakan pertemuan antara pelaku usaha di bidang pertambangan batu bara, PLN selaku BUMN yang mengawal pengadaan listrik, dan pemerintah selaku regulator untuk memutuskan penetapan harga batu bara Domestic Market Obligation (DMO).
Namun ternyata penetapan tersebut urung dilakukan pada pertengahan bulan ini.
Nantinya skema DMO yang sekarang sudah ditetapkan pemerintah, akan disempurnakan pada penghitungan HBA yang dijual untuk PLN bagi energi pembangkit listrik.
Sedangkan untuk batu bara yang dijual di luar PLN dan untuk ekspor, harganya ditetapkan berdasar mekanisme pasar. Hal tersebut akan membuat pemerintah lebih fleksibel menentukan, agar harga listrik tetap terjaga stabil (wajar).
Sementara sebagai bagian dari upaya pemerintah menyediakan listrik 35 ribu MW, dilakukan oleh PLN baik melalui pembangunan pembangkit, transmisi, serta gardu induk untuk pengadaan 10 ribu MW.
Selain itu, pengadaan juga dilakukan oleh para investor yang bergerak di sektor swasta, melalui sistem penjualan IPP (Independent Power Producer) bagi pembangunan pembangkit listrik 25 ribu MW.
Karena itu, terkait dengan penetapan DMO, pelaku usaha pertambangan mengajukan usulan patokan harga dalam negeri untuk DMO bagi pembangkit listrik 85 dolar AS per ton, mengingat sebagian besar pengguna batu bara sebagai penggerak PLTU untuk menyalakan listrik di dalam negeri.
PLN mengajukan harga batu bara DMO menggunakan skema batas bawah (floor price) 55 dolar AS per ton dan batas atas (ceiling price) 65 dolar AS per ton.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengemukakan, mengingat kontribusi pembangkit listrik yang menggunakan batu bara sebagai energi primer sangat besar sampai 60 persen, maka naik atau turun harga batu bara dalam setahun terakhir telah meningkatkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik secara signifikan.
Untuk itu, peran pemerintah membuat kebijakan dan peraturan terkait harga batu bara untuk melindungi kepentingaan PLN dan rakyat, sangat besar.
Karena itu, menurut Marwan, apabila pemerintah mampu membuat peraturan khusus atau harga gas yang murah untuk sektor industri, maka seharusnya pemerintah juga harus bersikap sama untuk menetapkan harga khusus batu bara bagi PLN.
Sebagai catatan, akibat kenaikan harga batu bara di pasar internasional, berbagai perusahaan pertambangan batu bara di Indonesia meraup keuntungan besar.
Sedangkan pemerintah hanya mendapatkan tambahan royalti senilai Rp1,3 triliun.
Sejatinya batu bara adalah milik negara, dan perusahaan pertambangan itu sekadar memperoleh izin untuk mengeksploitasinya.
Seharusnya negara punya kewenangan dalam menetapkan alokasi dan harga, bagi optimalisasi pendapatan negara, termasuk juga mengatur biaya pokok produksi kelistrikan yang tepat.
Batu bara bukanlah semata-mata komoditas belaka. Ia adalah sumber energi yang sangat penting untuk menggerakkan perekonomian dengan segala efek berkesinambungannya. (Antara)
Berita Terkait
-
Bahlil Buka Keran Produksi Batu Bara, Prioritaskan Pasokan PLN dan Industri Dalam Negeri
-
Batu Bara Masih Perkasa, Devisa Ekspor Semester I Tembus Rp268 Triliun
-
Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN
-
Perusahaan AS Jajaki Proyek Gasifikasi Batubara dengan Danantara
-
Dikaitkan dengan Kasus Blackout Sumatera, Jampidsus Febrie: Saya Tidak Paham Keterkaitannya
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Wakil Jaksa Agung Bantah Rotasi Pejabat Kejagung Buntut Kasus Febrie Adriansyah, Tapi Penyegaran
-
Desain KDMP Dinilai Melenceng, Berisiko Jadi Proyek Politik Pemerintah
-
Prancis Bak Neraka Bocor, 20 Ribu Warlok dan Turis Dievakuasi Akibat Kebakaran Hutan Ekstrem
-
Here We Go! Daftar Resmi Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026: Bertabur Bintang
-
Pembangunan Daerah Terus Berjalan, Dasco - Cucun Terima Dialog APKASI
-
KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
-
Bukan Cedera, Ini Alasan Debut Mariano Peralta Bersama Persib Tertunda
-
Teknologi Logistik AI Ubah Masa Depan E-Commerce Indonesia
-
Rakyat Tidak Keberatan Membayar Pajak, Asal Negara Tahu Cara Mengelolanya
-
Jordi Amat Ungkap Modal Penting Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026