Suara.com - Kepala Danny Darussalam Tax Center Fiscal Research, B. Bawono Kristiaji, mengatakan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 bermanfaat untuk memberi petunjuk teknis bagi lembaga keuangan. Dengan demikian industri jasa keuangan mampu mendukung gerakan transparansi global untuk kepentingan perpajakan.
"Beleid ini menggarisbawahi peran dari lembaga keuangan untuk mendukung gerakan transparansi global untuk kepentingan perpajakan yang dimulai dengan mendaftarkan diri sebagai lembaga keuangan pelapor kepada DJP," kata Bawono dalam pernyataan di Jakarta, Minggu (25/2/2018).
PMK Nomor 19/PMK.03/2018 merupakan perubahan kedua dari PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Menurut Bawono, PMK batu ini merupakan legislasi sekunder yang diperlukan untuk menjamin efektivitas keterlibatan Indonesia dalam pertukaran informasi secara otomatis pada September 2018.
"Pertukaran informasi ini diupayakan dengan mengacu pada format 'common reporting standard' yang merupakan standar pelaporan, prosedur identifikasi rekening keuangan serta pertukaran informasi yang diatur dalam perjanjian internasional untuk antarnegara," kata Bawono.
Selain itu, terdapat komitmen untuk mencakup standar ketersediaan informasi atas beneficial ownership guna melawan praktik penyembunyian identitas pengendali rekening keuangan maupun bentuk legal arragement yang bisa mengaburkan identitas.
"Hal ini juga telah terefleksi dalam beleid tersebut dan merupakan sesuatu hal yang positif dan diperlukan," ujarnya.
PMK baru ini juga memiliki beberapa poin penting terkait penegasan atas kewajiban lembaga keuangan pelapor atas penerbitan rekening baru serta kewajiban memenuhi prosedur identifikasi rekening keuangan oleh agen penjual dalam hal rekening keuangan yang dikelola lembaga pelapor terkait aset keuangan yang dijual melalui agen penjual dan sebagainya.
Secara total terdapat 20 pokok perubahan pada PMK Nomor 19/PMK.03/2018 yang terbit pada 19 Februari 2018, dibandingkan PMK sebelumnya yaitu PMK Nomor 70/PMK.03/2017 dan PMK Nomor 73/PMK.03/2017.
Baca Juga: Menperin Airlangga Usulkan e-Commerce Dikenai Pajak 0,5 Persen
Salah satu pokok dari perubahan tersebut adalah terkait perluasan rekening keuangan orang pribadi yang wajib dilaporkan. Jika ketentuan sebelumnya hanya mencakup subjek pajak dalam negeri dari yurisdiksi tujuan pelaporan, kini kewajiban itu termasuk warisan yang belum terbagi orang pribadi terkait yang sudah meninggal.
Tag
Berita Terkait
-
Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?
-
Ini yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan saat Didatangi Petugas Samsat
-
PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia
-
Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
AS Serang 140 Titik di Iran, Teheran Balas Serang 5 'Negara Pendukung' AS
-
Perang Terbuka AS-Iran! Selat Hormuz Resmi Ditutup, Harga Minyak Dunia Terancam Meroket
-
Bersinergi dalam Prestasi, PNM Dorong Peningkatan Produktivitas Lewat Kegiatan Sportivitas
-
BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah
-
19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum
-
Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok
-
Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual
-
Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman
-
Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran
-
IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket