Suara.com - Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) dan mantan anggota tim reformasi tata kelola migas Fahmy Radhi mengatakan penetapan harga jual batu bara dalam negeri melalui domestic market obligation (DMO) harus berkeadilan sesuai prinsip berbagi keadilan.
"Prinsipnya menerapkan share gain and share pain atau berbagi keuntungan dan juga beban antara pengusaha batu bara dengan pemerintah dan PLN," kata Fahmy, di Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Fahmy menyatakan, usulan DMO menggunakan batas atas dan batas bawah, baik yang diajukan oleh PLN atau Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI), sebenarnya merupakan solusi terbaik untuk berbagi, ketimbang harus menerapkan perhitungan berdasarkan besar biaya (cost) ditambah dengan margin (keuntungan).
"Ini dilakukan sebagai cara mencegah terjadi proses kebangkrutan PLN, dengan harga batu bara yang dijual di luar PLN dan diekspor 75 persen ditetapkan berdasarkan mekanisme pasar. Pengendalian harga batu bara itu merupakan jalan tengah mengurangi beban PLN dengan sedikit mengurangi pendapatan pengusaha batu bara sejak bulan Agustus 2017 telah menikmati keuntungan winfall profit, akibat kenaikan harga batu bara," ujarnya pula.
Dalam beberapa tahun terakhir harga batu bara di pasar internasional terus melambung. Kondisi ini dirasakan tidak mudah bagi PT PLN (Persero) yang sebagian besar pembangkitnya menggunakan batu bara.
Pada 2016, harga batu bara mencapai Rp630.000/ton, lalu naik menjadi Rp853.000/ton tahun berikutnya. Inilah yang menyebabkan biaya penyediaan tenaga listrik PLN membengkak sekitar Rp16,18 triliun pada 2017.
Saat ini pemerintah sedang menyusun formula baru untuk menentukan Tarif Dasar Listrik (TDL). Selama ini komponen untuk menyusun TDL adalah berdasarkan inflasi, harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP), dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Padahal, mayoritas pembangkit listrik di Indonesia menggunakan bahan bakar batu bara. Karena itu, di tengah upaya pemerintah mengkaji perubahan acuan tarif, sehingga hal ini perlu diwaspadai, karena harga acuan batu bara justru cenderung meningkat, seperti juga kenaikan harga produk pertambangan yang lain.
"Seharusnya PLN menaikkan tarif tenaga listrik atau TTL, namun mengingat dampaknya akan sangat terasa pada inflasi yang akan menyebabkan kenaikan harga kebutuhan pokok, dan juga pasti akan membebani masyarakat dengan daya beli rendah, maka saya menduga sampai tahun 2019, tarif tenaga listrik masih stabil," kata Fahmy.
Tren Harga Batu Bara Tren kenaikan harga batu bara sepertinya akan terus berlanjut. Pada Januari 2018, harga batu bara berkalori 6.322 naik lagi ke posisi 95,54 dolar AS per ton atau lebih dari Rp1.297.000 per ton.
Bulan Februari ini, Kementerian ESDM kembali menaikkan harga batu bara acuan (HBA) menjadi 100,69 dolar AS per ton. Tidak mengherankan bila biaya penyediaan listrik tahun ini diperkirakan bakal naik sekitar Rp23,8 triliun.
PLN pasti tidak akan mampu menanggung sendiri berat beban tersebut. Indikasinya sudah jelas terlihat, sampai September 2017 laba PLN tercatat Rp3,06 triliun, jauh merosot dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yakni Rp10,98 triliun. Jika hal ini terus dibiarkan, bisa dipastikan kondisi keuangan PLN bakal kolaps.
Terkait hal tersebut, ekonom, founder dan principal The Indonesia Economic Intelligence Sunarsip mengemukakan, sumber data yang diolah dari Bank Dunia, memperkirakan nantinya harga batu bara akan mengalami kondisi stabilisasi, mengingat melemah permintaan terutama dari Tiongkok (China), terkait dengan inisiasi pengurangan konsumsi batu bara, sekaligus beralih ke gas dalam rangka pengurangan emisi.
Ia juga menyoroti biaya penambangan batu bara di Indonesia yang cenderung tinggi. Tingginya biaya penambangan menyebabkan Harga Batubara Acuan (HBA) cenderung bergerak naik.
Karena itu, Sunarsip dan kawan-kawan menyusun berbagai asumsi, dengan biaya bahan bakar mencapai 60 persen dari biaya produksi, mengingat batu bara merupakan 55 persen dari komponen energi primer, sehingga setiap kenaikan HBA 10 persen, cost of production naik 3,3 persen.
Pihaknya mendukung dilakukan audit independen terhadap produsen batu bara.
