Suara.com - Guna mengurangi volume sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota, pemerintah memandang perlu mempercepat pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan pada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota tertentu.
Dilansir dari laman Setkab.go.id atas pertimbangan tersebut, pada 12 April 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (tautan: Perpres No. 35 Tahun 2018).
Dalam Perpres ini ditegaskan, pengolahan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, dan untuk mengurangi volume sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota serta menjadikan sampah sebagai sumber daya, yang dilakukan secara terintegrasi dari hilir sampai ke hulu melalui pengurangan dan penanganan sampah.
“Pengelolaan sampah dilaksanakan untuk mendapatkan nilai tambah sampah menjadi energi listrik,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres ini.
Lokasi Pembangunan
Dalam Pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, perlu dilakukan percepatan pembangunan instalasi Pengolah sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang disebut dengan PLTSa, melalui Pengelolaan Sampah yang menjadi urusan pemerintah daerah: a. Provinsi DKI Jakarta; b. Kota Tangerang; c. Kota Tangerang Selatan; d. Kota Bekasi; e. Kota Bandung; f. Kota Semarang; g. Kota Surakarta; h. Kota Surabaya; i. Kota Makassar; j. Kota Denpasar; k. Kota Palembang; dan l. Kota Manado.
Pemerintah daerah kota sebagaimana dimaksud, dalam Perpres ini disebutkan, dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota sekitar dalam 1 (satu) daerah provinsi.
“Kerjasama sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan pemerintah daerah provinsi sepanjang pengelolaan sampah menggunakan aset provinsi, dilakukan melalui perjanjian kerjasama,” bunyi Pasal 4 ayat (1,2) Perpres ini.
Selain itu, menurut Perpres ini, pemerintah daerah kabupaten/kota secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat bermitra dalam penyelenggaraan Pengelolaan sampah.
Baca Juga: Telat Bayar Listrik, Fadli Zon Singgung Rakyat Makin Susah
Dalam melakukan percepatan pembangunan PLTSa itu, menurut Perpres ini, gubernur atau wali kota, dapat menugaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau melalui kompetisi Badan Usaha.
“Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang berminat atau tidak lulus seleksi dan tidak ada BUMD yang mampu untuk ditugaskan, percepatan pembangunan PLTSa dapat dilakukan melalui penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atas usulan gubernur atau wali kota,” bunyi Pasal 6 ayat (4) Perpres ini.
Ditegaskan dalam Perpres ini, Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa wajib memenuhi perizinan di bidang lingkungan hidup dan perizinan di bidang usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembelian Tenaga Listrik
Setelah menugaskan atau menetapkan pengelola sampah dan pengembang PLTSa, menurut Perpres ini, gubernur atau wali kota mengusulkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk memberikan penugasan pembelian tenaga listrik PLTSa oleh PT PLN (Persero).
Adapun harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dalam Perpres ini ditetapkan berdasarkan besaran kapasitas PLTSa yang dijual kepada PT PLN (Persero) dengan ketentuan: a. untuk besaran kapasitas sampai dengan 20MW (megawatt) sebesar 13,35 sen dollar AS/kWh yang terinterkoneksi pada jaringan tegangan tinggi, jaringan tegangan menengah, dan jaringan tegangan rendah; atau b. untuk besaran kapasitas lebih dari 20MW yang terinterkoneksi pada jaringan tegangan tinggi atau jaringan tegangan menengah dengan perhitungan: Harga Pembelian (sen dollar AS/kWh) = 14,54 – (0,076 x besaran kapasitas PLTSa yang dijual ke PT PLN).
Berita Terkait
-
Ambisi Raksasa PSEL Danantara: Target IPO 2028 di Tengah Penundaan dan Penolakan Keras Daerah
-
Pelindo Ikut dalam Pembangunan PSEL untuk Solusi Sampah Berkelanjutan
-
Alasan Danantara Ngebet Jalankan Proyek PSEL: Masyarakat Tak Mampu Bayar Iuran Sampah
-
Perusahaan Jepang hingga Prancis Lolos Seleksi Tender Proyek Waste to Energy
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!
-
Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun
-
Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional
-
Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!
-
Perkuat Lini Serang, Kendal Tornado FC Rekrut Winger Jepang Yushi Yamaya
-
DPR Dinilai Gagal Awasi Pemerintah, 15 Akademisi Bentuk Kabinet Bayangan
-
Ulasan Novel Tuan Besar Gatsby: Saat Kekayaan Tak Mampu Membeli Cinta
-
Kasus Sutrimo Jadi Ujian Negara, Koalisi Sipil Desak Usut Tuntas Kaitan dengan Eks Jampidsus
-
Rio Fahmi Yakin Persija Berkembang Usai Kalah dari Persebaya di Piala Presiden 2026
-
Tito Mohon-mohon ke Purbaya Minta Cairkan Tambahan Anggaran Rp 6 T buat Pemulihan Sumatra