Suara.com - Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) bidang Perekonomian, Bambang Adi Winarso mengatakan evaluasi peraturan Daftar Negatif Investasi (DNI) masih terus dilakukan. Ia mengatakan revisi model yang baru itu akan dilakukan secepatnya.
“Tapikan kita harus melakukan evaluasi. Usulan bahas, lalu diajukan ke Presiden sampai diputuskan presiden. Kan gitu prosesnya,” kata Bambang di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).
Ia mengatakan prinsipnya kedepan adalah, izin itu harus memiliki dua aspek. "Aspek penerima izin, dia mendapat status bahwa secara bisnis mereka legal," katanya.
Tapi bagi pemberi izin mengatakan, memang perusahaan ini punya kemampuan dan sah diberikan izin. “Namun banyak izin juga yang menurut kita tidak perlu, jadi banyak hal yang bisa dilakukan,” katanya.
Sehingga lanjutnya, proses ini tidak bisa selesai dalam waktu dekat. Namun dari segi aplikasinya, bisa segera dilakukan.
“Kayak kita beli tiket itukan ada aplikasinya gitukan? Jadi kita harapkan kedepannya akan seperti itu,” katanya.
Dengan demikian, kelak semua perizinan investasi bisa diajukan secara online. Sehingga investor tidak perlu jauh-jauh ke kabupaten/kota untuk melakukan perizinan.
Sepinya investor yang hendak melakukan investasi disebabkan masih rumitnya prosedur yang harus diajukan. Selain prosedur yang lama, pengajuan tersebut juga belum tentu diterima. Karena itu, pemerintah melakukan penyederhanaan.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Apabila revisi ini terealisasi, maka aturan yang akan direvisi adalah Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Berita Terkait
-
Kemenko Perekonomian Bidik Sektor Digital demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Jakarta Geser Jabar, Serap Investasi Rp78,7 Triliun di Triwulan I 2026
-
Baru 24,4 Persen, Realisasi Investasi Awal 2026 Sentuh Rp498,8 Triliun
-
Pertumbuhan Kredit Nasional Capai 10,42 Persen di Q1 2026, Realisasi KUR Naik 0,21%
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok
-
Komitmen Penegakan Hukum, BRI Bantul Dukung Pengusutan Korupsi Eks Mantri
-
Kok Bisa ESDM Seenaknya Stop Sementara Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya