Suara.com - Jelang peringatan May Day 2018, Forum Pekerja Media masih menemukan sejumlah pelanggaran jaminan sosial yang dilakukan perusahaan media nasional. Termasuk juga perusahaan media asing yang berdomisili di Indonesia.
"Forum Pekerja Media mencatat ada 4 modus pelanggaran jaminan sosial yang jamak dilakukan perusahaan media," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen, Sasmito di Jakarta, Sabtu (21/4/2018).
Pertama, tidak mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan namun tidak membayarkannya. Ketiga, mengikutsertakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tapi hanya membayar salah satunya.
"Keempat, pekerja tidak diikutsertakan pada program BPJS namun diikutsertakan pada asuransi swasta lain yang nilai tanggungannya lebih rendah dari BPJS," jelasnya.
Data pengaduan yang sudah masuk ke LBH Pers tercatat ada lebih 8 perusahaan media yang melakukan pelanggaran jaminan sosial terhadap 15 pekerja media. Pola pelanggarannya hampir sama yaitu BPJS Kesehatan dibayarkan, tetapi BPJS Ketenagakerjaan sempat tidak dibayarkan.
"Iuran BPJS Ketenagakerjaan kemudian baru dibayarkan setelah diadvokasi dan muncul desakan terhadap perusahaan.
Padahal ketentuan kepesertaan pekerja sudah diatur jelas dalam UU BPJS," kata Kuasa Hukum LBH Pers, Ade Wahyudin dalam kesempatan yang sama.
Aturan tersebut juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar mulai dari sanksi administratif hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS pada Pasal 14 Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial. Pasal 15 (1) Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
"Melihat fakta ini, kami Forum Pekerja Media membuka "Posko Pengaduan BPJS 2018". Posko dibuka sejak tanggal 21 April 2018 hingga 30 April 2018,"kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani Amri.
Posko Pengaduan BPJS 2018 diharapkan dapat membantu pekerja media yang memiliki masalah dengan jaminan sosial, baik yang di Ibu Kota maupun di berbagai daerah di Indonesia. Pengaduan yang masuk nantinya akan diidentifikasi oleh Forum Pekerja Media.
"Setelah menemukan bukti yang kuat dan valid, Forum Pekerja Media akan menindaklanjuti laporan tersebut kepada Kementerian Tenaga kerja dan BPJS agar perusahaan tersebut diberikan sanksi," tutupnya.
Berita Terkait
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Lupa Bayar Iuran? Ini Cara Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan di Mobile JKN
-
BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahun 2026? Ini Faktanya
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
Terkini
-
Target Harga Emas dan Perak 2026, Mampu Tembus Rekor Baru?
-
Pemerintah Mau Stop Kran Impor Gula, Spekulan Siap Ambil Untung
-
Bulog Potong Jalur Distribusi, Harga MinyaKita Dijamin Sesuai HET Rp 15.700 per Liter
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Saham DEWA Ngacir ke Level Tertinggi di Hari Pertama Bursa 2026
-
Emiten PSAB Menguat Tipis, Komisaris Akumulasi Saham Pasca Lego Massal
-
KFC dan Pizza Hut Resmi Merger, Nilai Transaksi Tembus Rp15,6 Triliun
-
IHSG Sumringah di Tahun Baru, Melesat ke Level 8.700
-
Bea Keluar Batu Bara 1 Januari 2026 Belum Berlaku, Purbaya-Bahlil Masih Godok PMK
-
Jelang Pergantian Direksi BEI, Purbaya Minta Tukang Goreng Saham Ditangkap