Penetapan Harga Batu Bara DMO Awal bulan ini Kementerian ESDM sempat mengadakan pertemuan antara pelaku usaha di bidang pertambangan batu bara, PLN selaku BUMN yang mengawal pengadaan listrik, dan pemerintah selaku regulator untuk memutuskan penetapan harga batu bara Domestic Market Obligation (DMO).
Namun ternyata penetapan tersebut urung dilakukan pada pertengahan bulan ini.
Nantinya skema DMO yang sekarang sudah ditetapkan pemerintah, akan disempurnakan pada penghitungan HBA yang dijual untuk PLN bagi energi pembangkit listrik.
Sedangkan untuk batu bara yang dijual di luar PLN dan untuk ekspor, harganya ditetapkan berdasar mekanisme pasar. Hal tersebut akan membuat pemerintah lebih fleksibel menentukan, agar harga listrik tetap terjaga stabil (wajar).
Sementara sebagai bagian dari upaya pemerintah menyediakan listrik 35 ribu MW, dilakukan oleh PLN baik melalui pembangunan pembangkit, transmisi, serta gardu induk untuk pengadaan 10 ribu MW.
Selain itu, pengadaan juga dilakukan oleh para investor yang bergerak di sektor swasta, melalui sistem penjualan IPP (Independent Power Producer) bagi pembangunan pembangkit listrik 25 ribu MW.
Karena itu, terkait dengan penetapan DMO, pelaku usaha pertambangan mengajukan usulan patokan harga dalam negeri untuk DMO bagi pembangkit listrik 85 dolar AS per ton, mengingat sebagian besar pengguna batu bara sebagai penggerak PLTU untuk menyalakan listrik di dalam negeri.
PLN mengajukan harga batu bara DMO menggunakan skema batas bawah (floor price) 55 dolar AS per ton dan batas atas (ceiling price) 65 dolar AS per ton.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengemukakan, mengingat kontribusi pembangkit listrik yang menggunakan batu bara sebagai energi primer sangat besar sampai 60 persen, maka naik atau turun harga batu bara dalam setahun terakhir telah meningkatkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik secara signifikan.
Untuk itu, peran pemerintah membuat kebijakan dan peraturan terkait harga batu bara untuk melindungi kepentingaan PLN dan rakyat, sangat besar.
Karena itu, menurut Marwan, apabila pemerintah mampu membuat peraturan khusus atau harga gas yang murah untuk sektor industri, maka seharusnya pemerintah juga harus bersikap sama untuk menetapkan harga khusus batu bara bagi PLN.
Sebagai catatan, akibat kenaikan harga batu bara di pasar internasional, berbagai perusahaan pertambangan batu bara di Indonesia meraup keuntungan besar.
Sedangkan pemerintah hanya mendapatkan tambahan royalti senilai Rp1,3 triliun.
Sejatinya batu bara adalah milik negara, dan perusahaan pertambangan itu sekadar memperoleh izin untuk mengeksploitasinya.
Seharusnya negara punya kewenangan dalam menetapkan alokasi dan harga, bagi optimalisasi pendapatan negara, termasuk juga mengatur biaya pokok produksi kelistrikan yang tepat.
Batu bara bukanlah semata-mata komoditas belaka. Ia adalah sumber energi yang sangat penting untuk menggerakkan perekonomian dengan segala efek berkesinambungannya. (Antara)
Berita Terkait
-
Tepis Kekhawatiran, Bahlil Pastikan Pasokan Batubara PLN Terjaga
-
DEN Yakin Pasokan LNG dan Minerba Tahan Bating Hadapi Eskalasi Timur Tengah
-
Situasi Timur Tengah Memanas, APINDO Belum Deteksi Dampak ke Impor - Ekspor Minerba
-
Indonesia Impor Energi dari AS Senilai USD 15 Miliar: Mulai dari Batubara hingga Bensin Olahan!
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Menuju Indonesia Digital, Akses Internet Cepat Menjadi Fondasi Utama
-
Pemerintah Klaim Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Ekspor Produk Lokal
-
Ambisi Telkom Siapkan Sovereign AI di 2028, Kurangi Bergantung dari Perusahaan Asing
-
Purbaya Umumkan Daftar 20 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Tak Ada Suahasil-Misbakhun
-
10 Biang Kerok Fitch Pangkas Outlook Utang RI Jadi Negatif
-
Nestapa Kelas Menengah Jelang Lebaran: Dompet 'Layu' Sebelum Hari Raya
-
BRI Life Perluas Jangkauan Asuransi Digital, Incar Segmen Ini
-
Perkuat Akses Pendidikan, Brantas Abipraya Garap Sekolah Rakyat di 7 Wilayah
-
Profil PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia: Broker yang Diduga 'Goreng' Saham BEBS
-
Siap-siap! Pemerintah Siap Salurkan Bantuan Pangan Buat 33 Juta Orang