Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing. Sebab Perpres ini dinilai memudahkan tenaga kerja asing (TKA) Unskilled Worker atau buruh kasar khususnya dari Cina masuk ke Indonesia.
"KSPI menuntut pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 yang mempermudah masuknya TKA ke Indonesia. Khususnya TKA yang paling banyak masuk ke Indonesia adalah dari Cina," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konfrensi pers di Hotel Mega Proklamsi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Menurut Said Iqbal, yang dibutuhkan sekarang bukan Perpres Nomor 20 tahun 2018, tetapi lebih pada penegakan aturan/law inforcement terhadap TKA buruh kasar dari Cina. Sebab masuknya buruh kasar dari Cina dianggap melanggar konstitusi.
Padahal, kata dia, tujuan investasi masuk ke Indonesia, termasuk investasi dari Cina adalah mengurangi angka kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja baru bagi rakyat Indonesia. Tapi investasi Cina berpotensi tidak memberikan manfaat untuk pekerja lokal, apabila pekerja lokal tidak bisa bekerja di pabrik atau perusahaan dari Cina tersebut.
"Hal itu bisa saja terjadi, kalau lapangan kerja baru tersebut diisi oleh TKA buruh kasar dari Cina. Jika demikian, jadi buat apa ada investasi dari Cina? Dan buat apa Presiden Jokowi membuat Perpres Nomor 20 tahun 2018 tersebut?" ujar dia.
Dia menduga, Perpres Nomor 20 tahun 2018 itu ada kaitannya dengan perhelatan Pileg dan Pilpres 2019. Dalam Perpres tersebut tidak mencantumkan secara tegas kewajiban bagi TKA untuk melakukan transfer of job dan transger of knowledge terhadap pekerja Indonesia.
"Oleh karena itu, pada May Day nanti kami akan melakukan aksi dengan salah satu insunya adalah tolak TKA buruh kasar dari Cina dan Cabut Prepres Nomor 20 Tahun 2018," tambah dia.
Selain itu, KSPI dengan advokasi Yusril Ihza Mahendra akan melakukan upaya hukum, yakni mengajukan judicial review ke MA terhadap perpres Nomor 20 rahun 2018 tentang TKA.
Berita Terkait
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Upah Buruh Naik Cuma Rp50 Ribu, Tunjangan DPR Ratusan Juta; Said Iqbal Sebut Akal-akalan Pemerintah
-
Ada 5 Juta Buruh, KSPI Bakal Mogok Nasional Jika Tuntutan Kenaikan Upah Tidak Terpenuhi
-
Tuntut Kenaikan Upah, KSPI Ancam Gelar Mogok Nasional Libatkan 5 Juta Buruh
-
Puan Temui Perwakilan Buruh yang Demo di Depan Gedung Dewan, KSPI Singgung Kerusuhan dan Dukung DPR
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik
-
Bahlil Ungkap Update Terkini Pemulihan Jaringan Listrik Aceh: 4 Kabupaten Pemadaman Bergilir
-
Aturan UMP Baru, 5 Provinsi Luar Jawa Jadi Kandidat Gaji Tertinggi