Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menargetkan pelaksanaan Program Tabungan Perumahan Rakyat akan mulai berjalan April 2018.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lana Winayanti mengatakan saat ini pemerintah tengah menyusun berbagai persiapan untuk implementasi kebijakan tersebut.
“Mudah-mudahan April (dana sudah bisa ditarik). Tetapi juga perlu melihat kesiapan BP Tapera yang harus menentukan bank kustodian dan manajer investasinya," kata Lana di Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Bank kostodian adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan.
Salah satu poin penting yang tertera dalam aturan ini adalah dana yang dipungut untuk program tersebut sebesar 3 persen dari total gaji pokok per bulannya. Rinciannya, 2,5 persen akan ditanggung oleh pekerja, dan 0,5 persen sisanya ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Namun tidak semua perusahaan bisa langsung mengikuti program ini. Untuk tahap awal, program ini akan diwajibkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang ada di seluruh Indonesia.
Setelah itu, jajaran TNI, Polri, pegawai BUMN, dan BUMD. Bagi perusahaan swasta, pemerintah memberikan waktu selama 5 tahun untuk bisa mengikuti program ini.
“Untuk yang swasta artinya, pada tahun kelima setelah penetapan, seluruh pekerja formal akan memiliki Tapera. Pemerintah memperkirakan pada dua tahun awal pelaksanaan program ini bisa terkumpul dana hingga Rp 40 triliun,” ujarnya.
Baca Juga: Belum Punya Rumah? BTN Biayai 2.000 Rumah Subsidi di Sini
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok