Suara.com - Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) sejalan dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih, Perry Warjiyo, yang ingin merevisi Undang-Undang BI No. 23 Tahun 1999. Hipmi sepakat, kewenangan Bank Indonesia (BI) mesti diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.
“Hipmi mendukung rencana Gubernur BI yang baru. Ini aspirasi lama Hipmi, setelah kita kaji sudah cukup lama, kewenangan BI tidak hanya diperluas tapi diperkuat juga untuk dapat menghasilkan kebijakan yang pro pertumbuhan dan pembangunan,” Ketua Umum BPP Hipmi Bahlil Lahadalia di Jakarta dalam keterangan tertulis, Selasa (3/4/2018)
Bahlil mengatakan, revisi Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sudah saatnya dilaksanakan oleh bank sentral dan parlemen mengingat usia UU tersebut sudah cukup lama hampir dua dekade. “Kita lihat sudah saatnya ada penyesuaian-penyesuaian. Konteksnya, dulu UU itu dibuat saat ekonomi kita masih dibayangi instabilitas dan krisis 1998. Jangan sampai ada pasal-pasal yang tidak relevan lagi disaat ekonomi sudah stabil seperti sekarang,” pungkas Bahlil.
Bahlil mengakui, sejak lahirnya Otoritas Jasa Keuangan, kewenangan BI lebih terfokus pada kebijakan macro-prudential yaikni BI bertugas mengeluarkan kebijakan moneter untuk menjaga inflasi, suku bunga, dan stabilitas rupiah, mengelola cadangan devisa serta sistem pembayaran nasional. “Namun ada ruang dalam kewenangan macro-prudential BI ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga industri dapat lebih bergairah. Itu yang perlu dieksplorasi,” papar Bahlil.
Bahlil optimistis, revisi penguatan kewenangan BI tersebut tidak akan tumpang tindih (overlapping) dengan kebijakan pengawasan mikroprudensial rancangan OJK. Dia mengatakan, pengawasan BI dalam wilayah makroprudensial, sedangkan OJK melakukan pengawasan diwilayah mikroprudensial. “Tinggal rajin-rajin koordinasi saja kedua lembaga ini,” ucap Bahlil.
Sebelumnya, Gubernur BI terpilih mengatakan pihaknya memerlukan kewenangan yang lebih besar untuk meningkatkan peran sektor keuangan dalam perekonomian Indonesia. Tak hanya pro stabilitas, tapi regulasi yang ada harus pro pertumbuhan ekonomi. Sebab itu, Perry Warjiyo berencana merevisi Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia untuk mendapatkan wewenang yang lebih besar adalah dengan UU tersebut dianggap membatasi peran BI dalam melakukan akselerasi pembangunan.
Berita Terkait
-
Prabowo Lantik Wamenkeu Baru Sore Ini, Siapa Pantas Gantikan Thomas?
-
Bank Indonesia Selidiki Cacahan Uang Rupiah yang Dibuang di TPS Liar Bekasi
-
OJK Perkuat Pengawasan Perbankan Hadapi Kompleksitas dan Digitalisasi
-
Redam Gejolak Pasar, Menko Airlangga Lobi Langsung Investor Institusional
-
Rupiah Terpeleset Jatuh Setelah Ada Kabar Misbakhun Jadi Calon Ketua OJK
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Konsumsi Rumah Tangga Jadi 'Penyelamat' Ekonomi RI Sepanjang 2025
-
Tensi AS - Iran Mereda, Harga Minyak Dunia Terkoreksi ke 68 Dolar AS
-
BPS: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11 Persen Sepanjang 2025
-
Stok Emas Fisik Pegadaian Menipis, Antrean Cetak Mengular
-
Prabowo Lantik Wamenkeu Baru Sore Ini, Siapa Pantas Gantikan Thomas?
-
Purbaya: Penerimaan Pajak Naik 30% Jadi Rp 116,2 T di Januari 2026, Bea Cukai & PNBP Lemah
-
Daftar Saham IPO Lewat Shinhan Sekuritas, Mayoritas 'Gorengan'?
-
Tiba-tiba Purbaya Singgung Demo Besar dan Penjarahan Rumah Sri Mulyani
-
Purbaya Pamer Efek Dana SAL Rp 200 Triliun: Penjualan Mobil-Motor Tumbuh, Ritel Naik
-
Tembus 3,55 Persen di Januari 2026, Purbaya Klaim Inflasi Reda Setelah Maret