Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing. Sebab Perpres ini dinilai memudahkan tenaga kerja asing (TKA) Unskilled Worker atau buruh kasar khususnya dari Cina masuk ke Indonesia.
"KSPI menuntut pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 yang mempermudah masuknya TKA ke Indonesia. Khususnya TKA yang paling banyak masuk ke Indonesia adalah dari Cina," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konfrensi pers di Hotel Mega Proklamsi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Menurut Said Iqbal, yang dibutuhkan sekarang bukan Perpres Nomor 20 tahun 2018, tetapi lebih pada penegakan aturan/law inforcement terhadap TKA buruh kasar dari Cina. Sebab masuknya buruh kasar dari Cina dianggap melanggar konstitusi.
Padahal, kata dia, tujuan investasi masuk ke Indonesia, termasuk investasi dari Cina adalah mengurangi angka kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja baru bagi rakyat Indonesia. Tapi investasi Cina berpotensi tidak memberikan manfaat untuk pekerja lokal, apabila pekerja lokal tidak bisa bekerja di pabrik atau perusahaan dari Cina tersebut.
"Hal itu bisa saja terjadi, kalau lapangan kerja baru tersebut diisi oleh TKA buruh kasar dari Cina. Jika demikian, jadi buat apa ada investasi dari Cina? Dan buat apa Presiden Jokowi membuat Perpres Nomor 20 tahun 2018 tersebut?" ujar dia.
Dia menduga, Perpres Nomor 20 tahun 2018 itu ada kaitannya dengan perhelatan Pileg dan Pilpres 2019. Dalam Perpres tersebut tidak mencantumkan secara tegas kewajiban bagi TKA untuk melakukan transfer of job dan transger of knowledge terhadap pekerja Indonesia.
"Oleh karena itu, pada May Day nanti kami akan melakukan aksi dengan salah satu insunya adalah tolak TKA buruh kasar dari Cina dan Cabut Prepres Nomor 20 Tahun 2018," tambah dia.
Selain itu, KSPI dengan advokasi Yusril Ihza Mahendra akan melakukan upaya hukum, yakni mengajukan judicial review ke MA terhadap perpres Nomor 20 rahun 2018 tentang TKA.
Berita Terkait
-
Upah Buruh Naik Cuma Rp50 Ribu, Tunjangan DPR Ratusan Juta; Said Iqbal Sebut Akal-akalan Pemerintah
-
Ada 5 Juta Buruh, KSPI Bakal Mogok Nasional Jika Tuntutan Kenaikan Upah Tidak Terpenuhi
-
Tuntut Kenaikan Upah, KSPI Ancam Gelar Mogok Nasional Libatkan 5 Juta Buruh
-
Puan Temui Perwakilan Buruh yang Demo di Depan Gedung Dewan, KSPI Singgung Kerusuhan dan Dukung DPR
-
Kekhawatiran Buruh Banyak PHK Jika Menkeu Purbaya Putuskan Kenaikan Cukai
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
-
Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T