- Kemenko Perekonomian mematangkan Paket Stimulus Ekonomi 2026 sebagai kelanjutan program yang telah dilaksanakan sebelumnya.
- Paket 2026 meliputi kelanjutan Magang Nasional dan penyesuaian insentif PPh Final UMKM hingga tahun 2029.
- Program 2025 mencakup Magang Nasional, PPh 21 DTP, dan bantuan pangan beras serta diskon iuran JKK/JKM BPU.
Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk tahun 2026. Ini adalah kelanjutan dari program yang sudah berjalan di 2025 lalu.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto mengungkapkan kalau mereka masih terus mematangkan persiapan program Paket Ekonomi yang dilanjutkan tahun ini.
“Pemerintah saat ini juga terus mematangkan persiapan program Paket Ekonomi yang akan dilanjutkan pada tahun 2026," katanya, dikutip dari siaran pers, Minggu (18/1/2026).
Adapun Paket Ekonomi 2026 yang sedang direncanakan meliputi Program Magang Nasional, lalu penyesuaian jangka waktu pemanfaatan dan penerima manfaat insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi wajib pajak UMKM hingga tahun 2029.
Kemudian ada perpanjangan PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja di sektor pariwisata dan industri padat karya, perpanjangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan, serta perpanjangan dan perluasan program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Diketahui sepanjang tahun 2025, Pemerintah telah merealisasikan Program Magang Nasional bagi lulusan perguruan tinggi dengan jumlah penerima sebanyak 102.696 orang dari pelamar mencapai 724.880 orang, untuk batch pertama hingga ketiga, dengan target awal menyasar hingga 100.000 peserta lulusan perguruan tinggi.
Haryo menyatakan kalau tahun lalu Pemerintah juga telah mengimplementasikan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata dengan gaji hingga Rp10 Juta.
Selain itu, mereka telah menyalurkan bantuan pangan beras kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Oktober hingga November 2025, dengan alokasi bantuan sebesar 10 kg per KPM.
Realisasi penyaluran beras telah mencapai lebih dari 348 ribu ton atau 95,86 persen dari total pagu sebesar 363 ribu ton.
Baca Juga: Airlangga Klaim Resesi Indonesia Masih Aman Ketimbang AS, China, dan Jepang
Pemerintah juga memberikan tambahan bantuan melalui penyaluran minyak goreng sebanyak 2 liter per KPM, dengan realisasi penyaluran mencapai lebih dari 69 juta liter atau 95,86% dari total pagu sebesar 72 juta liter.
Selanjutnya, Pemerintah juga memberikan insentif jaminan sosial ketenagakerjaan melalui diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya di sektor transportasi dan logistik, termasuk pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan pekerja logistik lainnya.
Program tersebut telah menjangkau sebanyak lebih dari 731 ribu peserta dengan periode pemberian diskon selama enam bulan, yakni Oktober 2025 hingga Maret 2026.
Kebijakan tersebut juga telah memiliki landasan hukum melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU.
Berita Terkait
-
Airlangga Klaim Resesi Indonesia Masih Aman Ketimbang AS, China, dan Jepang
-
Beroperasi Cuma Dua Hari, Pasar Rakyat di Muaro Jambi ini Langsung Terbengkalai
-
DBS: Ekonomi AS Bakal Masuki Era Baru, Utang Bakal Tinggi
-
Penjualan Kendaraan Listrik Diprediksi Alami Stagnasi Tanpa Insentif dari Pemerintah
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Operasi Besar-besaran! Banten Tutup 32 Tambang Ilegal
-
Ulasan Novel Playing Victim, Skenario Palsu yang Berujung Pertaruhan Nyawa
-
Apa Kelebihan Sunscreen Spray Dibandingkan dengan Sunscreen Krim? Ini 4 Alasannya
-
Prabowo Siap Laksanakan 3 Rekomendasi Ijtima Ulama, dari Meritokrasi sampai NU
-
Cari Dana Segar Buat Produksi Film dan Ekspansi, Emiten RAAM Mau Siapkan Rights Issue
-
Niatnya Self-Love, Kok Malah Insecure? Ini Jebakan di Balik Main Character Energy
-
Jumlah Uang Beredar Masih Bertambah, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia?
-
Drama Blokade Pantura di Alastlogo Berakhir Usai Janji Mediasi Peluru Nyasar
-
5 Weton yang Berbakat Jadi Orang Kaya Menurut Primbon Jawa, Punya Garis Tangan Emas
-
Pemkot Bandar Lampung Sulap Pedestrian Jadi Solusi Banjir