Suara.com - Kepala Danny Darussalam Tax Center Fiscal Research, B. Bawono Kristiaji, mengatakan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 bermanfaat untuk memberi petunjuk teknis bagi lembaga keuangan. Dengan demikian industri jasa keuangan mampu mendukung gerakan transparansi global untuk kepentingan perpajakan.
"Beleid ini menggarisbawahi peran dari lembaga keuangan untuk mendukung gerakan transparansi global untuk kepentingan perpajakan yang dimulai dengan mendaftarkan diri sebagai lembaga keuangan pelapor kepada DJP," kata Bawono dalam pernyataan di Jakarta, Minggu (25/2/2018).
PMK Nomor 19/PMK.03/2018 merupakan perubahan kedua dari PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Menurut Bawono, PMK batu ini merupakan legislasi sekunder yang diperlukan untuk menjamin efektivitas keterlibatan Indonesia dalam pertukaran informasi secara otomatis pada September 2018.
"Pertukaran informasi ini diupayakan dengan mengacu pada format 'common reporting standard' yang merupakan standar pelaporan, prosedur identifikasi rekening keuangan serta pertukaran informasi yang diatur dalam perjanjian internasional untuk antarnegara," kata Bawono.
Selain itu, terdapat komitmen untuk mencakup standar ketersediaan informasi atas beneficial ownership guna melawan praktik penyembunyian identitas pengendali rekening keuangan maupun bentuk legal arragement yang bisa mengaburkan identitas.
"Hal ini juga telah terefleksi dalam beleid tersebut dan merupakan sesuatu hal yang positif dan diperlukan," ujarnya.
PMK baru ini juga memiliki beberapa poin penting terkait penegasan atas kewajiban lembaga keuangan pelapor atas penerbitan rekening baru serta kewajiban memenuhi prosedur identifikasi rekening keuangan oleh agen penjual dalam hal rekening keuangan yang dikelola lembaga pelapor terkait aset keuangan yang dijual melalui agen penjual dan sebagainya.
Secara total terdapat 20 pokok perubahan pada PMK Nomor 19/PMK.03/2018 yang terbit pada 19 Februari 2018, dibandingkan PMK sebelumnya yaitu PMK Nomor 70/PMK.03/2017 dan PMK Nomor 73/PMK.03/2017.
Baca Juga: Menperin Airlangga Usulkan e-Commerce Dikenai Pajak 0,5 Persen
Salah satu pokok dari perubahan tersebut adalah terkait perluasan rekening keuangan orang pribadi yang wajib dilaporkan. Jika ketentuan sebelumnya hanya mencakup subjek pajak dalam negeri dari yurisdiksi tujuan pelaporan, kini kewajiban itu termasuk warisan yang belum terbagi orang pribadi terkait yang sudah meninggal.
Tag
Berita Terkait
-
Kemenkeu Klaim Ekonomi Indonesia Akhir 2025 Tetap Tangguh, Ini Buktinya
-
Bea Keluar Batu Bara 1 Januari 2026 Belum Berlaku, Purbaya-Bahlil Masih Godok PMK
-
Purbaya Minta 'BUMN Kemenkeu' Turun Tangan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Purbaya Mau Bubarkan Bea Cukai, Kalau Jadi Lebih Baik Mengapa Tidak?
-
Anak Buah Purbaya Bocorkan Skema Anggaran Pemulihan Bencana Sumatra
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
BRI Peduli Berdayakan Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan dan Pemagangan Strategis
-
Harga Minyak Melandai: Antara Krisis Iran dan Ekspor Baru Venezuela
-
Rupiah Melemah, Berikut Harga Kurs Dolar AS di Mandiri, BNI, BRI dan BCA
-
Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen
-
Awal Pekan, Rupiah Dibuka Suram ke Level Rp16.839 per Dolar AS
-
Emas Antam Melesat ke Harga Tertinggi, Hari Ini Tembus Rp 2.631.000 per Gram
-
IHSG Pecah Rekor Lagi di Senin Pagi, Tembus Level 8.991
-
Survei Bank Indonesia Laporkan Keyakinan Konsumen Alami Penurunan, Ini Faktornya
-
Indonesia-Pakistan Targetkan Negosiasi CEPA, Dari Minyak Sawit hingga Tenaga Medis
-
Geser Erick Thohir, Rosan Roeslani Jadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah