Suara.com - Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengusulkan pemerintah akan mengenakan pajak kepada pelaku usaha e-Commerce atau penyedia jasa situs belanja online sebesar 0,5 persen.
“Kami usul yang lebih rendah, mungkin pemerintah akan berada di sekitar 0,5 persen untuk Pph," kata Airlangga saat ditemui di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2018).
Menurut Menperin, rata-rata vendor yang menjual produknya di toko online memiliki omset Rp40 juta, di mana skala tersebut masuk dalam Industri Kecil Menengah.
“Ini guna menggenjot industri dalam negeri,” ujarnya.
Dengan tarif pajak tersebut, Airlangga berharap semakin banyak produk IKM nasional yang bergabung dengan toko online, mengingat produk impor yang dijajakan di pasar online lebih banyak ditimbang produk lokal.
“Kami berharap barang yang dijual itu produksi dalam negeri jangan impor. Masih banyak yang jual impor, ini juga bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia,” kata Airlangga.
Tag
Berita Terkait
-
Insentif Kendaraan Listrik Dihentikan, Untung atau Buntung?
-
Kemenkeu Ungkap Setoran Pajak Digital Tembus Rp 44,55 Triliun per November 2025
-
Purbaya Resmi Tarik Pajak dari Pelanggan ChatGPT RI
-
Jelang Tutup Tahun, Transaksi Tokopedia & TikTok Shop Melonjak Hingga 58 Persen
-
Mau Beli Honda Odyssey Gen 3? Cek Harga Bekas, Pajak dan Biaya Perawatan Biar Tak Kaget
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Pemerintah Akui Harga Cabai Rawit Masih Tinggi di Nataru, Tembus Rp 60.000 per Kg
-
Pengisian Baterai Kendaraan Listrik Meningkat Hampir Tiga Kali Lipat pada Nataru 2025/2026
-
Insentif Kendaraan Listrik Dihentikan, Untung atau Buntung?
-
Ingin Kuliah Singkat dan Siap Berkarier? Simak Cara Bergabung di Universitas Nusa Mandiri 2026
-
Cek Jembatan Kembar Margayasa Pascabencana, Kementerian PU Bakal Perkuat Tebing Batang Anai
-
Kemenkeu Ungkap Setoran Pajak Digital Tembus Rp 44,55 Triliun per November 2025
-
Bali Katanya Sepi, Tapi Kemenhub Ungkap Jumlah Penumpang Naik
-
Purbaya Resmi Tarik Pajak dari Pelanggan ChatGPT RI
-
Nadi Logistik Pulih! Jalur Khusus Bireuen Aceh Utara Kembali Terhubung, Ekonomi Lintas Timur Bangkit
-
Update Harga Pangan 29 Desember: Bawang, Cabai, Hingga Beras Kompak Turun