Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing. Sebab Perpres ini dinilai memudahkan tenaga kerja asing (TKA) Unskilled Worker atau buruh kasar khususnya dari Cina masuk ke Indonesia.
"KSPI menuntut pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 yang mempermudah masuknya TKA ke Indonesia. Khususnya TKA yang paling banyak masuk ke Indonesia adalah dari Cina," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konfrensi pers di Hotel Mega Proklamsi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Menurut Said Iqbal, yang dibutuhkan sekarang bukan Perpres Nomor 20 tahun 2018, tetapi lebih pada penegakan aturan/law inforcement terhadap TKA buruh kasar dari Cina. Sebab masuknya buruh kasar dari Cina dianggap melanggar konstitusi.
Padahal, kata dia, tujuan investasi masuk ke Indonesia, termasuk investasi dari Cina adalah mengurangi angka kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja baru bagi rakyat Indonesia. Tapi investasi Cina berpotensi tidak memberikan manfaat untuk pekerja lokal, apabila pekerja lokal tidak bisa bekerja di pabrik atau perusahaan dari Cina tersebut.
"Hal itu bisa saja terjadi, kalau lapangan kerja baru tersebut diisi oleh TKA buruh kasar dari Cina. Jika demikian, jadi buat apa ada investasi dari Cina? Dan buat apa Presiden Jokowi membuat Perpres Nomor 20 tahun 2018 tersebut?" ujar dia.
Dia menduga, Perpres Nomor 20 tahun 2018 itu ada kaitannya dengan perhelatan Pileg dan Pilpres 2019. Dalam Perpres tersebut tidak mencantumkan secara tegas kewajiban bagi TKA untuk melakukan transfer of job dan transger of knowledge terhadap pekerja Indonesia.
"Oleh karena itu, pada May Day nanti kami akan melakukan aksi dengan salah satu insunya adalah tolak TKA buruh kasar dari Cina dan Cabut Prepres Nomor 20 Tahun 2018," tambah dia.
Selain itu, KSPI dengan advokasi Yusril Ihza Mahendra akan melakukan upaya hukum, yakni mengajukan judicial review ke MA terhadap perpres Nomor 20 rahun 2018 tentang TKA.
Berita Terkait
-
Perbedaan Mencolok Hampers Jokowi dan Prabowo: Camilan Tradisional vs Bahan Dapur
-
Kemnaker Respons Laporan 25 Ribu Buruh Belum Terima THR: Perusahaan Wajib Bayar Plus Denda
-
Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Tuntutan Buruh Minta THR Bebas Pajak
-
Tolak Penetapan UMSK 2026, Ribuan Buruh Jawa Barat Gelar Aksi di PTUN Bandung
-
Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Aksi Buruh di Monas
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz
-
Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura
-
Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim
-
Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang
-
Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM
-
Menteri LH: PT Agincourt Resources Boleh Kelola Tambang Emas Martabe Lagi
-
Purbaya: Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik Harga
-
Layanan BRI Lebaran 2026: Cukup Scan QRIS, Bisa Kirim THR dalam Hitungan Detik via BRImo
-
BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam
-
[HOAKS] Presiden Prabowo Resmikan KUR BRI Tanpa Agunan