Suara.com - Pemerintah menargetkan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) terbentuk pada 23 Maret 2018. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pemerintah akan fokus untuk membangun dan menjaga kredibilitas BP Tapera yang akan mengelola tabungan dari para peserta.
Untuk tahap awal peserta Tapera adalah pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri dan BUMN.
"Untuk membangun kredibilitas BP Tapera, kita akan meleburkan dua lembaga yang sudah ada sebelumnya, yakni Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) Pegawai Negeri Sipil dan PT Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Hal ini dilakukan untuk membangun kredibilitas BP Tapera, sehingga penerapan selanjutnya bagi pekerja di perusahaan swasta lebih mudah," kata Basuki di Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Untuk persiapan peleburan tersebut telah ditugaskan kantor akuntan publik untuk melakukan audit untuk mengetahui aset dan kewajiban membayar Bapertarum pada tahun ini terutama pada PNS yang pensiun atau pun meninggal dunia.
"Jika audit sudah selesai, dan kami terima, dalam waktu dekat bisa selanjutnya disampaikan kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujarnya.
Sementara untuk penetapan panitia seleksi pembentukan BP Tapera saat ini masih menunggu keluarnya Peraturan Presiden tentang tata cara penyusunan perekrutan BP Tapera yang terdiri dari Komisioner dan Deputi Komisioner.
Basuki juga mengungkapkan, sambil menunggu penyiapan panitia seleksi, tengah dirumuskan rencana kerja dan tugas pokok BP Tapera. Menurutnya salah satu tugas yang dipertimbangkan pemerintah adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sewa rumah bagi generasi muda.
"Karena generasi milenial itu mungkin keinginannya tidak untuk membeli rumah, namun cukup menyewa. Masalahnya, apakah dimungkinkan adanya prosedur laporan sewanya ke BP Tapera. Untuk itu sedang dibuat penyusunan tugas pokok dan fungsi dari BP Tapera," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan untuk peralihan dari PT Asabri kepada BP Tapera masih belum dibahas karena saat ini masih fokus pada Bapertarum.
Baca Juga: PUPR Hentikan Sementara 32 Proyek tol, 3 LRT dan 1 Kereta Api
"Yang terakhir, tadi kita sudah meminta untuk dibuat review tentang framework atau rancangan kerja dari BP Tapera yakni pertama pengalihan aset dari Bapertarum yang sekarang nilainya Rp 11 triliun dikurangi dengan kewajiban kepada ASN yang sudah membayar kewajiban tabungannya yang selama ini sudah dipotong," ucapnya.
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) No.4 Tahun 2016 tentang Tapera merupakan salah satu upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meningkatkan ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau di Indonesia.
Tapera adalah tabungan berkala dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan akan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Berita Terkait
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Salurkan Pembiayaan Rp340 Miliar untuk 867 Debitur
-
Minat Hunian Pertama Tinggi, Penyaluran FLPP Capai 77 Ribu Unit
-
Bukan Mewah, Begini Konsep Upacara 17 Agustus di IKN Menurut Basuki Hadimuljono
-
Pelemahan Rupiah Belum Berdampak pada Proyek IKN, Basuki: Kontraktor Belum Mengeluh
-
Kejar Tayang IKN 2028, Basuki Minta Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun ke DPR
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara
-
cashUP Perkuat Ekosistem UMKM Digital, Satukan Pembayaran, Pembiayaan, dan Teknologi
-
IHSG Tertekan! Asing Lepas Saham Blue Chip Senilai Rp1,1 Triliun
-
Tiket Pesawat Gratis PPN dan Diskon Kereta, Ini Rincian Stimulus Ekonomi Rp26,3 Triliun
-
BI Siapkan Wirausaha Baru dan Jutaan Peluang Kerja lewat Program Transformasi UMKM Nasional
-
Gejolak Timur Tengah Bikin LNG Mahal, Indonesia Tak Bisa Menghindar
-
Pertamina: Investasi Terbaik Bukan Teknologi, Tapi SDM Unggul
-
BUMN RI Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Sumber Cuan, Biaya Pakan Ternak Turun 60%
-
IHSG Belum Aman, MNC Sekuritas Prediksi Koreksi Berlanjut Sebelum Menguat
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal