News / Nasional
Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:01 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5 hingga 10,5 persen tahun depan.

  • Mereka juga mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru.

  • Jika tuntutan tidak dipenuhi, KSPI mengancam akan menggelar mogok nasional 5 juta buruh.

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan menggelar aksi mogok nasional jika tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 8,5 hingga 10,5 persen tidak dipenuhi oleh pemerintah. Selain itu, mereka juga mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa jika kedua tuntutan utama ini diabaikan, pihaknya akan meningkatkan skala perlawanan hingga ke level penghentian produksi secara massal.

"Bilamana tuntutan ini tidak didengarkan, maka eskalasi aksi akan dinaikkan," ujar Said Iqbal di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

"Mogok nasional itu jadi bahan pertimbangan."

Ia mengklaim, aksi mogok nasional tersebut berpotensi melumpuhkan sekitar 5.000 pabrik dan melibatkan hampir 5 juta buruh dari berbagai serikat pekerja.

Selain kenaikan upah, Said Iqbal juga mengkritik kinerja Menteri Ketenagakerjaan terkait RUU Ketenagakerjaan. Menurutnya, konsep yang disiapkan pemerintah tidak berpihak pada kaum buruh.

"Menteri Tenaga Kerja ini tidak kerja. Rapornya maka kami beri merah, nilai 5 dari 10," tegasnya.

Load More