Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan meminta kepada masyarakat untuk tidak khawatir dengan kondisi utang Indonesia saat ini.
Pasalnya, sampai saat ini manajemen utang sudah dilakukan dengan sangat hati-hati, karena digunakan hanya untuk membiayai sektor produktif.
Hal ini menyusul banyaknya kritik dan kekhawatiran akan kemampuan pemerintah membayar utang yang nilainya mencapai Rp4.035 triliun per Februari lalu 2018.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena utang itu digunakan untuk sektor-sektor yang memiliki nilai tambah tinggi tapi dampaknya baru bisa dirasakan jangka panjang,” kata Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan Kementerian Keuangan Schneider Siahaan di Jakarya, Kamis (22/3/2018).
Selain itu, lanjut Schneider, indikator rasio utang pemerintah masih dalam level aman yakni sebesar 29,24 persen terhadap PDB, dan diajukan secara hati-hati dan efisien. Adapun batas maksimum utang pemerintah sebagaimana dalam UU Keuangan Negara Nomor 17/2003, adalah 60 persen terhadap PDB.
"Hutang ini akan naik terus sepanjang anggaran kita masih defisit. Yang kami lakukan adalah mengelola hutang dengan baik, agar bisa membayarnya," ujar dia.
Ia pun menjabarkan terkait pembayaran utang dengan penerimaan yang dihimpun negara termasuk penerimaan pajak. Menurutnya, apabila pada 2018 perkiraan penerimaan negara sebesar Rp1.894 triliun, maka dengan jumlah hutang Rp 4.034 triliun, pemerintah memiliki waktu jatuh tempo untuk membayar hutang itu selama sembilan tahun.
“Dengan itu kita membayar hutang. Rp450 triliun. Kalau kita punya penerimaan Rp1.894 triliun dan utang jatuh tempo Rp450 triliun setiap tahun, itu kita bisa bayar tidak? Ya bisa. Jadi itu namanya mengelola," tegasnya.
Berita Terkait
-
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.784 Triliun Perlu Diwaspadai, Apa Faktornya?
-
Utang Luar Negeri Membengkak Tembus Rp7.784 Triliun, Pemerintah Fokus Biayai 3 Sektor Ini
-
Rupiah Jebol Rp18.110 dan IHSG Ambles 3%, Pasar Tak Percaya Jurus Baru Perry dan Purbaya?
-
Rupiah Tak Kunjung Kuat, Kinerja Perry dan Purbaya Jadi Sorotan
-
Pendapatan Negara Bisa Berkurang Gegara Pembatasan Nikotin dan Tar
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026