Suara.com - Aksi pemblokiran akses jalan menuju jalan Tol Batang-Pemalang di Desa Cepagan, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang dilakukan oleh massa pada Kamis (22/3/2018) kini meluas hingga Desa Sidorejo, Jumat pagi (23/3/2018).
Aksi pemblokiran akses jalan Tol Batang-Pemalang tersebut dipicu adanya kekecewaan warga terhadap PT Waskita Karya selaku pengembang proyek jalan tol yang tidak merespons tuntutan warga terhadap perbaikan jalan yang rusak yang diakibatkan oleh truk pengangkut material milik perusahaan itu.
Kemarahan warga desa makin bertambah dengan adanya kasus kecelakaan yang menimpa seorang sepeda motor hingga meninggal dunia karena kondisi jalan yang rusak parah.
Akibat pemblokiran akses jalur Tol Batang-Pemalang maka truk pengangkut material untuk pengurukan proyek tol berhenti total karena jalan dipenuhi dengan bebatuan dan palangan yang terbuat dari kayu.
Warga Desa Sidorejo, Tasurun mengatakan kerusakan jalan yang tidak kunjung diperbaiki oleh PT Waskita ini mengakibatkan warga merasa kesal sehingga mereka melakukan aksi blokir.
"Kami sudah lama menahan kecewa dan kesal terhadap itikat PT Waskita untuk memperbaiki jalan yang rusak yang disebabkan oleh truk pengangkut material. Kondisi jalan yang tidak seimbang menahan beban berat truk pengangkut material mengakibatkan jalan rusak parah," katanya.
Ia mengatakan warga tidak mempermasalahkan adanya pembangunan tol Pemalang-Batang itu karena proyek itu untuk kemanfaatan kepentingan umum.
Kendati demikian, kata dia, warga menginginkan adanya tanggung jawab PT Waskita selaku pengembang proyek jalan tol memperbaiki jalan yang kini sudah rusak parah itu.
Bupati Batang Wihaji mengatakan sesuai kesepakatan PT Waskita dengan Pemkab Batang, menyebutkan pengelola proyek Tol Pemalang-Batang harus sudah memulai pengecoran jalan itu pada 17 Pebruari 2017.
Akan tetapi, kata dia, hingga Maret 2018 perbaikan jalan yang rusak itu belum sepenuhnya dikerjakan bahkan cenderung terabaikan.
"Kami mendukung program pembangunan Tol Pemalang-Batang yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi. Akan tetapi PT Waskita juga harus bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan lintasan tol yang digunakan untuk sarana lalu lintas truk pengangkut material PT Waskita," katanya.
Ia memperingatkan pada PT Waskita secepatnya memperbaiki jalan lintasan tol itu agar masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri.
"Tolong cepat diperbaiki jalan lintasan tol itu, agar masyarakat tidak menjadi korban kecelakaan akibat rusaknya jalan. Saya tidak ingin rakyat saya marah," katanya.
Kepala Teknik PT. Waskita Proyek Jalan Tol Pemalang-Batang Paket 4, Nasrullah, mengatakan bahwa PT Waskita sudah mematuhi apa yang menjadi kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Batang.
"Saat ini, kami konsentrasi melakukan perbaikan jalan Nganjir, Desa Kalibeluk, Warungasem hingga ruas jalan titik selatan Desa Cepagan hingga Pandansari," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
LRT Jakarta Fase 1B Masuki Tahap Uji Coba, Waskita Karya Catat Progres Konstruksi 93,07 Persen
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
Masa Bodo Rupiah Melemah, Restrukturisasi BUMN Karya Tetap Gaspol
-
Direksi BUMN Karya Dipanggil Dony Oskaria Satu per Satu, Tentukan Nasib Restrukturisasi
-
Jadi Merger, Danantara Hanya Kelola 3 BUMN Karya pada Semester II-2026
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026
-
Rupiah Meriang Lagi! Ditutup ke Level Rp17.859 per Dolar AS
-
KOSPI dan IHSG Kompak Anjlok Parah, Pasar Saham Merana